JAMPERSAL
SELAYANG PANDANG
1.
Pengertian Jampersal
Jaminan
persalinan merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan,
persalinan, paska persalinan, dan pelayanan KB paska salin serta komplikasi
yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas, KB paska salin, sehingga
manfaatnya terbatas dan tidak dimaksudkan untuk melindungi semua masalah
kesehatan individu. Pelayanan persalinan di lakukan secara terstruktur dan berjenjang
berdasarkan rujukan (Kementerian Kesehatan, 2011).
2.
Ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan
1.
Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan
persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter atau
bidan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan yang meliputi
pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan KB
pasca salin, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pelayanan
persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas
dan bayi baru lahir serta KB pasca salin) tingkat pertama. Jenis pelayanan
jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi :
1.
Pelayanan
ANC sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
2.
Deteksi
dini faktor risiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
3.
Pertolongan
persalinan normal
4.
Pertolongan
persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginam yang merupakan
kompetensi Puskesmas PONED
5.
Pelayanan
Nifas (PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan
frekuensi 4 kali
6.
Pelayanan
KB pasca persalinan serta komplikasinya
7.
Pelayanan
rujukan terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan janin/bayinya
2.
Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan
persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga
kesehatan spesialistik untuk pelayanan kebidanan dan bayi baru lahir kepada ibu
hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan atau dengan
komplikasi yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang dilaksanakan berdasarkan rujukan atas indikasi medis. Pada kondisi kegawat
daruratan kebidanan dan neonatal tidak diperlukan surat rujukan. Pelayanan
tingkat lanjutan menyediakan pelayanan terencana atas indikasi ibu dan
janin/bayinya. Jenis pelayanan persalinan di tingkat lanjutan meliputi :
1.
Pemeriksaan
kehamilan (ANC) dengan risiko tinggi (risti)
2.
Pertolongan
persalinan dengan risti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan
tingkat pertama
3.
Penanganan
komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan
4.
Pemeriksaan
paska persalinan (PNC) dengan risiko tinggi (risti)
5.
Penatalaksanaan
KB paska salin dengan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi
mantap (KONTAP) serta penanganan komplikasi
3.
Pelayanan Persiapan Rujukan
Pelayanan
persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan dimana terjadi kondisi
yang tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat
pertama sehingga perlu dilakukan rujukan
ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena:
1).
keterbatasan SDM
2).
keterbatasan peralatan dan obat-obatan
b.
Dengan merujuk dipastikan pasien akan
mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman di fasilitas
kesehatan rujukan
c..Pasien
dalam keadaan aman selama proses rujukan
Untuk
memastikan bahwa pasien yang dirujuk dalam kondisi aman sampai dengan
penanganannya di tingkat lanjutan, maka selama pelayanan persiapan dan proses
merujuk harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1).
Stabilisasi keadaan umum:
a.Tekanan
darah stabil/terkendali
b.Nadi
teraba
c.Pernafasan
teratur dan jalan nafas longgar
d.Terpasang
infus
e.Tidak
terdapat kejang/kejang sudah terkendali
2).
Perdarahan terkendali:
a.Tidak
terdapat perdarahan aktif,atau
b.Perdarahan
terkendali
c.Terpasang
infus dengan aliran lancar 20-30 tetes per menit
3).
Tersedia kelengkapan ambulasi pasien:
a.
Petugas kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kedaruratan
b.
Cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 4-6 jam) atau
sesuai kondisi pasien
c.
Obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) emergensi yang cukup untuk proses rujukan
3.
Manfaat pelayanan jaminan persalinan
1.
Pemeriksaan kehamilan (ANC) yang dibiayai oleh program ini mengacu pada buku
pedoman KIA, dimana selama hamil, ibu hamil diperiksa sebanyak 4 kali di sertai
konseling KB dengan frekuensi:
a).
1 kali pada triwulan pertama
b).
1 kali pada triwulan kedua
c).
2 kali pada triwulan ketiga
Pemeriksaan
kehamilan yang jumlahnya melebihi frekuensi diatas pada tiap-tiap triwulan
tidak dibiayai oleh program ini. Penyediaan obat-obatan, reagensia dan bahan
habis pakai yang diperuntukan bagi pelayanan kehamilan, persalinan, nifas dan
KB pasca salin serta komplikasi yang mencakup seluruh sasaran ibu hamil, bersalin,
nifas dan bayi baru lahir menjadi tanggung jawab Pemda/Dinas Kesehatan
Kab/Kota.
Pada
Jaminan persalinan dijamin penatalaksanaan komplikasi kehamilan antara lain:
1.
Penatalaksanaan
abortus imminen, abortus inkompletus, dan missed abortion
2.
Penatalaksanaan
mola hidatidosa
3.
Penatalaksanaan
hiperemisis gravidarum
4.
Penanganan
kehamilan ektopik terganggu
5.
Hipertensi
dalam kehamilan, preeklamsi dan eklamsi
6.
Perdarahan
pada masa kehamilan
7.
Decompensatio
cordis pada kehamilan
8.
Pertumbuhan
janin terhambat (PJT): tinggi fundus tidak sesuai usia kehamilan
9.
Penyakit
lain sebagai komplikasi kehamilan yang mengancam nyawa
2.
Penatalaksanaan Persalinan:
- Persalinan pervaginam
- Persalinan pervaginam normal
- Persalinan pervaginam melalui induksi
- Persalinan pervaginam dengan tindakan
- Persalinan pervaginam dengan komplikasi
- Persalinan pervaginam dengan kondisi bayi kembar
3.
Persalinan perabdominam
- Seksio sesarea elektif (terencana) atas indikasi medis
- Seksio sesarea segera (emergensi) atas indikasi medis
- Seksio sesarea dengan komplikasi (perdarahan, robekan jalan lahir, perlukaan jaringan sekitar rahim, dan sesarea histerektomi)
4.
Penatalaksanaan Komplikasi Persalinan:
- Perdarahan
- Eklamsi
- Retensio plasenta
- Penyulit pada persalinan
- Infeksi
- Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu bersalin
5.
Penatalaksanaan bayi baru lahir
- Perawatan esensial neonatus atau bayi baru lahir
- Penatalaksanaan bayi baru lahir dengan komplikasi (asfiksia, BBLR, infeksi, ikterus, kejang, RDS)
6.
Lama hari inap minimal fasilitas kesehatan
- Persalinan normal dirawat inap minimal 1(satu) hari
- Persalinan pervaginam dengan tindakan di rawat inap minimal 2 (dua) hari
- Persalinan dengan penyulit post section-caesaria dirawat inap minimal 3 (tiga) hari
7.
Pelayanan nifas ( Post Natal Care )
a.
Tatalaksana pelayanan
Pelayanan
nifas (PNC) sesuai standar yang dibiayai oleh program ini ditujukan pada ibu
dan bayi baru lahir yang meliputi pelayanan ibu nifas, pelayanan bayi baru
lahir, dan pelayanan KB pasca salin.
Pelayanan
nifas diintegrasikan antara pelayanan ibu nifas, bayi baru lahir, dan pelayanan
KB pasca salin. Tatalaksana asuhan PNC merupakan pelayan ibu dan bayi baru
lahir sesuai dengan buku pedoman KIA. Pelayanan bayi baru lahir dilakukan pada
saat lahir dan kunjungan neonatal.
Pelayanan
ibu nifas dan bayi baru lahir dilaksanakan 4 kali, masing-masing 1 kali pada :
- Kunjungan pertama untuk Kf1 dan KN1 (6 jam s/d hari ke-2)
- Kunjungan kedua untuk KN2 (hari ke-3 s/d hari ke-7)
- Kunjungan ketiga untuk Kf2 dan KN3 (hari ke-8 s/d hari ke-28)
- Kunjungan keempat untuk Kf3 (hari ke-29 s/d hari ke-42)
Pelayanan
KB pasca persalinan dilakukan hingga 24 hari pasca persalinan. Pada jaminan
persalinan dijamin penatalaksanaan komplikasi nifas antara lain:
- Perdarahan
- Sepsis
- Eklamsi
- Asfiksia
- Ikterus
- BBLR
- Kejang
- Abses/infeksi diakibatkan komplikasi pemasangan alat kontrasepsi
- Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu dan bayi baru lahir sebagai komplikasi persalinan
b.
Keluarga Berencana (KB)
1).
Jenis Pelayanan KB
Pelayanan
keluarga berencana pasca salin antara lain :
- Kontrasepsi mantap (KONTAP)
- IUD,
- Implant dan
- Suntik
2).
Tatalaksana pelayanan KB dan ketersediaan Alokon
Sebagai
upaya untuk pengendalian jumlah penduduk dan keterkaitannya dengan jaminan
persalinan, maka pelayanan KB pada masa nifas perlu mendapatkan perhatian.
Tatalaksana pelayanan KB mengacu kepada pedoman pelayanan KB dan KIA yang
diarahkan pada metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap
(KONTAP) sedangkan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) KB ditempuh
dengan prosedur sebagai berikut:
3).
Pelayanan KB di fasilitas kesehatan dasar:
- Alat dan obat kontrasepsi (alokon) disediakan oleh BKKBN terdiri dari IUD, Implant, dan Suntik.
- Puskesmas membuat rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang diperlukan untuk pelayanan KB di puskesmas maupun dokter/bidan praktik mandiri yang ikut program jaminan persalinan, Selanjutnya daftar kebutuhan tersebut dikirimkan ke SKPD yang mengelola program keluarga berencana di Kabupaten/Kota setempat.
- Dokter dan bidan praktik mandiri yang ikut program jaminan persalinan membuat rencanan kebutuhan alokon untuk pelayanan keluarga berencana dan kemudian diajukan permintaan ke Puskesmas yang ada diwilayahnya.
- Puskesmas setelah mendapatkan alokon dari SKPD Kabupaten/Kota yang mengelola program KB selanjutnya mendistribusikan alokon ke dokter dan bidan praktik mandiri yang ikut program jaminan persalinan sesuai usulannya.
- Besaran jasa pelayanan KB diklaimkan pada program jaminan persalinan.
4).
Pelayanan KB di fasilitas kesehatan lanjutan:
- Alat dan obat kontrasepsi (alokon) disediakan oleh BKKBN
- Rumah sakit yang melayani Jaminan persalinan membuat rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang diperlukan untuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) di rumah sakit tersebut dan selanjutnya daftar kebutuhan tersebut dikirimkan ke SKPD yang mengelola program keluarga berencana di Kabupaten/Kota setempat.
- Jasa pelayanan KB di pelayanan kesehatan lanjutan menjadi bagian dari penerimaan menurut tarif INA CBG’s (Kementerian kesehatan, 2011).
DAFTAR
PUSTAKA
- Hidayat, Aziz Alimul. 2007. Riset Keperawatan dan Teknik Penulisan Ilmiah. Jakarta: Salemba Medika.
- Hidayat, Aziz Alimul. 2012. Metode Penelitian Kebidanan & Teknik analisis data. Jakarta: Salemba Medika
- Arikunto. Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
- Notoatmodjo. Soekidjo. 2010. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
- Saifuddin, Abdul Bari. 2006. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
- Arum, Dyah Noviawati Setya, DKK. 2011. Panduan Lengkap Pelayanan KB terkini. Yogyakarta: Mutia Medika
- Shaleh, Abdul Rahman, DKK. 2004. Psikologi Suatu Pengantar Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Prenada Media
- Nursalam. 2011. Kosep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika
- Mubarak, Wahid Iqbal, DKK. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat : Teori dan Aplikasi. Jakarta : Salemba Medika
- Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. 2011. Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Jombang : Permenkes
- Pendit. Brahm U. 2007. Ragam Metode Kontrasepsi. Jakarta : EGC
- Mardapi. Djemari. 2008. Teknik Penyusunan Instrumen Tes dan Nontes. Yogyakarta : Mitra Cendekia
- Varney. Helen. DKK. 2007. Buku Ajar Asuhan Kebidanan. Jakarta: EGC
- Surjaningrat. Suwardjono. 2006. Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi. 2006. Jakarta : EGC