Kamis, 06 Oktober 2011

IMPLEMENTASI DAN ADMINISTRASI BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)

Dr. Suparyanto, M.Kes

IMPLEMENTASI DAN ADMINISTRASI BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)



DASAR HUKUM
  1. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  3. UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  4. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  6. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  7. UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011
  8. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  9. PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  10. PP No. 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  11. Perpres No 24 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  12. Perpres No 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014
  13. Peraturan Presiden No 29 tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011
  14. Permenkes No 210/Menkes/Per/I/2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2011
  15. Peraturan Menteri Keuangan No.156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  16. Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya tahun 2011.
  17. Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan Atas PMK No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan .
  18. SK Menkes No. 1752/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab untuk atas nama Menteri Kesehatan selaku Pengguna Anggaran/Barang dalam pengelolaan anggaran Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan di tingkat Kab/Kota TA. 2011, yaitu Bupati/Walikota Kepala Daerah Kab/kota untuk atas nama Menteri Kesehatan RI selaku pengguna anggaran/Barang menandatangani SK penetapan pejabat pengelola anggaran Kementerian Kesehatan di tingkat Kab/Kota.

DEFINISI BOK
  • Adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

TUJUAN BOK

UMUM
  • Meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat utamanya kegiatan promotif dan preventif untuk mewujudkan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dengan fokus pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015.
KHUSUS
  1. Meningkatnya cakupan Puskesmas dalam pelayanan yang ber-sifat promotif dan preventif.
  2. Tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat.
  3. Terselenggaranya proses lokakarya mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

RUANG LINGKUP KEGIATAN BOK
  1. Upaya Kesehatan di Puskesmas
  2. Penunjang Pelayanan Kesehatan
  3. Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas
  4. Pemeliharaan Ringan

KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI BOK
  1. Upaya kuratif dan rehabilitatif
  2. Gaji, uang lembur, insentif
  3. Pemeliharaan gedung (sedang dan berat)
  4. Pemeliharaan kendaraan
  5. Biaya listrik, telepon, dan air
  6. Pengadaan obat, vaksin, dan alat kesehatan
  7. Biaya konsumsi untuk penyuluhan
  8. Pencetakan
  9. ATK dan penggandaan untuk kegiatan rutin Puskesmas

MEKANISME PEMBAYARAN DANA BOK




MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN

Bupati/ Walikota
  1. Menetapkan dengan Surat Keputusan Penunjukan KPA
  2. Menyerahkan DIPA kepada para Kepala Satker (KPA)

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  1. Menyampaikan SK yang berkaitan dengan pelaksana anggaran kepada Kepala KPPN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu
  2. Mengajukan permohonan dispensasi TUP kepada Kanwil Dirjen Perbendaharaan, Kemenkeu
  3. Mengajukan dispensasi perubahan UP ke Kanwil Dirjen Perbendaharaan dan dispensasi pembayaran UP > Rp.20 juta (untuk hal-hal tertentu)
  4. Mengajukan revisi / perubahan DIPA / RKAKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Menetapkan dengan Surat Keputusan sebagai-mana tersebut pada butir 1 di atas

Pejabat Pembuat Komimen (PPK)
  1. Mengajukan usulan permohonan dispensasi TUP, perubahan UP dan pembayaran UP >Rp.10 juta kepada KPA
  2. Mengajukan SPP- UP, TUP, GUP dan LS kepada Pejabat Penandatangan SPM

Penguji Tagihan & Penandatangan SPM
  1. Melakukan pengujian SPP yang diajukan oleh PPK
  2. Menerbitkan SPM-UP, TUP, GUP dan LS setelah dilakukan pengujian SPP

Bendahara Pengeluaran
  1. Setelah diterbitkannya SP2D oleh KPPN, Bendahara Pengeluaran menindaklanjuti sesuai tugas-tugas perbendaharaan :
  2. Menerima, menyimpan dan membayar uang sesuai persetujuan PPK.
  3. Melakukan pencatatan / pembukuan ke dalam BKU dan BKP sesuai mutasi keuangan yang dilaksanakan
  4. Melakukan pungutan, penunjukan dan menyetorkan pajak-pajak atas pembebanan yang dikenai pajak-pajak.
  5. Mengeluarkan dana ke Pengelola Keuangan Puskesmas

Pengelola Keuangan Puskesmas
  1. Menerima uang dari Bendahara Pengeluaran, membayar, mencatat/ membukukan serta mem-pertanggung-jawabkan
  2. Tata cara dan syarat pengajuan uang :
  3. Menyampaikan rencana kegiatan hasil Lokakarya Mini dengan melampirkan TOR beserta rincian biaya kepada KPA/PPK sebagai bahan pengajuan TUP ke Kanwil Perbendaharaan/KPPN
  4. Mengajukan surat permohonan uang kepada KPA/PPK
  5. Uang yang diterima oleh Pengelola Keuangan Puskesmas dipergunakan sesuai rencana dan dalam pembayarannya diketahui oleh Kepala Puskesmas

MEKANISME PEMBAYARAN
  1. Penggunaan Rekening Pemerintah
  2. Melalui UP dan TUP
  3. Penggantian Uang Persediaan (GUP)
  4. Pembayaran Langsung (LS)
  5. Perjalanan Dinas
  6. Pengadaan Barang/Jasa (Paket Meeting)

BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN
  1. Kegiatan Rapat bentuk pertanggungjawabannya berupa kwintansi dengan lampiran surat undangan, daftar hadir, bukti biaya konsumsi, daftar penerimaan transpotasi dan notulen rapat
  2. Pertemuan bentuk pertanggungjawabannya berupa kwintansi, surat undangan peserta, notulen rapat, kerangka acuan, jadual kegiatan, daftar penerimaan uang harian, penerimaan biaya transpotasi
  3. Honorarium bentuk pertanggungjawabannya berupa kwintansi dengan lampiran daftar penerima honorarium, SK penetapan petugas
  4. Uang harian, transport, penginapan petugas monev bentuk pertanggungjawabannya berupa kwintansi dengan rincian penerimaan yang ditandatangani petugas dilampiri bukti transportasi dan penginapan berupa kuitansi atau surat pernyataan biaya riil dengan lampiran surat tugas, SPPD, dan laporan monev
  5. Paket meeting untuk membiayai Akomodasi hotel, sewa ruang pertemuan, sewa komputer & LCD serta perlengkapan peserta pertemuan bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan melampirkan kontrak / SPK
  6. ATK dan fotokopi bentuk pertanggungjawaban-nya berupa kwintansi dengan melampirkan faktur barang
  7. Setiap Satuan Kerja Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat Laporan Pelaksanaan setiap Kegiatan sesuai dengan Pedoman
MEKANISME PELAPORAN

REFERENSI
  1. KemenKes, 2011, Implementasi dan Administrasi BOK, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Gizi Dan Kia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar