KONSEP
DASAR PUSKESMAS 7
PEMBIAYAAN
Untuk
terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat yang menjadi tanggungjawab Puskesmas, perlu ditunjang dengan
tersedianya pembiayaan yang cukup. Pada saat ini ada beberapa sumber pembiayaan
Puskesmas yakni:
1.
Pemerintah
Sesuai
dengan azas desentralisasi, sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah
terutama adalah pemerintah kabupaten/kota. Di samping itu Puskesmas masih
menerima dana yang berasal dari pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Dana
yang disediakan oleh pemerintah dibedakan atas dua macam yakni:
1)
Dana
anggaran pembangunan yang mencakup dana pembangunan gedung, pengadaan peralatan
serta pengadaan obat
2)
Dana
anggaran rutin yang mencakup gaji karyawan, pemeliharaan gedung dan peralatan,
pembelian barang habis pakai serta biaya operasional
Setiap
tahun kedua anggaran tersebut disusun oleh Dinas kesehatan kabupaten/ kota
untuk diajukan dalam Daftar Usulan Kegiatan ke pemerintah kabupaten/kota untuk
seterusnya dibahas bersama DPRD kabupaten/kota. Puskesmas diberikan kesempatan
mengajukan kebutuhan untuk kedua anggaran tersebut melalui Dinas kesehatan
kabupaten/kota.
Anggaran
yang telah disetujui yang tercantum dalam dokumen keuangan diturunkan secara
bertahap ke Puskesmas melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk beberapa
mata anggaran tertentu, misalnya pengadaan obat dan pembangunan gedung serta
p!engadaan alat, anggaran tersebut dikelola langsung oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota atau oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penanggungjawab
penggunaan anggaran yang diterima oleh Puskesmas adalah Kepala Puskesmas,
sedangkan administrasi keuangan dilakukan oleh pemegang keuangan Puskesmas
yakni seorang staf yang ditetapkan oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota atas
usulan Kepala Puskesmas.
Penggunaan
dana sesuai dengan usulan kegiatan yang telah disetujui dengan memperhatikan
berbagai ketentuan peraturan perunda.ng-undangan yang berlaku.
2.Pendapatan
Puskesmas
Sesuai
dengan kebijakan Pemerintah, masyarakat dikenakan kewajiban membiayai upaya
kesehatan perorangan yang dimanfaatkannya, yang besarnya ditentukan oleh
Peraturan Daerah masing-masing (retribusi). Pada saat ini ada beberapa
kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan dana yang diperoleh dari
penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan ini yakni :
a.Seluruhnya
disetor ke Kas Daerah
Untuk
ini secara berkala Puskesmas menyetor seluruh dana retribusi yang diterima ke
kas daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota
b.Sebagian
dimanfaatkan secara langsung oleh Puskesmas
Beberapa
daerah tertentu membenarkan Puskesmas menggunakan sebagian dad dana yang
diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, yang lazimnya
berkisar antara 25 - 50% dad total dana retribusi yang diterima. Penggunaan
dana hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas.
Penggunaan dana tersebut secara berkala dipertanggung¬jawabkan oleh Puskesmas
ke Pemerintah Daerah melalui Dinas kesehatan kabupaten/kota.
c.Seluruhnya
dimanfaatkan secara langsung oleh Puskesmas
Beberapa
daerah tertentu lainnya membenarkan Puskesmas menggunakan seluruh dana yang
diperofeh clad penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan untuk membiayai
kegiatan operasional Puskesmas. Dahulu Puskesmas yang menerapkan model
pemanfaatan dana seperti ini disebut Puskesmas Swadana. Pada saat in! sesuai
dengan kebijakan dasar Puskesmas yang juga harus menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat yang dananya ditanggung oleh pemerintah diubah menjadi
Puskesmas Swakelola. Dengan perkataan lain Puskesmas tidak mungkin sepenuhnya
menjadi swadana. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan dana yakni untuk
membiayai upaya kesehatan masyarakat yang memang menjadi tanggungjawab
pemerintah.
3.Sumber
lain
Pada
saat ini Puskesmas juga menerima dana clad beberapa sumber lain seperti:
1)
PT
ASKES yang peruntukannya sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan kepada
para peserta ASKES. Dana tersebut dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2)
PT
(Persero) Jamsostek yang peruntukannya juga sebagai imbal jasa pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada peserta Jamsostek. Dana tersebut juga dibagikan
kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)
JPSBK/PKPSBBM.
Untuk membantu masyarakat miskin, pemerintah menyalurkan dana secara langsung
ke Puskesmas. Pengelolaan dana ini mengacu pada Pedoman yang telah ditetapkan.
Apabila
sistim Jaminan Kesehatan Nasional telah berlaku akan terjadi perubahan pada
sistim pembiayaan Puskesmas. Sesuai dengan konsep yang telah disusun
direncanakan pada masa yang akan datang pemerintah hanya bertanggungjawab untuk
membiayai upaya kesehatan masyarakat, sedangkan untuk upaya kesehatan
perorangan dibiayai melalui sistim Jaminan Kesehatan Nasional, kecuali untuk
penduduk miskin yang tetap ditanggung oleh Pemerintah dalam bentuk pembayaran
premi. Dalam keadaan seperti ini, apabila Puskesmas tetap diberikan kesempatan
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan, maka Puskesmas akan menerima
pembayaran dalam bentuk kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Nasional. Untuk itu Puskesmas harus dapat mengelola dana kapitasi tersebut
dengan sebaik-baiknya sehingga di satu pihak dapat memenuhi kebutuhan peserta
Jaminan Kesehatan Nasional dan di pihak lain tetap memberikan keuntungan bagi
Puskesmas. Tetapi apabila Puskesmas hanya bertanggungjawab menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat, maka Puskesmas hanya akan menerima dan mengelola
dana yang berasal dari pemerintah.
PENUTUP
Dengan
disusunnya Kebijakan Dasar Puskesmas ini, maka berarti konsep Puskesmas yang
selama ini dianut telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pada
hakekatnya hal-hal yang diuraikan dalam kebijakan dasar ini menegaskan adanya
perubahan dan pembaharuan konsep dan penyeleng-garaan Puskesmas. Penegasan ini
akan mengantarkan Puskesmas kepada perwujudan peranannya sebagai ujung tombak
pencapaian Indonesia Sehat 2010.
Untuk
dapat diterapkannya kebijakan yang baru ini diperlukan dukungan yang mantap
dari berbagai pihak, baik dukungan politis, peraturan perundang-undangan,
maupun sumberdaya termasuk pembiayaannya. Selain itu, adanya kerjasama dengan
berbagai sektor terkait dinilai mempunyai peranan yang sangat strategis
terutama dalam memberdayakan potensi masyarakat. Keberhasilan penerapan
kebijakan yang baru ini juga sangat ditentukan oleh semangat, ketekunan dan
pengabdian para penyelenggaranya.
Penerapan
kebijakan ini memerlukan tersedianya berbagai standar dan pedoman, baik teknis
maupun manajemen sebagai acuan. Sebagian dad standar dan pedoman tersebut telah
berhasil disusun, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penyusunan.
Untuk keberhasilan penerapan kebijakan baru Puskesmas ini, terutama pada aspek
penyelenggaraannya, pemahaman berbagai standar dan pedoman yang dimaksud perlu
diupayakan.
Kebijakan
Dasar Puskesmas beserta berbagai standar dan pedomannya ini merupakan acuan
utama bagi propinsi dan kabupaten/kota dalam mengembangkan kebijakan
operasional setempat yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah
masing-masing, Adalah harapan bersama, Kebijakan Dasar Puskesmas beserta
berbagai standar dan pedomannya` tersebut dapat diterapkan di seluruh
Indonesia, sehingga dapat mempercepat pencapaian pembangunan kesehatan di tanah
air yakni terwujudnya Indonesia Sehat 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar