KONSEP
DASAR PUSKESMAS 6
MANAJEMEN
PUSKESMAS
Untuk
terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat yang sesuai dengan azas penyelenggaraan Puskesmas perlu ditunjang
oleh manajemen Puskesmas yang baik. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian
kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas
yang efektif dan efisien. Rangkaian kegiatan sistematis yang dilaksanakan oleh
Puskesmas membentuk fungsi-fungsi manajemen. Ada tiga fungsi manajemen Puskesmas
yang dikenal yakni Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian, serta Pengawasan
dan Pertanggungjawaban. Semua fungsi manajemen tersebut harus dilaksanakan
secara terkait dan berkesinambungan.
A.
Perencanaan
Perencanaan
adalah proses penyusunan rencana tahunan Puskesmas untuk mengatasi masalah
kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Rencana tahunan Puskesmas dibedakan atas
dua macam. Pertama, rencana tahunan upaya kesehatan wajib. Kedua, rencana
tahunan upaya kesehatan pengembangan.
(1).Perencanaan
Upaya Kesehatan Wajib
Jenis
upaya kesehatan wajib adalah sama untuk setiap Puskesmas, yakni Promosi
Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga
Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pembe-rantasan Penyakit
Menular serta Pengobatan. Langkah-tangkah perencanaan yang harus dilakukan
Puskesmas adalah sebagai berikut :
a.Menyusun
Usulan Kegiatan
Langkah
pertama yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan dengan
memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik nasional maupun daerah,
sesuai dengan masalah sebagai hasil dari kajian data dan informasi yang
tersedia di Puskesmas. Usulan ini disusun dalam bentuk matriks (Gantt Chart)
yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu,
lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
Rencana
ini disusun melalui pertemuan perencanaan tahunan Puskes-mas yang dilaksanakan
sesuai dengan siklus perencanaan Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan BPP
serta dikoordinasikan dengan camat.
b.Mengajukan
Usulan Kegiatan
Langkah
kedua yang dilakukan Puskesmas adalah mengajukan usulan kegiatan ke dinas
kesehatan kabupaten/kota untuk persetujuan pembiayaannya. Perlu diperhatikan
dalam mengajukan usulan kegiatan harus dilengkapi dengan usulan kebutuhan
rutin, sarana dan prasarana dan operasi-onal Puskesmas beserta pembiayaannya.
c.Menyusun
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Langkah
ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota (Rencana
Kerja Kegiatan/Plan ofAction) dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang
dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping).
2.Perencanaan
Upaya Kesehatan Pengembangan
Jenis
upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan Puskesmas yang
telah ada, atau upaya inovasi yang dikembangkan sendiri. Upaya laboratorium
medik, upaya laboratorium kesehatan masyarakat dan pencatatan pelaporan tidak
termasuk pilihan karena ketiga upaya ini adalah upaya penunjang yang harus dilakukan
untuk kelengkapan upaya-upaya Puskesmas. Langkah-langkah perencanaan upaya
kesehatan pengembangan yang dilakukan oleh Puskesmas mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a.Identifikasi
Upaya Kesehatan Pengembangan
Langkah
pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi upaya kesehatan pengembangan
yang akan diselenggarakan oleh Puskesmas. Identifikasi ini dilakukan
berdasarkan ada tidaknya masalah kesehatan yang terkait dengan setiap upaya
kesehatan pengembangan tersebut. Apabila Puskesmas memiliki kemampuan,
identifikasi masalah dilakukan bersama masyarakat melalui pengumpulan data
secara langsung di lapangan (Survei Mawas Diri).
SURVEI
MAWAS DIRI
Pengertian:
Kegiatan
pengumpulan data untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi, serta
potensi yang dimiliki untuk mengafasi masalah tersebut.
Tahapan
pelaksanaan:
1)
Pengumpulan
data dapat berupa data primer yakni yang dikumpulkan langsung dari sumber data
atau data sekunder yakni yang berasal dari catatan yang ada.
2)
Pengolahan
data.
3)
Penyajian
data berupa data masalah dan potensi.
Tetapi
apabila kemampuan pengumpulan data bersama masyarakat tersebut tidak dimiliki
oleh Puskesmas, identifikasi dilakukan melalui kesepakatan kelompok (Delbecq
Technique) oleh petugas Puskesmas dengan mengikut sertakan Badan Penyantun
Puskesmas.
DELBECQ
TECHNIQUE
Pengertian:
Perumusan
masalah dan indentifikasi potensi melalui kesepakatan sekelompok orang yang
memahami masalah tersebut.
Tahapan
Pelaksanaan:
1)
Pembentukan
Tim
2)
Menyusun
daftar masalah
3)
Menetapan
kriteria penilain masalah
4)
Menetapkan
urutan prioritas masalah berdasarkan kriteria penilaian di lengkapi dengan
uraian tentang potensi yang dimiliki
Tergantung
dari kemampuan yang dimiliki, jumtah upaya kesehatan pengembangan yang terpilih
dapat lebih dari satu.
Di
samping itu identifikasi upaya kesehatan pengembangan dapat pula memilih upaya
yang bersifat inovatif yang tidak tercantum dalam daftar upaya kesehatan
Puskesmas yang telah ada, melainkan dikembangkan sendiri sesuai dengan masalah
dan kebutuhan masyarakat serta kemampuan Puskesmas.
b.Menyusun
Usulan Kegiatan
Langkah
kedua yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan yang
berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu,
lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
Rencana
yang telah disusun tersebut diajukan dalam bentuk matriks (Gantt Chart).
Penyusunan rencana pada tahap awal pengembangan program dilakukan melalui
pertemuan yang dilaksanakan secara khusus bersama dengan BPP dan Dinas
kesehatan kabupaten/kota dalam bentuk musyawarah masyarakat.
MUSYAWARAH
MASYARAKAT DESA
Pengertian:
Pertemuan
masyarakat yang dihadiri oleh para pemimpin, baik formal maupun informal dan
anggota masyarakat untuk merumuskan proritas masalah kesehatan dan upaya
penanggulangannya.
Tahap
Pelaksanaan:
1)
Pemaparan
daftar masalah kesehatan dan potensi yang dimiliki
2)
Membahas
dan melengkapi urutan prioritas masalah
3)
Membahas
dan melengkapi potensi penyelesaian masalah yang dimiliki
4)
Merumuskan
cara penanggulangan masalah sesuai dengan potensi
5)
Menetapakan
rencana kegiatan penanggulangan masalah (dalam bentuk Gantt Chart)
Penyusunan
rencana pada tahap pelaksanaan tahun berikutnya dilakukan secara terintegrasi
dengan penyusunan rencana upaya kesehatan wajib.
c.Mengajukan
Usulan Kegiatan
Langkah
ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah mengajukan usulan kegiatan ke Dinas
kesehatan kabupaten/kota untuk pembiayaannya. Usulan kegiatan tersebut dapat
pula diajukan ke Badan Penyantun Puskesmas atau pihak-pihak lain. Apabila
diajukan ke pihak¬pihak lain, usulan kegiatan harus dilengkapi dengan uraian
tentang latar belakang, tujuan serta urgensi perlu dilaksanakannya upaya
pengembangan tersebut.
d.Menyusun
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Langkah
keempat yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota atau
penyandang dana lain (Rencana Kerja Kegiatan/ Plan of Action) dalam bentuk
matriks (Gantt Chart) yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping).
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan
penyusunan rencana pelaksanaan upaya kesehatan wajib.
B.
Pelaksanaan dan Pengendalian
Pelaksanaan
dan Pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian
terhadap penyelenggaraan rencana tahunan Puskesmas, baik rencana tahunan upaya
kesehatan wajib maupun rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan, dalam
mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Langkah-langkah
pelaksanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
1.
Pengorganisasian
Untuk
dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskesmas perlu dilakukan
pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian yang harus dilakukan. Pertama,
pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para pelaksana untuk
setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah kerja. Dengan perkataan lain,
dilakukan pembagian habis seluruh program kerja dan seluruh wilayah kerja
kepada seluruh petugas Puskesmas dengan mempertimbangkan kemampuan yang
dimilikinya. Penentuan para penangggungjawab ini dilakukan melalui pertemuan
penggalangan tim pada awal tahun kegiatan.
Kedua,
pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim secara lintas sektoral. Ada
dua bentuk penggalangan kerjasama yang dapat dilakukan.
1)
Penggalangan
kerjasama bentuk dua pihak yakni antara dua sektor terkait, misalnya antara
Puskesmas dengan sektor tenaga kerja pada waktu menyelenggarakan upaya
kesehatan kerja.
2)
Penggalangan
kerjasama bentuk banyak pihak yakni antar berbagai sektor terkait, misalnya
antara Puskesmas dengan sektor pendidikan, sektor agama, sektor kecamatan pada
waktu menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah.
Penggalangan
kerjasama lintas sektor ini dapat dilakukan:
1)
Secara
langsung yakni antar sektor-sektor terkait,
2)
Secara
tidak langsung yakni dengan memanfaatkan pertemuan koordinasi kecamatan
2.
Penyelenggaraan
Setelah
pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah
menyelenggarakan rencana kegiatan Puskesmas, dalam arti para penanggungjawab
dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada pengorganisasian, ditugaskan
menyelenggarakan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan. Untuk dapat terselenggaranya rencana tersebut perlu dilakukan
kegiatan sebagai berikut:
1)
Mengkaji
ulang rencana pelaksanaan yang telah disusun terutama yang menyangkut jadwal
pelaksanaan, target pencapaian, lokasi wilayah kerja dan rincian tugas para
penanggungjawab dan pelaksana.
2)
Menyusun
jadwal kegiatan bulanan untuk tiap petugas sesuai dengan rencana pelaksanaan
yang telah disusun. Beban kegiatan Puskesmas harus terbagi habis dan merata
kepada seluruh petugas.
3)
Menyelenggarakan
kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pada
waktu menyelenggarakan kegiatan Puskesmas harus diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
(1).Azas
Penyelenggaraan Puskesmas
Penyelenggaraan
kegiatan Puskesmas harus menerapkan keempat azas penyelenggaraan Puskesmas
yakni azas pertanggungjawaban wiiayah, azas pemberdayaan masyarakat, azas
keterpaduan dan azas rujukan.
(2).Berbagai
standar dan pedoman pelayanan Puskesmas
Pada
saat ini telah berhasil dikembangkan berbagai standar dan pedoman pelayanan
Puskesmas sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan Puskesmas yang harus
diperhatikan pada waktu menyelenggarakan kegiatan Puskesmas.
Standar
dan pedoman tersebut adalah:
1)
Standar
dan pedoman bangunan Puskesmas
2)
Standar
dan pedoman peralatan Puskesmas
3)
Standar
manajemen peralatan Puskesmas
4)
Standar
dan pedoman ketenagaan Puskesmas
5)
Pedoman
pengobatan rasional Puskesmas
6)
Standar
manajemen obat Puskesmas
7)
Standar
dan pedoman teknis pelayanan berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat yang diselenggarakan oleh Puskesmas
8)
Pedoman
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
9)
Pedoman
perhitungan satuan biaya pelayanan Puskesmas
3)Kendali
Mutu
Penyelenggaraan
kegiatan Puskesmas harus menerapkan program kendali mutu. Prinsip program
kendali mutu adalah kepatuhan tefiadap berbagai standar dan pedoman pelayanan
serta etika profesi, yang memuaskan pemakai jasa pelayanan.
KENDALI
MUTU
Pengertian:
Upaya
yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, obyektif dan terpadu
dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan
standar yang telah ditetapkan,menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian
masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia serta menilai hasil yang dicapai
dan menyusun saran tindaklanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Prinsip:
1)
Mengikuti
siklus pemecahan masalah (problem solving cycle)
2)
Dilaksanakan
melalui kerjasama tim (team based)
3)
Sesuai
sumberdaya yang tersedia (resource based)
4).Kendali
Biaya
Penyelenggaraan
kegiatan Puskesmas harus menerapkan program kendali biaya. Prinsip program
kendali biaya adalah kepatuhan terhadap berbagai standar dan pedoman pelayanan
serta etika profesi, yang terjangkau oleh pemakai jasa pelayanan.
KENDALI
BIAYA
Pengertian:
Upaya
yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, obyektif dan terpadu
dalam menetapkan kebijakan dan tatacara penyelenggaraan upaya kesehatan
termasuk pembiayaannya, serta memantau pelaksanaannya sehingga terjangkau oleh
masyarakat
Tahapan
Pelaksanaan:
1)
Menetapkan
upaya kesehatan yang diselenggarakan lengkap dengan rincian pembiayaannya.
2)
Menjabirkan
kebijakan dan tatacara penyelenggaraan (standar, pedoman dan nilai etika) yang
mendukung.
3)
Melaksanakan
upaya kesehatan ynag sesuai dengan kebijakan dan tatacara penyelenggaraan.
4)
Menampung
dan menyelesaikan keluhan masyarakat yang terkait dengan masalah biaya.
5)
Menyempurnakan
penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memperhatikan keluhan biaya dari
masyarakat.
3.
Pemantauan
Penyelenggaraan
kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan secara
berkala. Kegiatan pemantauan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Melakukan
telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai yang dibedakan atas dua
hal:
1).Telaahan
internal yakni telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil
yang dicapai oleh Puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan.
Data yang dipergunakan diambil dari Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
yang berlaku.
SIMPUS
Pengertian:
Suatu
tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan
dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.
Sumber
informasi:
1)
SP2TP
terdiri dari: (1) Catatan: kartu individu, rekam kesehatan keluarga dan buku
register; (2) Laporan: bulanan, tahunan dan KLB
2)
Survey
lapangan
3)
Laporan
lintas sector
4)
Laporan
sarana kesehatan swasta
Kesimpulan
dirumuskan dalam dua bentuk. Pertama, kinerja Puskesmas yang terdiri dari
cakupan (coverage), mutu (quality) dan biaya (cost) kegiatan Puskesmas. Kedua,
masalah dan hambatan yang ditemukan pada waktu penyelenggaraan kegiatan
Puskesmas. Telaahan bulanan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Bulanan
Puskesmas.
LOKAKARYA
MINI BULANAN
Pengertian:
Pertemuan
yang diselenggarakan setiap bulan di Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staff
di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan bidan di desa serta dipimpin oleh kepala
Puskesmas.
Tahapan
Pelaksanaan
1.Lokakarya
Mini pertama
a.Masukan
1)
Penggalangan
tim dalam bentuk dinamika kelompok tentang peran tanggungjawab staf dan
kewenangan Puskesmas.
2)
Informasi
tentang kebijakan, program dan konsep baru
3)
Informasi
tentang tatacara penyusunan POA Puskesmas
b.Proses
1)
Inventarisasi
kegiatan Puskesmas termasuk kegiatan lapangan/daerah binaan
2)
Analisis
beban kerja tiap petugas
3)
Pembagian
tugas baru termasuk pembagian tang¬gungjawab daerah binaan
4)
Penyusunan
POA Puskesmas tahunan
c.
Keluaran
1)
POA
Puskesmas tahunan
2)
Kesepakatan
bersama (untuk hal-hal yang dipandang perlu)
2.Lokakarya
Mini bulanan
a.
Masukan
1)
Laporan
hasil kegiatan bulan lalu
2)
Informasi
tentang hasil rapat dinas kab /kota
3)
Informasi
tentang hasil rapat tingkat Kecamatan
4)
Informasi
tentang kebijakan, program dan konsep baru
b.
Proses .
1)
Analisis
hambatan dan masalah, antara lain dengan mempergunakan PWS
2)
Analisis
sebab masalah, khusus untuk mutu dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar
pelayanan
3)
Merumuskan
alternatif pemecahan masalah
c.
Keluaran
1)
Rencana
kerja bulan yang baru
2).Telaahan
eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana
pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sektor lain terkait yang ada
di wilayah kerja Puskesmas. Telaahan triwulan ini dilakukan dalam Lokakarya
Mini Triwulan Puskesmas secara lintas sektor.
LOKAKARYA
MINI TRIBULANAN
Pengertian:
Pertemuan
yang diselenggarakan setiap 3 bulan sekali di Puskesmas yang dihadiri oleh
instansi lintas sektor tingkat kecamatan, Badan Penyantun Puskesmas (BPP), staf
Puskesmas dan jaringannya, serta dipimpin oleh camat.
Tahapan
Pelaksanaan
1.Lokakarya
Mini Tribulanan Pertama
a.
Masukan:
1)
Penggalangan
tim yang dilakukan melalui dinamlka kelompok
2)
Informasi
tentang program lintas sector
3)
Informasi
tentang program kesehatan
4)
Informasi
tentang kebgakan; program dan konsep baru
b.
Proses:
1)
Inventarisasi
peran bantu masing-masing sector
2)
Analisis
masalah peran bantu dari masing-masing sektor.
3)
Pembagian
peran masing-masing sektor.
c.
Keluaran
1)
Kesepakatan
tertulis sektor terkait dalam mendukung program kesehatan termasuk program
pemberdayaan masyarakat.
2.Lokakarya
Mini Tribulanan Rutin
a.
Masukan
1)
Laporan
kegiatan pelaksanaan program kesehatan dan dukungan sektor terkait
2)
Inventarisasi
masalah/hambatan dari masing¬masing sektor dalam pelaksanaan program kesehatan
3)
Pemberian
informasi baru
b.
Proses
1)
Analisis
hambatan dan masalah pelaksanaan program kesehatan
2)
Analisis
hambatan dan masalah dukungan dari masing-masing sector
3)
Merumuskan
cara penyelesaian masalah
c.
Keluaran
1)
Rencana
kerja tribulan yang baru
2)
Kesepakatan
bersama (untuk hal-hal yang dipandang perlu)
b.Menyusun
saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian kinerja
Puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan dari hasil telaahan bulanan
dan triwulanan.
4.
Penilaian
Kegiatan
penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran. Kegiatan yang dilakukan mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1)
Melakukan
penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai,
dibandingkan dengan rencana tahunan dan standar pelayanan. Sumber data yang
dipergunakan pada penilaian dibedakan atas dua. Pertama, sumber data primer
yakni yang berasal dari SIMPUS dan berbagai sumber data lain yang terkait, yang
dikumpulkan secara khusus pada akhir tahun. Kedua, sumber data sekunder yakni
data dari hasil pemantauan bulanan dan triwulanan.
2)
Menyusun
saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian serta
masalah dan hambatan yang ditemukan untuk rencana tahun berikutnya.
C.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan
dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepa5tian atas kesesuaian
penyelenggaraan dan pencapaian tujuan Puskesmas terhadap rel1cana dan peraturan
perundang-undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk
terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan kegiatan sebagai
berikut:
1.
Pengawasan
Pengawasan
dibedakan atas dua macam yakni pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan
internal dilakukan secara melekat oleh akasan langsung. Pengawasan eksternal
dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan kabupaten/kota serta berbagai
institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup aspek administratif, keuangan
dan teknis pelayanan. Apabilai pada pengawasan ditemukan adanya penyimpangan,
baik terhadap rencana, standar, peraturan perundang-undangan maupun berbagai
kewajiban yang berlaku, perlu dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2.
Pertanggungjawaban
Pada
setiap akhir tahun anggaran, Kepala Puskesmas harus membuat laporan
pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan; serta perolehan
dan penggunaan berbagai sumberdaya termasuk keuangan. Laporan tersebut
disampaikan kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota serta pihak¬-pihak terkait
lainnya, termasuk masyarakat melalui Badan Penyantun Puskesmas: Apabila terjadi
penggantian Kepala Puskesmas, maka Kepala Puskesmas yang lama diwajibkan
membuat laporan pertanggungjawaban masa jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar