Kamis, 01 Februari 2018

TEMPAT DILARANGNYA UNTUK SHALAT



TEMPAT DILARANGNYA UNTUK SHALAT

Yan Karta Sakamira
1 Februari 2018


SEMUA TEMPAT DI BUMI ADALAH MASJID (BOLEH UNTUK TEMPAT SHALAT), KECUALI KAMAR MANDI DAN KUBURAN

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

“Semua tempat di bumi ini adalah masjid (dapat digunakan untuk shalat atau bersujud) kecuali kamar mandi dan kuburan”. (HR. Abu Daud no. 492 dan At-Tirmizi no. 317)


DILARANG SHALAT DI KANDANG UNTA

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ

“Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta.” (HR. At-Tirmizi no. 348)


DILARANG MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID

Jundab radhiallahu anhu berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Lima hari menjelang Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam wafat, aku mendengar beliau bersabda, “Aku berlepas diri kepada Allah dari mengambil salah seorang di antara kalian sebagai kekasih, karena Allah Ta’ala telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Dan kalaupun seandainya aku mengambil salah seorang dari umatku sebagai kekasih, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih dari mereka sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena sungguh aku melarang kalian dari hal itu.” (HR. Muslim no. 532)

Semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar