PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Minggu, 17 Maret 2013

KONSEP DASAR PUSKESMAS 3

Dr. Suparyanto, M.Kes


KONSEP DASAR PUSKESMAS 3

      I.        KEDUDUKAN
Kedudukan Puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem Kesehatan Nasional, Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota dan Sistem Pemerintah Daerah:

1.    Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

2.    Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/kota adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya.

3.    Sistem Pemerintahan Daerah
Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.

4.    Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di wilayah kerja Puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai kesehatan masyarakat.

Kedudukan Puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai mitra. Di wilayah kerja Puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK. Kedudukan Puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat adalah sebagai pembina.

    II.        ORGANISASI

1.    Struktur Organisasi
Struktur organisasi Puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing Puskesmas. Penyusunan struktur organisasi Puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.
Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi Puskesmas sebagai berikut:
a.    Kepala Puskesmas
b.    Unit Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
1)    Data dan Informasi
2)    Perencanaan dan Penilaian
3)    Keuangan
4)    Umum dan Kepegawaian

c.    Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
1)    Upaya Kesehatan Masyarakat, termasuk pembinaan terhadap
2)    UKBM
3)    Upaya Kesehatan Perorangan

d.    Jaringan pelayanan Puskesmas:
1)    Unit Puskesmas Pembantu
2)    Unit Puskesmas Keliling
3)    Unit Bidan di Desa/Komunitas

2.    Kriteria Personalia
Kriteria personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas. Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.

3.    Eselon Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas adalah penanggungjawab pembangunan kesehatan di tingkat Kecamatan. Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran Kepala Puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon III-B.

Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.

   III.        TATA KERJA

1.    Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, Puskesmas berkoordinasi dengan kantor Kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumberdaya masyarakat oleh Puskesmas, koordinasi dengan kantor Kecamatan mencakup pula kegiatan fasilitasi.

2.    Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota. Dengan demikian secara teknis dan administratif, Puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas kesehatan kabupatenlkota. Sebaliknya Dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis kepada Puskesmas.

3.    Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta, Puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, Puskesmas melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.

4.    Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah sakit (Kabupatenlkota), dan berbagal balai kesehatan masyarakat (Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat, Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat, Balai Kesehatan Indra Masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas kesehatan kabupatenlkota, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi Dinas kesehatan kabupaten/kota.

5.    Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyefenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas kesehatan kabupatenlkota. Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat dikoordina-sikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.

6.    Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP), yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti: tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha. BPP tersebut berperan sebagai mitra Puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.

BADAN PENYANTUN PUSKESMAS (BPP)
Pengertian :
Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Fungsi:
1.    Melayani pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to serve)
2.    Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh Puskesmas (to advocate)
3.    Melaksanaan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja Puskesmas (to watch)

1 komentar: