Jumat, 04 Juli 2014

PEMBIAYAAN KESEHATAN

Dr. Suparyanto, M.Kes



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang Masalah
Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam proses realisasi pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (TMP)/ Millenium Development Goals (MDG's). Terlihat pada masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, masih rendahnya kualitas sanitasi & air bersih, laju penularan HIV/AIDS yang kian sulit dikendalikan, serta meningkatnya beban utang luar negeri yang kian menumpuk. Permasalahan tersebut jelas memberikan pengaruh pada kualitas hidup manusia Indonesia yang termanifestasi pada posisi peringkat Indonesia yang kian menurun pada Human Development Growth Index. Pada tahun 2006 Indonesia menyentuh peringkat 107 dunia, 2008 di 109, hingga tahun 2009 sampai dengan 2010 masih di posisi 111. Posisi Indonesia ternyata selisih 9 peringkat dengan Palestina yang berada di posisi 101. Sulit dipungkiri, dan sungguh ironis (Progres Report in Asia & The Pacific yang diterbitkan UNESCAP).
Khusus masalah pembiayaan kesehatan per kapita. Indonesia juga dikenal paling rendah di negara-negara ASEAN. Pada tahun 2000, pembiayaan kesehatan di Indonesia sebesar Rp. 171.511, sementara Malaysia mencapai $ 374. Dari segi capital expenditure (modal yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa kesehatan) untuk sektor kesehatan, pemerintah hanya mampu mencapai 2,2 persen dari GNP sementara Malaysia sebesar 3,8 persen dari GNP. Kondisi ini masih jauh dibanding Amerika Serikat yang mampu mencapai 15,2 persen dari GNP pada 2003 (Adisasmito, 2008:78).
Untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG's) tahun 2015, perlu upaya kerja keras dalam pembangunan kesehatan, termasuk mengatur system pembiayaan kesehatan yang baik.
1.2.        Rumusan Masalah
1.    Definisi Biaya Kesehatan
2.    Sumber Biaya Kesehatan
3.    Macam-macam Biaya Kesehatan
4.    Syarat pokok pembiayaan kesehatan
5.    Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
6.    Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa negara
7.    Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia
1.3.        Tujuan Pembahasan
·         Umum
Mengetahui masalah sistem pembiayaan kesehatan yang ada di Indonesia dan penyebab serta penyelesaian masalah tersebut.
·         Khusus
ü  Definisi Biaya Kesehatan
ü  Sumber Biaya Kesehatan
ü  Macam-macam Biaya Kesehatan
ü  Syarat pokok pembiayaan kesehatan
ü  Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
ü  Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa negara
ü  Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia
1.4.        Manfaat
1.     Dapat dipergunakan untuk melihat equity distribusi pembagian keuangan pemerintah.
2.     Menjadikan mahasiswa agar  lebih memahami masalah system pembiayaan di Indonesia.
3.     Dapat dijadikan sebagai data dasar pengambilan keputusan untuk  menyusun suatu rumusan alokasi anggaran di Indonesia.

 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Definisi Biaya Kesehatan
Sistem adalah gabungan dari elemen-elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam upaya menghasilkan sesuatu yang telah ditetapkan (Ryans).
Biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari pengertian diatas maka biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni:
1.    Penyedia pelayanan kesehatan
Biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.    Pemakai jasa pelayanan kesehatan
Biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
2.2.        Sumber Biaya Kesehatan
Secara umum sumber biaya kesehatan ini dapat dibedakan atas dua macam:
1.    Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
Tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut, ditemukan di negara yang bersumber biaya kesehatannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2.    Sebagian di tanggung oleh masyarakat
Pada beberapa negara sumber biaya kesehatan juga berasal dari masyarakat. Pada negara seperti ini masyarakat diajak berperan serta, baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan maupun dalam pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan.
2.3.        Macam-macam Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan banyak ragamnya, tergantung pada kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara umum biaya kesehatan dibedakan atas dua macam:
1.    Biaya pelayanan kedokteran
Biaya yang dimaksud adalah yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
2.    Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Biaya yang dimaksud adalah yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat, yakn dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
2.4.        Syarat pokok pembiayaan kesehatan
Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni:
ü  Jumlah
Tersedianya dana dalam jumlah yang cukup dalam arti dapat membiayai penyelenggaraan seluruh upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang memanfaatkannya.
ü  Penyebaran
Mobilisasi dana kesehatan yang ada sesuai dengan kebutuhan.
ü  Pemanfaatan
Alokasi dana pelayanan disesuaikan dengan tingkat pemanfaatan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
2.5.        Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
ü  Peningkatan efektivitas
Peningkatan efektivitas dilakukan dengan mengubah penyebaran atau alokasi penggunaari sumber dana. Berdasarkan pengalarnan yang dimiliki, maka alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya kesehatan yang menghasilkan dampak vang lebih besar, misalnya mengutamakan upaya pencegahan, bukan pengobatan penvakit.
ü  Peningkatan efisiensi
Peningkatan efisiensi dikaitkan dengan memperkenalkan berbagai mekanisme pengawasan dan pengendalian. Mekanisme yang dimaksud antara lain:
a.    Standar minimal pelayanan
Dengan disusunnya standar minimal pelayanan (minimum stein clard) akan dapat dihindari pemborosan. Pada dasarnya ada dua macam standar minimal yang sering dipergunakan yakni:
v  Standar minimal sarana
Contoh standar minimal sarana ialah standar minimal rumah sakit dan standar minimal laboratorium.
v  Standar minimal tindakan
Contoh standar minimal tindakan ialah tata cara pengobatan dan perawatan penderita, dan daftar obat-obat esensial.
Dengan adanya standard minimal pelayanan ini, bukan saja pemborosan dapat dihindari dan dengan demikian akan dapat ditingkatkan efisiensinya, tetapi juga sekaligus dapat pula dipakai sebagai pedoman dalam menilai mutu pelayanan.

b.    Kerjasama
Bentuk lain yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi ialah memperkenalkan konsep kerjasama antar berbagai sarana pelayanan kesehatan. Sebagaimana telah disebutkan, ada dua benttjk kerjasama yang dapat dilakukan yakni:
v  Kerjasama institusi: Misalnya sepakat secara bersama-sama membeli peralatan kedokteran yang mahal (cost sharing) dan jarang dipergunakan. Dengan pembelian dan pemakaian bersama ini dapat dihematkan dana yang tersedia serta dapat pula dihindari penggunaan Peralatan yang rendah (under utilization). Dengan demikian. Efisiensi juga akan meningkat.
v  Kerjasama sistem: Bentuk kerjasama sistem Yang Paling Populer ialah sistem rujukan, Yakni adanya hubungan kerja sama timbal balik antara satu sarana kesehatan dengan sarana kesehatan lainnya.      
2.6.        Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa negara
Dari berbagai pengalaman diberbagai negara, ada tiga model sistem pembiayaan kesehatan bagi rakyatnya yang diberlakukan secara nasional yakni model asuransi kesehatan sosial(Social Health Insurance), model asuransi kesehatan komersial(Commercial/Private Health Insurance), dan model NHS (National Health Services). Model Social Health Insurance berkembang di beberapa Negara Eropa sejak Jerman dibawah Bismarck pada tahun 1882 kemudian ke Negara-negara Asia lainnya yakni Philipina, Korea, Taiwan. Kelebihan sistem ini memungkinkan cakupan 100 persen penduduk dan relatif rendahnya peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
Sedangkan model Commercial/Private Health Insurance berkembang di AS. Sistem ini gagal mencapai cakupan 100% penduduk sehingga Bank Dunia merekomendasikan pengembangan model Regulated Health Insurance. Amerika Serikat adalah negara dengan pengeluaran untuk kesehatannya paling tinggi (13,7% GNP) pada tahun 1997 sementara Jepang hanya 7% GNP tetapi derajat kesehatan lebih tinggi Jepang. Indikator umur harapan hidup didapatkan untuk laki-laki 73,8 tahun dan wanita 79,7 tahun di Amerika Serikat sedang di Jepang umur harapan hidup laki-laki 77,6 tahun dan wanita 84,3 tahun. Terakhir model National Health Services dirintis pemerintah Inggris sejak usai perang dunia kedua. Model ini juga membuka peluang cakupan 100% penduduk, namun pembiayaan kesehatan yang dijamin melalui anggaran pemerintah akan menjadi beban yang berat.
2.7.        Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia
Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia yang berlaku saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai pada tahun 2014 yang secara bertahap menuju ke Universal Health Coverage. Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional secara umum yaitu mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Perubahan pembiayaan menuju ke Universal Coverage merupakan hal yang baik namun mempunyai dampak dan risiko sampingan.

          
BAB III
PEMBAHASAN
Masalah-masalah yang terjadi pada JKN dan penyebabnya.
ü  Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menimbulkan masalah baru berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat.
Penyebab:
Kurangnya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan sulitnya menjangkau fasilitas kesehatan karena kondisi geografis.
Sebagai gambaran di Indonesia timur: Di daerah kawasan timur yang jumlah providernya terbatas dan aksesnya kurang menyebabkan kurangnya supply (penyediaan layanan oleh pemerintah dan pihak lain), sehingga akan muncul kesulitan terhadap akses ke fasilitas kesehatan. Hal ini berimbas pada masyarakat di wilayah Indonesia bagian timur yang tidak memiliki banyak pilihan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Sementara di wilayah Indonesia bagian barat dimana ketersediaan providernya banyak, diperkirakaan pemanfaatan provider akan lebih banyak dan benefit package yang tidak terbatas. Hal yang mengkhawatirkan adalah tanpa adanya peningkatan supply di Indonesia bagian timur, dana BPJS Kesehatan akan banyak dimanfaatkan di daerah-daerah perkotaan dan di wilayah Indonesia Barat. Situasi inilah yang membutuhkan kegiatan monitoring dengan seksama.
ü  Buruknya pelayanan yang diberikan
Penyebab:
Salah satu hal utama yang menyebabkan buruknya pelayanan itu adalah mekanisme pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan yaitu INA-CBGs. Mekanisme kendali mutu dan biaya yang diatur lewat Permenkes Tarif JKN itu mengelompokan tarif pelayanan kesehatan untuk suatu diagnosa penyakit tertentu dengan paket. Sayangnya, mekanisme pembiayaan yang dikelola Kementerian Kesehatan itu dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan yang selama ini melayani peserta JPK Jamsostek dan Askes enggan memberikan pelayanan. Serta adanya permenkes tentang Tarif JKN yang intinya mengatur paket biaya dalam INA-CBGs. Lewat sistem itu Kemenkes membatasi biaya pelayanan kesehatan peserta.
Mengatasi masalah system pembiayaan kesehatan diatas:
ü  Ketidakmerataan BPJS
Jaminan Kesehatan Nasional/JKN adalah amanah UUD 1945. Ketidakmerataan BPJS ke pelosok negeri terutama daerah Indonesia timur dapat diatasi dengan cara:
Pertama, pemerintah harus segera merealisasikan anggaran minimal 10% dari APBN 2014 untuk pembangunan kesehatan di Indonesia. Pembangunan kesehatan diprioritaskan untuk peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, SDK, dan pemerataan tenaga kesehatan ke seluruh pelosok negeri. Sehingga dengan begitu BPJS dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata tanpa menguntungkan salah satu kelompok masyarakat.
Kedua, pemerintah bisa melibatkan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, dan organisasi sosial masyarakat jika JKN ingin sukses. Organisasi profesi mempunyai sumber daya dan perangkat organisasi yang memadai serta keterlibatan organisasi profesi juga bisa memberikan pemahaman tentang besarnya kapitasi dan jasa medis yang layak bagi tenaga kesehatan.
ü  Mengatasi buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan
Mengganti mekanisme pembiayaan dari INA-CBGs menjadi Fee For Service seperti yang digunakan sebelumnya oleh PT Jamsostek agar jaringan fasilitas kesehatan yang selama ini bekerjasama mau melayani peserta BPJS Kesehatan. Serta Menkes harus mengubah regulasi Permenkes tentang Tarif JKN tersebut karena menghambat pelayanan peserta.


BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1.       Biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat
2.       Sumber Biaya Kesehatan
ü  Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
ü  Sebagian di tanggung oleh masyarakat
3.    Macam-macam Biaya Kesehatan
ü  Biaya pelayanan kedokteran
ü  Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
4.    Syarat pokok pembiayaan kesehatan
ü  Jumlah
ü  Penyebaran
5.    Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
ü  Peningkatan efektivitas
ü  Peningkatan efisiensi
6.    Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa Negara yakni model asuransi kesehatan sosial(Social Health Insurance), model asuransi kesehatan komersial(Commercial/Private Health Insurance), dan model NHS (National Health Services).
7.    Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia yang berlaku saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional.
8.       Masalah-masalah yang terjadi pada JKN dan penyebabnya:
ü  Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menimbulkan masalah baru berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat
ü  Masalah lain adalah besarnya re-imbustment dari BPJS untuk rumah sakit yang menyangkut besaran jasa medik. Perubahan sistem pembiayaan yang kurang menghargai tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit dapat menurunkan mutu pelayanan.
ü  Buruknya pelayanan yang diberikan
4.2. Saran
     Sebagai calon seorang tenaga kesehatan, kita sudah seharusnya memahami tentang JKN dan masalah apa saja yang ada didalamnya, karena kita selalu terlibat dengan pasien dan terlebih lagi jika dapat mengusulkan penyelesaian terhadap masalah yang terjadi. Dengan memahami yang terjadi kita akan tetap dapat memberikan pelayanan secara professional tanpa menguntungkan salah satu pihak.



DAFTAR PUSTAKA

Sumijatun, et all. 2006. Konsep dasar keperawatan komunitas. Jakarta: EGC.

Kompasiana.2011.kesehatan.(http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/10/16/kebijakan-pembiayaan-kesehatan-403770.html). diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.30 WIB.

Pdgri.2014.Penyelenggaraan SJSN Kesehatan.(http://www.pdgi.or.id/news/detail/penyelenggaraan-sjsn-kesehatan-2014). diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.45 WIB.

jamsosindonesia. Tanpa tahun. Program Jaminan Kesehatan. (http://www.jamsosindonesia.com/sjsn/Program/program_jaminan_kesehatan)diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.50 WIB.

Hukum online.2014.Bpjs kesehatan harus mengantisipasi potensi masalah.(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt529da399cb129/bpjs-kesehatan-harus-mengantisipasi-potensi-masalah). akses tanggal 27 Maret 2014 pukul 09.05 WIB.

Academia. 2013. Jaminan kesehatan dalam sistem jaminan social di Indonesia. (http://www.academia.edu/4377519/JAMINAN_KESEHATAN_DALAM_SISTEM_JAMINAN_SOSIAL_NASIONAL_DI_INDONESIA). akses tanggal 27 Maret 2014 pukul 08.00 WIB.

nuansabuletin.2013.Perhatian terhadap Kesehatan.(http://nuansabuletin.blogspot.com/2013/01/perhatian-terhadap-kesehatan-di.html). Diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.55 WIB.

Hukumonline.Januari 2014.Cabut Regulasi .(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52e4051a62d3c/cabut-regulasi-penghambat-bpjs). Diakses tanggal 27 Maret 2014 pukul 10.40 WIB.





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar