Selasa, 15 Oktober 2013

PERANAN JAMKESMAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA

Dr. Suparyanto, M.Kes


PERANAN JAMKESMAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA

2.1. Peran Kesehatan Dalam Membangun Budaya Hidup Sehat Melalui Pelayanan Jamkesmas dan Cara Pengurusan
1.)  Kebijakan kesehatan yang berpihak pada masyarakat miskin
Kemiskinan dan penyakit terjadi saling kait-mengkait, dengan hubungan yang tidak akan pernah putus terkecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya. Hal itu dapat dijelaskan dengan skema berikut.
Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan sebagai berikut:
1.              menderita gizi buruk
2.              pengetahuan kesehatan kurang
3.              perilaku kesehatan kurang
4.              lingkungan pemukiman buruk
5.              biaya kesehatan tidak tersedia
Sebaliknya kesehatan mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat memiliki kondisi sebagai berikut:
1.    produktivitas kerja tinggi
2.    pengeluaran berobat rendah
3.    Investasi dan tabungan memadai
4.    tingkat pendidikan maju
5.    tingkat fertilitas dan kematian rendah
6.    stabilitas ekonomi mantap
Beberapa data empiris global menemukan hubungan sebagai berikut:
·      Kematian bayi keluarga miskin tiga kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin
·      Kematian balita keluarga miskin lima kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin.
·      Pertumbuhan ekonomi negara dengan tingkat kesehatan lebih baik (IMR antara 50-100/1000 kelahiran hidup) adalah 37 kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara dengan tingkat kesehatan lebih buruk (IMR>150/1000 kelahiran hidup).
Uraian tentang alasan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, merupakan dorongan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan keharusan mutlak untuk melaksanakan upaya peningkatan status kesehatan penduduk miskin. Apalagi, memasuki era globalisasi ini, untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara dituntut daya saing yang memerlukan sumberdaya manusia dengan kuantitas dan kualitas tinggi.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting karena 3 alasan pokok:
1.  Menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian bayi dan kematian balita 3 kali dan 5 kali lebih tinggi dibanding pada keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 juta kematian sampai tahun 2010.
2.  Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna mnurunkan kemiskinan melalui upaya kesehatan bagi keluarga miskin.
3.  Hasil studi menunjukan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih berhasil.
Upaya-upaya pelayanan kesehatan penduduk miskin, memerlukan penyelesaian menyeluruh dan perlu disusun strategi serta tindak pelaksanaan pelayanan kesehatan yang peduli terhadap penduduk miskin. Pelayanan kesehatan peduli penduduk miskin meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
1.    Membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin seperti TB, malaria, kurang gizi, PMS dan pelbagai penyakit infeksi lain dan kesehatan lingkungan.
2.    Mengutamakan penanggulangan penyakit penduduk tidak mampu
3.    Meningkatkan penyediaan serta efektifitas pelbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat non personal seperti penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan kesehatan termasuk penyediaan obat, keamanan dan fortifikasi makanan, pengawasan kesehatan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4.    Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan penduduk tidak mampu
5.    Realokasi pelbagai sumber daya yang tersedia dengan memprioritaskan pada daerah miskin
6.    Meningkatkan partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat miskin. Masalah kesehatan masyarakat bukan masalah pemerintah saja melainkan masalah masyarakat itu sendiri karena perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin.
2.)  Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak tahun 1998 Pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK) tahun 1998 – 2001,  Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001 dan Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Tahun 2002-2004. 
Program-program tersebut diatas berbasis pada ‘provider’ kesehatan (supply oriented), dimana dana disalurkan langsung ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Provider kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) berfungsi ganda yaitu sebagai pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dan juga mengelola pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Kondisi seperti ini menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terjadinya defisit di beberapa Rumah Sakit dan sebaliknya dana yang berlebih di Puskesmas, juga menimbulkan fungsi ganda pada PPK yang harus berperan sebagai ‘Payer’ sekaligus ‘Provider’.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin.
Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun 2008. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin, program ini berganti nama menjadi JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut JAMKESMAS dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu dengan mana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengacu pada prinsip-prinsip asuransi sosial:
1.    Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu.
2.    Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
3.    Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas.
4.    Transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2014 Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan diharapkan sudah terjadi universal coverage untuk itu strategi yang perlu dibangun dalam rangka universal coverage adalah
1.    Peningkatan cakupan peserta Pemda (Pemda)
2.    Peningkatan cakupan peserta pekerja formal (formal)
3.    Peningkatan cakupan peserta pekerja informal (in-formal)
4.    Peningkatan cakupan peserta individual (individu)
Untuk mencapai Universal Coverage pada tahun 2014 maka perlu ada sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal yang paling penting dalam mensinegikan jaminan kesehatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah masalah pembiayaan.  Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Keputusan Bupati/Walikota akan dibiayai dari APBN, Masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan sumber biaya dari APBD, Kelompok Pekerja dibiayai dari institusi masing-masing ( PNS, ASABRI, JAMSOSTEK) dan kelompok individu (kaya dan sangat kaya) membiayai diri sendiri dengan asuransi kesehatan komersial atau asuransi kesehatan lainnya.
Sampai saat ini sudah banyak Pemerintah Daerah yang mempunyai kemampuan menyediakan dana melalui APBD dalam rangka memberikan jamianan kesehatan bagi masyarakatnya diluar kuota Jamkesmas. Namun pelaksanaanya antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain berbeda-beda, sampai saat ini sekurang-kurangnya ada dua nama program dalam pelayanan kesehatan di daerah yaitu Jaminan Kesehatan Daerah dengan Bapel dan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk semua penduduk.
3.)  Fasilitas Jamkesmas
Fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh JAMKESMAS dan adalah:
Pelayanan di puskesmas dan jaringannya.
a.       Rawat jalan tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya dalam atau luar gedung meliputi:
-          Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
-          Laboratorium sederhana (darah, urine, feses rutin)
-          Tindakan medis kecil
-          Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut dan tambal
-          Pemeriksaan ibu hamil. Ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
-          Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi)
-          Pemberian obat
b.      Rawat inap tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas perawatan meliputi:
-          Akomodasi rawat inap
-           Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
-           Lab sederhana
-          Tindakan medis kecil
-          Pemberian obat
-          Persalinan normal dan dengan penyulit
c.       Persalinan normal yang dilakukan di puskesmas non perawatan/ bidan desa /polindes/rumah pasien/BPS
d.      Pelayanan gawat darurat  
Pelayanan kesehatan dirumah sakit
a.    Rawat jalan tingkat lanjutan
b.    Rawat inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c.    Pelayanan gawat darurat
Pelayanan yang dibatasi
a.    Kaca mata dengan nilai maksimal 50,000 berdasarkan resep dokter
b.    Alat Bantu dengar dengan berdasarkan harga yang paling murah
c.    Alat Bantu gerak berdasarkan harga yang paling efisien
d.    Pelayanan penunjang diagnosa canggih diberikan hanya pada kasus lifesaving
Yang Tidak Ditanggung Oleh Jamkesmas
a.    Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
b.    Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c.    General cek up
d.    Protesis gigi tiruan
e.    Pengobatan alternative dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f.     Rangkaian pemeriksaan,pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g.    Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam

4.)  Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus:
§  Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
§  Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
§  Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Sasaran :
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi:
1.    Masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan database kepesertaan yang bersumber dari TNP2K.
2.    Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar.
3.    Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
4.    Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana.
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan ketidaktahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas, dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di lempar kesana kemari oleh instansi pemerintah yang berwenang tidak tahu apa maksudnya. Di samping itu tak jarang masyarakat yang mau mengurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus. Sudah seharusnya pemerintah harus (khususnya pemerintah desa) menganjurkan warganya untuk membuat jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan.
Berikut syarat-syarat mengurus jamkesmas:
1.    Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
2.    Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
3.    Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
4.    PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
5.    Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Persyaratan Pemegang Jamkesmas:
1.    Kartu Askeskin asli (harus ditunjukkan ke petugas) pendaftaran
2.    Rujukan puskesmas setempat
3.    Surat rujukan dari RSUD
4.    Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
5.    Foto copy kartu keluarga
6.    Foto copy KTP pasien atau orang tua pasien jika pasien < 17 tahun
Persyarat Surat Keterangan Tidak Mampu
1.    SKTM yang ditada tangani oleh RT/RW dan Lurah sesuai dengan alamat di KTP yang masih berlaku
2.    Surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten
3.    Rujukan puskesmas setempat
4.    Surat rujukan dari RSUD
5.    Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
6.    Foto copy kartu keluarga
7.    Foto copy KTP pasien atau orang tua pasien jika pasien < 17 tahun
Prosedur Berobat
1.      Membawa persyaratan administrasi berobat rawat jalan
2.      Mengurus surat jaminan pelayanan (SJP) di unit pelayanan pasien jaminan (UPPJ)
3.      Menuju ke poliklinik/unit pelayanan yang dituju



DAFTAR PUSTAKA

  1. Dian Roslan Hidayat S.Kep M.Kes Direktur Utama Intan Nursing Center Garut.Tren Dan Isu Mutakhir Praktek Perawat.
  2. Guwandi, J. 2005. Rahasia Medis. Jakarta: Balai Penerbit FKUI
  3. Hanafiah, M.Jusuf dan Amri Amir. 1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.    Medan: EGC
  4. Britton, Keehner, Still & Walden 1999
  5. http://andarka.blogspot.com/pengertian jamkesmas/profilku diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
  6.  http://ditppk.depsos.go.id/html/modules.php diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
  7.  www.depkes.go.id/downloads/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
  8.  www.jpkm-online.net/sim-jamkesmas/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
  9.  www.kesehatan.kompas.com/read/2010/10/0/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar