KONSEP
DASAR PUSKESMAS 3
I.
KEDUDUKAN
Kedudukan
Puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem Kesehatan Nasional,
Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota dan Sistem Pemerintah Daerah:
1.
Sistem
Kesehatan Nasional
Kedudukan
Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah sebagai sarana pelayanan
kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan
perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2.
Sistem
Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan
Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/kota adalah sebagai Unit Pelaksana
Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan
sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
3.
Sistem
Pemerintahan Daerah
Kedudukan
Puskesmas dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis
dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
4.
Antar
Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di
wilayah kerja Puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata
pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti praktek
dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai kesehatan
masyarakat.
Kedudukan
Puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini
adalah sebagai mitra. Di wilayah kerja Puskesmas terdapat pula berbagai bentuk
upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu,
Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK. Kedudukan Puskesmas di antara berbagai
sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah sebagai
pembina.
II.
ORGANISASI
1.
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi Puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing
Puskesmas. Penyusunan struktur organisasi Puskesmas di satu kabupaten/kota
dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan
dengan Peraturan Daerah.
Sebagai
acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi Puskesmas sebagai berikut:
a.
Kepala
Puskesmas
b.
Unit
Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
1)
Data
dan Informasi
2)
Perencanaan
dan Penilaian
3)
Keuangan
4)
Umum
dan Kepegawaian
c.
Unit
Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
1)
Upaya
Kesehatan Masyarakat, termasuk pembinaan terhadap
2)
UKBM
3)
Upaya
Kesehatan Perorangan
d.
Jaringan
pelayanan Puskesmas:
1)
Unit
Puskesmas Pembantu
2)
Unit
Puskesmas Keliling
3)
Unit
Bidan di Desa/Komunitas
2.
Kriteria
Personalia
Kriteria
personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas
dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas. Khusus untuk Kepala Puskesmas
kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang
kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
3.
Eselon
Kepala Puskesmas
Kepala
Puskesmas adalah penanggungjawab pembangunan kesehatan di tingkat Kecamatan.
Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran Kepala Puskesmas dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan Kepala
Puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
Dalam
keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan
eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria Kepala
Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum
pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang
setara dengan pejabat tetap.
III.
TATA
KERJA
1.
Dengan
Kantor Kecamatan
Dalam
melaksanakan fungsinya, Puskesmas berkoordinasi dengan kantor Kecamatan melalui
pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Koordinasi
tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian
sumberdaya masyarakat oleh Puskesmas, koordinasi dengan kantor Kecamatan
mencakup pula kegiatan fasilitasi.
2.
Dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota. Dengan demikian
secara teknis dan administratif, Puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas
kesehatan kabupatenlkota. Sebaliknya Dinas kesehatan kabupaten/kota
bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis
kepada Puskesmas.
3.
Dengan
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai
mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat
dan swasta, Puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan
memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina upaya
kesehatan bersumberdaya masyarakat, Puskesmas melaksanakan bimbingan teknis,
pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
4.
Dengan
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,
Puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan
rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut
diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti
rumah sakit (Kabupatenlkota), dan berbagal balai kesehatan masyarakat (Balai
Pengobatan Penyakit Paru Paru, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan
Kerja Masyarakat, Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat, Balai Kesehatan Jiwa
Masyarakat, Balai Kesehatan Indra Masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan
masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan
kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas kesehatan kabupatenlkota, Balai
Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan serta berbagai balai
kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan
konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi Dinas kesehatan kabupaten/kota.
5.
Dengan
Lintas Sektor
Tanggungjawab
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyefenggarakan sebagian tugas
pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas kesehatan kabupatenlkota.
Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus
dapat dikoordina-sikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di
tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait,
sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di
tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
6.
Dengan
Masyarakat
Sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya,
Puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek
pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan Badan
Penyantun Puskesmas (BPP), yang menghimpun berbagai potensi masyarakat,
seperti: tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta
dunia usaha. BPP tersebut berperan sebagai mitra Puskesmas dalam
menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
BADAN
PENYANTUN PUSKESMAS (BPP)
Pengertian
:
Suatu
organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang
berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan
kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Fungsi:
1.
Melayani
pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to
serve)
2.
Memperjuangkan
kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to
advocate)
3.
Melaksanaan
tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja Puskesmas (to watch)
saya cuma bisa dukung semoga lancar
BalasHapus