Minggu, 25 September 2011

PEMBENTUKAN DAN EVALUASI DESA SIAGA

Dr. Suparyanto, M.Kes

PEMBENTUKAN DAN EVALUASI DESA SIAGA

  • Langkah nyata untuk mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”.
1. Pengertian Desa Siaga
  • Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri.
  • Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.

2 Tujuan Desa Siaga
  • Tujuan dari dibentuknya Desa Siaga adalah:
  1. Mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa.
  2. Menyiapsiagakan masyarakat untuk menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
  3. Memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat.

3 Sasaran dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga 

1. Sasaran
  • Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
  1. Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta perduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
  2. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan.
  3. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Kriteria
  • Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).

2 Program-program yang Terdapat Dalam Desa Siaga
  • Inti dari kegiatan Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
  • Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa Siaga

Pengertian Poskendes
  • Poskesdes adalah upaya UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
  • Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
  • Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.

Kegiatan Poskendes
  • Poskesdes diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, sekurang-kurangnya:
  1. Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
  2. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
  3. Kesiapsiagaan dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
  4. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
  5. Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
  • Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.

Sumber Daya Poskendes
  • Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang kader.
  • Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
  • Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai berikut:
  1. Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes.
  2. Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
  3. Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.

3.Pelaksanaan Desa Siaga 

a. Persiapan
  • Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1. Pusat:
  • Penyusunan pedoman.
  • Pembuatan modul-modul pelatihan.
  • Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih atau Training of Trainers (TOT).
2. Provinsi:
  • Penyelenggaraan TOT (tenaga kabupaten / Kota).
3. Kabupaten / Kota:
  • Penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan.
  • Penyelenggaraan pelatihan kader.

b. Pelaksanaan
  • Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1. Pusat:
  • Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
2. Provinsi:
  • Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
3. Kabupaten / Kota:
  • Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
  • Penyiapan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
  • Kecamatan:
  • Pengembangan dan Pembinaan Desa Siaga.

c. Pemantauan dan Evaluasi
  • Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1. Pusat:
  • Memantau kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga.
2. Provinsi:
  • Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
  • Melaporkan hasil pemantauan ke pusat.
3. Kabupaten / Kota:
  • Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
  • Melaporkan hasil pemantauan ke Provinsi.
3. Kecamatan:
  • Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
  • Melaporkan pengembangan ke Kabupaten /Kota.

d. Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
  • Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu / memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
  1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
  2. Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
  3. Menetapkan alternative pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya.
  4. Memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
  • Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaanya, namun secara garis besar langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Tim Petugas
  • Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
  • Keluaran (output) dan langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan masyarakat.

2. Pengembangan Tim di Masyarakat
  • Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
  • Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
  • Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan financial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  • Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
3. Survei Mawas Diri
  • Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survey ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. 
  • Dengan demiian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka.
  • Keluaran atau output dan SDM ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.

4. Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
  • Tujuan penyelenggaraaan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternative penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes, diakitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
  • Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).
  • Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data potensial, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
e. Pelaksanaan Kegiatan
  • Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
  • Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2. Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
  • Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam Rencana Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain, serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, PHS, dan lain-lain.

3. Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
  • Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah ada.
  • Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternative lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan , membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
  • Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang / tidak aktif.

4. Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
  • Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
  • Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.

f. Pembinaan dan Peningkatan
  • Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dan pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran Desa.
  • Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upay-upayauntuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologinya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji / intensif atau difasilitasi agar dapat berwirausaha.
  • Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Register Ibu dan Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).

4.  Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Terkait
  • Peran Jajaran Kesehatan
a. Peran Puskesmas
  • Dalam rangka pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak masyarakat desa. Namun demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih Provinsi.
  • Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
  2. Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  3. Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
  4. Melakukan monitoring
  5. Evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.

b. Peran Rumah Sakit
  • Rumah Sakit memegang peranan penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran Rumah Sakit adalah:
  1. Menyelenggarakan pelayanan rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
  2. Melaksanakan bimbingan teknis medis , khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
  3. Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana.

c. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  • Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi:
  1. Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  2. Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
  4. Merekrut / menyediakan calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa Siaga.
  5. Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
  6. Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  7. Bersama Puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
  8. Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.

d. Peran Dinas Kesehatan Provinsi
  • Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:
  1. Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  2. Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan teknis, dan cara-cara lain.
  3. Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  4. Menyelenggarakan pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted training).
  5. Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  6. Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
  7. Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.

e. Peran Departemaen Kesehatan
  • Sebagai aparatur tingkat Pusat, Departemaen Kesehatan berperan dalam:
  1. Menyusun konsep dan pedoman pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
  2. Memfasilitasi revitalisasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
  3. Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
  4. Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
  5. Memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
  6. Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih (TOT).
  7. Menyediakan dana dan dukungan sumber daya lain.
  8. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.

f. Peran Pemangku Kepentingan Terkait
  • Pemangku kepentingan lain, yaitu para pejabat Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-sunsur organisasi / ikatan profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM, dunia usaha, swasta dan lain-lain, diharapkan berperan aktif juga di semua tingkat administrasi.

a. Pejabat-pejabat Pemerintah Daerah
  1. Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggaraan Desa Siaga.
  2. Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes / Puskesmas / Pustu dan berbagai UBKM yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
  3. Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desa Siaga secara teratur dan lestari.

b. Tim Penggerak PKK
  1. Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan UBKM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
  2. Menggerakkan masyarakat untuk mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatka UBKM yang ada.
  3. Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS.

c. Tokoh Masyarakat
  1. Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Desa Siaga.
  2. Menaungi dan membina kegiatan Desa Siaga.
  3. Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan Desa Siaga.

d. Organisasi Kemasyarakatan / LSM / Dunia Usaha / Swastas
  1. Beperan aktif dalam penyelenggaraan Desa Siaga.
  2. Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.

5. Indikator Keberhasilan Desa Siaga
  • Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu: indikator masukan, indikator proses, indikator keluaran, dan indikator dampak.
  • Adapun uraian untuk masing-masing indikator adalah sebagai berikut:

a. Indikator Masukan
  • Indikator masukan adalah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut:
  1. Ada / tidaknya Forum Masyarakat Desa.
  2. Ada / tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya.
  3. Ada / tidaknya UBKM yang dibutuhkan masyarakat.
  4. Ada / tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan).

b. Indikator Proses
  • Indikator proses adalah indikator untuk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
  1. Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa.
  2. Berfungsi / tidaknya Poskesdes.
  3. Berfungsi / tidaknya UBKM yang ada.
  4. Berfungsi / tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratan dan Bencana.
  5. Berfungsi / tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.
  6. Ada / tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.

c. Indikator Keluaran
  • Indikator keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut:
  1. Cakupan pelayanan kesehatan dasar Poskesdes.
  2. Cakupan pelayanan UBKM-UBKM lain.
  3. Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan.
  4. Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.

d. Indikator Dampak.
  • Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator dampak terdiri atas hal-hal berikut:
  1. Jumlah penduduk yang menderita sakit.
  2. Jumlah penduduk yang menderita gangguan jiwa.
  3. Jumlah ibu yang melahirkan dan meninggal dunia.
  4. Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
  5. Jumlah balita dengan gizi buruk.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Depkes RI. 2006. Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Poskesdes. Jakarta: Depkes RI.
  2. Depkes RI. 2006. Promosi Kesehatan. Jakarta: Depkes RI.
  3. Depkes RI. 2006. Pengamatan Epidemiologi Sederhana. Jakarta: Depkes RI.
  4. Depkes RI. 2002. Pendekatan Kmasyarakatan. Jakarta: Depkes RI.
  5. Depkes RI. 2006. Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga, Pusat Promosi Kesehatan. Jakarta: Depkes RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar