PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Selasa, 26 Maret 2013

KONSEP DASAR PUSKESMAS 6

Dr. Suparyanto, M.Kes


KONSEP DASAR PUSKESMAS 6

MANAJEMEN PUSKESMAS

Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan azas penyelenggaraan Puskesmas perlu ditunjang oleh manajemen Puskesmas yang baik. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas yang efektif dan efisien. Rangkaian kegiatan sistematis yang dilaksanakan oleh Puskesmas membentuk fungsi-fungsi manajemen. Ada tiga fungsi manajemen Puskesmas yang dikenal yakni Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian, serta Pengawasan dan Pertanggungjawaban. Semua fungsi manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terkait dan berkesinambungan.

A. Perencanaan
Perencanaan adalah proses penyusunan rencana tahunan Puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Rencana tahunan Puskesmas dibedakan atas dua macam. Pertama, rencana tahunan upaya kesehatan wajib. Kedua, rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan.

(1).Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
Jenis upaya kesehatan wajib adalah sama untuk setiap Puskesmas, yakni Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pembe-rantasan Penyakit Menular serta Pengobatan. Langkah-tangkah perencanaan yang harus dilakukan Puskesmas adalah sebagai berikut :

a.Menyusun Usulan Kegiatan
Langkah pertama yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik nasional maupun daerah, sesuai dengan masalah sebagai hasil dari kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Usulan ini disusun dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.

Rencana ini disusun melalui pertemuan perencanaan tahunan Puskes-mas yang dilaksanakan sesuai dengan siklus perencanaan Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan BPP serta dikoordinasikan dengan camat.

b.Mengajukan Usulan Kegiatan
Langkah kedua yang dilakukan Puskesmas adalah mengajukan usulan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk persetujuan pembiayaannya. Perlu diperhatikan dalam mengajukan usulan kegiatan harus dilengkapi dengan usulan kebutuhan rutin, sarana dan prasarana dan operasi-onal Puskesmas beserta pembiayaannya.

c.Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Langkah ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota (Rencana Kerja Kegiatan/Plan ofAction) dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping).

2.Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan
Jenis upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan Puskesmas yang telah ada, atau upaya inovasi yang dikembangkan sendiri. Upaya laboratorium medik, upaya laboratorium kesehatan masyarakat dan pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini adalah upaya penunjang yang harus dilakukan untuk kelengkapan upaya-upaya Puskesmas. Langkah-langkah perencanaan upaya kesehatan pengembangan yang dilakukan oleh Puskesmas mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.Identifikasi Upaya Kesehatan Pengembangan
Langkah pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi upaya kesehatan pengembangan yang akan diselenggarakan oleh Puskesmas. Identifikasi ini dilakukan berdasarkan ada tidaknya masalah kesehatan yang terkait dengan setiap upaya kesehatan pengembangan tersebut. Apabila Puskesmas memiliki kemampuan, identifikasi masalah dilakukan bersama masyarakat melalui pengumpulan data secara langsung di lapangan (Survei Mawas Diri).

SURVEI MAWAS DIRI

Pengertian:
Kegiatan pengumpulan data untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi, serta potensi yang dimiliki untuk mengafasi masalah tersebut.

Tahapan pelaksanaan:
1)    Pengumpulan data dapat berupa data primer yakni yang dikumpulkan langsung dari sumber data atau data sekunder yakni yang berasal dari catatan yang ada.
2)    Pengolahan data.
3)    Penyajian data berupa data masalah dan potensi.

Tetapi apabila kemampuan pengumpulan data bersama masyarakat tersebut tidak dimiliki oleh Puskesmas, identifikasi dilakukan melalui kesepakatan kelompok (Delbecq Technique) oleh petugas Puskesmas dengan mengikut sertakan Badan Penyantun Puskesmas.

DELBECQ TECHNIQUE

Pengertian:
Perumusan masalah dan indentifikasi potensi melalui kesepakatan sekelompok orang yang memahami masalah tersebut.

Tahapan Pelaksanaan:
1)    Pembentukan Tim
2)    Menyusun daftar masalah
3)    Menetapan kriteria penilain masalah
4)    Menetapkan urutan prioritas masalah berdasarkan kriteria penilaian di lengkapi dengan uraian tentang potensi yang dimiliki

Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, jumtah upaya kesehatan pengembangan yang terpilih dapat lebih dari satu.
Di samping itu identifikasi upaya kesehatan pengembangan dapat pula memilih upaya yang bersifat inovatif yang tidak tercantum dalam daftar upaya kesehatan Puskesmas yang telah ada, melainkan dikembangkan sendiri sesuai dengan masalah dan kebutuhan masyarakat serta kemampuan Puskesmas.

b.Menyusun Usulan Kegiatan
Langkah kedua yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
Rencana yang telah disusun tersebut diajukan dalam bentuk matriks (Gantt Chart). Penyusunan rencana pada tahap awal pengembangan program dilakukan melalui pertemuan yang dilaksanakan secara khusus bersama dengan BPP dan Dinas kesehatan kabupaten/kota dalam bentuk musyawarah masyarakat.

MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA

Pengertian:
Pertemuan masyarakat yang dihadiri oleh para pemimpin, baik formal maupun informal dan anggota masyarakat untuk merumuskan proritas masalah kesehatan dan upaya penanggulangannya.

Tahap Pelaksanaan:
1)    Pemaparan daftar masalah kesehatan dan potensi yang dimiliki
2)    Membahas dan melengkapi urutan prioritas masalah
3)    Membahas dan melengkapi potensi penyelesaian masalah yang dimiliki
4)    Merumuskan cara penanggulangan masalah sesuai dengan potensi
5)    Menetapakan rencana kegiatan penanggulangan masalah (dalam bentuk Gantt Chart)
Penyusunan rencana pada tahap pelaksanaan tahun berikutnya dilakukan secara terintegrasi dengan penyusunan rencana upaya kesehatan wajib.


c.Mengajukan Usulan Kegiatan
Langkah ketiga yang dilakukan oleh Puskesmas adalah mengajukan usulan kegiatan ke Dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pembiayaannya. Usulan kegiatan tersebut dapat pula diajukan ke Badan Penyantun Puskesmas atau pihak-pihak lain. Apabila diajukan ke pihak¬pihak lain, usulan kegiatan harus dilengkapi dengan uraian tentang latar belakang, tujuan serta urgensi perlu dilaksanakannya upaya pengembangan tersebut.

d.Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Langkah keempat yang dilakukan oleh Puskesmas adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota atau penyandang dana lain (Rencana Kerja Kegiatan/ Plan of Action) dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping). Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara terpadu dengan penyusunan rencana pelaksanaan upaya kesehatan wajib.

B. Pelaksanaan dan Pengendalian
Pelaksanaan dan Pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap penyelenggaraan rencana tahunan Puskesmas, baik rencana tahunan upaya kesehatan wajib maupun rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan, dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Langkah-langkah pelaksanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut:

1. Pengorganisasian
Untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskesmas perlu dilakukan pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian yang harus dilakukan. Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah kerja. Dengan perkataan lain, dilakukan pembagian habis seluruh program kerja dan seluruh wilayah kerja kepada seluruh petugas Puskesmas dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya. Penentuan para penangggungjawab ini dilakukan melalui pertemuan penggalangan tim pada awal tahun kegiatan.

Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim secara lintas sektoral. Ada dua bentuk penggalangan kerjasama yang dapat dilakukan.
1)    Penggalangan kerjasama bentuk dua pihak yakni antara dua sektor terkait, misalnya antara Puskesmas dengan sektor tenaga kerja pada waktu menyelenggarakan upaya kesehatan kerja.
2)    Penggalangan kerjasama bentuk banyak pihak yakni antar berbagai sektor terkait, misalnya antara Puskesmas dengan sektor pendidikan, sektor agama, sektor kecamatan pada waktu menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah.

Penggalangan kerjasama lintas sektor ini dapat dilakukan:
1)    Secara langsung yakni antar sektor-sektor terkait,
2)    Secara tidak langsung yakni dengan memanfaatkan pertemuan koordinasi kecamatan

2. Penyelenggaraan
Setelah pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah menyelenggarakan rencana kegiatan Puskesmas, dalam arti para penanggungjawab dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada pengorganisasian, ditugaskan menyelenggarakan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Untuk dapat terselenggaranya rencana tersebut perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut:
1)    Mengkaji ulang rencana pelaksanaan yang telah disusun terutama yang menyangkut jadwal pelaksanaan, target pencapaian, lokasi wilayah kerja dan rincian tugas para penanggungjawab dan pelaksana.
2)    Menyusun jadwal kegiatan bulanan untuk tiap petugas sesuai dengan rencana pelaksanaan yang telah disusun. Beban kegiatan Puskesmas harus terbagi habis dan merata kepada seluruh petugas.
3)    Menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pada waktu menyelenggarakan kegiatan Puskesmas harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1).Azas Penyelenggaraan Puskesmas
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan keempat azas penyelenggaraan Puskesmas yakni azas pertanggungjawaban wiiayah, azas pemberdayaan masyarakat, azas keterpaduan dan azas rujukan.

(2).Berbagai standar dan pedoman pelayanan Puskesmas
Pada saat ini telah berhasil dikembangkan berbagai standar dan pedoman pelayanan Puskesmas sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan Puskesmas yang harus diperhatikan pada waktu menyelenggarakan kegiatan Puskesmas.

Standar dan pedoman tersebut adalah:
1)    Standar dan pedoman bangunan Puskesmas
2)    Standar dan pedoman peralatan Puskesmas
3)    Standar manajemen peralatan Puskesmas
4)    Standar dan pedoman ketenagaan Puskesmas
5)    Pedoman pengobatan rasional Puskesmas
6)    Standar manajemen obat Puskesmas
7)    Standar dan pedoman teknis pelayanan berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang diselenggarakan oleh Puskesmas
8)    Pedoman Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
9)    Pedoman perhitungan satuan biaya pelayanan Puskesmas

3)Kendali Mutu
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan program kendali mutu. Prinsip program kendali mutu adalah kepatuhan tefiadap berbagai standar dan pedoman pelayanan serta etika profesi, yang memuaskan pemakai jasa pelayanan.

KENDALI MUTU

Pengertian:
Upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan,menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindaklanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.

Prinsip:
1)    Mengikuti siklus pemecahan masalah (problem solving cycle)
2)    Dilaksanakan melalui kerjasama tim (team based)
3)    Sesuai sumberdaya yang tersedia (resource based)

4).Kendali Biaya
Penyelenggaraan kegiatan Puskesmas harus menerapkan program kendali biaya. Prinsip program kendali biaya adalah kepatuhan terhadap berbagai standar dan pedoman pelayanan serta etika profesi, yang terjangkau oleh pemakai jasa pelayanan.

KENDALI BIAYA

Pengertian:
Upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan kebijakan dan tatacara penyelenggaraan upaya kesehatan termasuk pembiayaannya, serta memantau pelaksanaannya sehingga terjangkau oleh masyarakat

Tahapan Pelaksanaan:
1)    Menetapkan upaya kesehatan yang diselenggarakan lengkap dengan rincian pembiayaannya.
2)    Menjabirkan kebijakan dan tatacara penyelenggaraan (standar, pedoman dan nilai etika) yang mendukung.
3)    Melaksanakan upaya kesehatan ynag sesuai dengan kebijakan dan tatacara penyelenggaraan.
4)    Menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat yang terkait dengan masalah biaya.
5)    Menyempurnakan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memperhatikan keluhan biaya dari masyarakat.

3. Pemantauan
Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkala. Kegiatan pemantauan mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.Melakukan telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai yang dibedakan atas dua hal:

1).Telaahan internal yakni telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai oleh Puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan. Data yang dipergunakan diambil dari Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) yang berlaku.

SIMPUS
Pengertian:
Suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.

Sumber informasi:
1)    SP2TP terdiri dari: (1) Catatan: kartu individu, rekam kesehatan keluarga dan buku register; (2) Laporan: bulanan, tahunan dan KLB
2)    Survey lapangan
3)    Laporan lintas sector
4)    Laporan sarana kesehatan swasta

Kesimpulan dirumuskan dalam dua bentuk. Pertama, kinerja Puskesmas yang terdiri dari cakupan (coverage), mutu (quality) dan biaya (cost) kegiatan Puskesmas. Kedua, masalah dan hambatan yang ditemukan pada waktu penyelenggaraan kegiatan Puskesmas. Telaahan bulanan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas.

LOKAKARYA MINI BULANAN

Pengertian:
Pertemuan yang diselenggarakan setiap bulan di Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staff di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan bidan di desa serta dipimpin oleh kepala Puskesmas.

Tahapan Pelaksanaan
1.Lokakarya Mini pertama
a.Masukan
1)    Penggalangan tim dalam bentuk dinamika kelompok tentang peran tanggungjawab staf dan kewenangan Puskesmas.
2)    Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru
3)    Informasi tentang tatacara penyusunan POA Puskesmas

b.Proses
1)    Inventarisasi kegiatan Puskesmas termasuk kegiatan lapangan/daerah binaan
2)    Analisis beban kerja tiap petugas
3)    Pembagian tugas baru termasuk pembagian tang¬gungjawab daerah binaan
4)    Penyusunan POA Puskesmas tahunan

c. Keluaran
1)    POA Puskesmas tahunan
2)    Kesepakatan bersama (untuk hal-hal yang dipandang perlu)

2.Lokakarya Mini bulanan
a. Masukan
1)    Laporan hasil kegiatan bulan lalu
2)    Informasi tentang hasil rapat dinas kab /kota
3)    Informasi tentang hasil rapat tingkat Kecamatan
4)    Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru

b. Proses .
1)    Analisis hambatan dan masalah, antara lain dengan mempergunakan PWS
2)    Analisis sebab masalah, khusus untuk mutu dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan
3)    Merumuskan alternatif pemecahan masalah

c. Keluaran
1)    Rencana kerja bulan yang baru

2).Telaahan eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sektor lain terkait yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Telaahan triwulan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Triwulan Puskesmas secara lintas sektor.

LOKAKARYA MINI TRIBULANAN

Pengertian:
Pertemuan yang diselenggarakan setiap 3 bulan sekali di Puskesmas yang dihadiri oleh instansi lintas sektor tingkat kecamatan, Badan Penyantun Puskesmas (BPP), staf Puskesmas dan jaringannya, serta dipimpin oleh camat.

Tahapan Pelaksanaan
1.Lokakarya Mini Tribulanan Pertama
a. Masukan:
1)    Penggalangan tim yang dilakukan melalui dinamlka kelompok
2)    Informasi tentang program lintas sector
3)    Informasi tentang program kesehatan
4)    Informasi tentang kebgakan; program dan konsep baru

b. Proses:
1)    Inventarisasi peran bantu masing-masing sector
2)    Analisis masalah peran bantu dari masing-masing sektor.
3)    Pembagian peran masing-masing sektor.

c. Keluaran
1)    Kesepakatan tertulis sektor terkait dalam mendukung program kesehatan termasuk program pemberdayaan masyarakat.

2.Lokakarya Mini Tribulanan Rutin
a. Masukan
1)    Laporan kegiatan pelaksanaan program kesehatan dan dukungan sektor terkait
2)    Inventarisasi masalah/hambatan dari masing¬masing sektor dalam pelaksanaan program kesehatan
3)    Pemberian informasi baru

b. Proses
1)    Analisis hambatan dan masalah pelaksanaan program kesehatan
2)    Analisis hambatan dan masalah dukungan dari masing-masing sector
3)    Merumuskan cara penyelesaian masalah

c. Keluaran
1)    Rencana kerja tribulan yang baru
2)    Kesepakatan bersama (untuk hal-hal yang dipandang perlu)

b.Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian kinerja Puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan dari hasil telaahan bulanan dan triwulanan.


4. Penilaian
Kegiatan penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran. Kegiatan yang dilakukan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)    Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai, dibandingkan dengan rencana tahunan dan standar pelayanan. Sumber data yang dipergunakan pada penilaian dibedakan atas dua. Pertama, sumber data primer yakni yang berasal dari SIMPUS dan berbagai sumber data lain yang terkait, yang dikumpulkan secara khusus pada akhir tahun. Kedua, sumber data sekunder yakni data dari hasil pemantauan bulanan dan triwulanan.
2)    Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian serta masalah dan hambatan yang ditemukan untuk rencana tahun berikutnya.

C. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepa5tian atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan Puskesmas terhadap rel1cana dan peraturan perundang-undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan kegiatan sebagai berikut:
           
1. Pengawasan       
Pengawasan dibedakan atas dua macam yakni pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh akasan langsung. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan kabupaten/kota serta berbagai institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup aspek administratif, keuangan dan teknis pelayanan. Apabilai pada pengawasan ditemukan adanya penyimpangan, baik terhadap rencana, standar, peraturan perundang-undangan maupun berbagai kewajiban yang berlaku, perlu dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pertanggungjawaban
Pada setiap akhir tahun anggaran, Kepala Puskesmas harus membuat laporan pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan; serta perolehan dan penggunaan berbagai sumberdaya termasuk keuangan. Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota serta pihak¬-pihak terkait lainnya, termasuk masyarakat melalui Badan Penyantun Puskesmas: Apabila terjadi penggantian Kepala Puskesmas, maka Kepala Puskesmas yang lama diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban masa jabatannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar