SUDAH HARAM SEDIKIT LAGI
Yan Karta Sakamira
12 Februari 2020
Sudah menjadi sifat dasar manusia, menginginkan uang tabungannya,
bertambah hari bertambah banyak, namun sebagian besar mereka memilih
mendepositokan uang tabungannya di Bank dengan harapan mendapatkan bunga yang
besarannya kurang dari 10 % setahun. Mengapa mereka tidak memilih menggandakan
tabungannya di jalan Allah, dengan janji Allah bahwa jika uang tabungannya di
sedekahkan, maka Allah akan menggantinya sebanyak 700 %.
Dalam ajaran islam, seorang muslim diharamkan memakan harta riba’. Atau
dengan kata lain, hukum riba adalah haram! Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab
al-Muhadzdzab menyatakan bahwa riba merupakan perkara yang diharamkan. Pendapat
ini didasari firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang
berbunyi:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275)
Selain itu, ditegaskan dalam surah An-Nisa ayat 161:
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Keharaman riba dijelaskan pula dalam kitab Al Musaqqah, Rasulullah
bersabda :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba,
orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya,
kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)
Bunga Bank hukumnya haram, jadi seharusnya kita tinggalkan, Allah telah
mengganti dengan cara yang jauh lebih baik, yaitu di sedekah (infak)kan.
Allah berfirman.
وَمَا أَنْفَقْتُمْ
مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah
Pemberi rizki yang terbaik” (QS: Saba’/34,
39)
Rasulullah bersabda:
قَالَ اللَّهُ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَاابْنَ آدَمَ! أَنْفِقْ عَلَيْكَ
“Allah Yang Mahasuci lagi Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!’
berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberikan rizki) kepadamu” (HR: Muslim)
Allah berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ
لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS: Al Baqarah, 261)
Allah telah menjanjikan bahwa, jika kita mau bersedekah, maka Allah
akan mengganti sedekah kita sebanyak 700 %, namun mengapa kita masih enggan?
Salah satu penyebabnya adalah kita pasti ragu apakah betul Allah akan mengganti?
Padahal Allah tidak pernah ingkar janji.
Allah berfirman:
رَبَّنَآ إِنَّكَ
جَامِعُ ٱلنَّاسِ لِيَوْمٍ لَّا رَيْبَ فِيهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُخْلِفُ
ٱلْمِيعَادَ
"Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengumpulkan manusia untuk
(menerima pembalasan pada) hari yang tak ada keraguan padanya".
Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji”. (QS. 'Ali
`Imran [3] : 9)
Allah berfirman:
رَبَّنَا
وَءَاتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَىٰ رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ
ۗ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ ٱلْمِيعَادَ
“Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami
dengan perantaraan Rasul-Rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di
hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji". (QS. 'Ali `Imran [3] : 194)
Saudaraku sesama muslim, mari kita bulatkan keyakinan kita, bahwa Allah
tidak akan ingkar janji, dan karena sedekah jauh lebih baik daripada deposito
di bank, maka lebih baik kita biasakan sedekah setiap hari, disamping halal
banyak lagi. Mengapa memilih yang haram sedikit lagi.
Semoga bermanfaat. Aamiin.