PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Senin, 01 Januari 2018

MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN UKM PUSKESMAS



MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN UKM PUSKESMAS
Dr. Suparyanto, M.Kes

1.       Pengertian
Monitoring pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas adalah: suatu kegiatan mengamati secara seksama pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, apakah pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas sudah sesuai dengan sasaran, sesuai dengan tempat dan sesuai dengan waktu pelaksanaan.

Semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan.
Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula.

2.       Tujuan Monitoring
Tujuan monitoring adalah untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, identifikasi permasalahan serta upaya pemecahannya.

3.       Pelaksanaan Monitoring

  1. Membuat jadwal monitoring pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas
  2. Pelaksanaan monitoring pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, dengan menggunakan format monitoring yang telah disiapkan sebelumnya
  3. Pembahasan hasil monitoring pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas
  4.  Menindaklanjuti hasil pembahasan monitoring pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas


4.       Jadwal Monitoring
Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, dibuat selama satu tahun dengan format sebagai berikut:

KOP PUSKESMAS

JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN UKM PROGRAM………………
NO:……………………………………….

NO
KEGIATAN
BULAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

























































    Mengetahui:                                                                                 Kota, 1 Januari 2018
    Kepala Puskesmas Idola                                                               Pelaksana Program


    Dr. Fulan Akbar, M.Kes                                                             Fulanah, Amd. Keb

5.       Pelaksanaan Monitoring
Pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, dilakukan dengan cara mengunjungi tempat pelaksaan kegiatan, dengan membawa format monitoring, kemudian pelaksanaan kegiatan dipantau apakah sesuai dengan sasaran, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan, dengan cara mencontreng pada kolom S jika sesuai, dan mencontreng TS jika tidak sesuai. (cara mencontreng dengan menggunakan bolpoint). Format monitoring dibuat sebagai berikut:


KOP PUSKESMAS

MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN UKM PROGRAM………………
NO:……………………………………….

NO
TANGGAL
KEGIATAN
SASARAN
TEMPAT
WAKTU
S
TS
S
TS
S
TS




























  Mengetahui:                                                                               Kota, 1 Januari 2018
Kepala Puskesmas Idola                                                             Pelaksana Program


Dr. Fulan Akbar, M.Kes                                                         Fulanah, Amd. Keb



6.       Pembahasan Hasil Monitoring
Pembahasan hasil monitoring dilakukan dengan cara pertemuan, bukti pelaksanaan pertemuan pembahasan hasil monitoring adalah: 1. Undangan, 2. Daftar hadir dan 3. Notulen

Cara membahas hasil monitoring langkahnya sebagai berikut:
a.       Identifikasi masalah
b.      Analisis masalah
c.       Rencana Tindak Lanjut masalah

Identifikasi masalah
Masalah diperoleh dari hasil monitoring pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, dimana jika pada hasil monitoring dicontreng TS, berarti itu merupakan masalah, kemudian masalah tersebut ditulis dengan format identifikasi masalah sebagai berikut:
 
 
KOP PUSKESMAS

IDENTIFIKASI MASALAH HASIL MONITORING PROGRAM………………
NO:……………………………………….

NO
KEGIATAN
MASALAH










  Mengetahui:                                                                                    Kota, 1 Januari 2018
Kepala Puskesmas Idola                                                                  Pelaksana Program


Dr. Fulan Akbar, M.Kes                                                             Fulanah, Amd. Keb



Analisis Masalah
Analisis masalah adalah proses menyelesaikan masalah dengan cara mencari penyebab masalah dan memilih rencana kegiatan yang sesuai. Analisis masalah dibuat dengan format sebagai berikut:


KOP PUSKESMAS

ANALISIS MASALAH HASIL MONITORING PROGRAM………………
NO:……………………………………….

MASALAH
PENYEBAB MASALAH
RTL










  Mengetahui:                                                                                 Kota, 1 Januari 2018
Kepala Puskesmas Idola                                                               Pelaksana Program


Dr. Fulan Akbar, M.Kes                                                           Fulanah, Amd. Keb



Rencana Tindak Lanjut masalah
Rencana tindak lanjut masalah hasil monitoring pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, dibuat dengan cara menjabarkan lebih lanjut RTL yang telah ditulis di format analisis masalah dengan format sebagai berikut: (agar dapat di tindaklanjuti)
 

KOP PUSKESMAS

RENCANA TINDAK LANUT HASIL MONITORING PROGRAM………………
NO:……………………………………….

NO
KEGIATAN
TUJUAN
SASARAN
TEMPAT
WAKTU
PELAKSANA
DANA

































  Mengetahui:                                                                                Kota, 1 Januari 2018
Kepala Puskesmas Idola                                                              Pelaksana Program


Dr. Fulan Akbar, M.Kes                                                               Fulanah, Amd. Keb


Demikian cara pelaksanaan monitoring kegiatan UKM Puskesmas, semoga bermanfaat. Aamiin.

Minggu, 31 Desember 2017

BINATANG YANG HARAM DIMAKAN



BINATANG YANG HARAM DIMAKAN

Yan Karta Sakamira
31 Desember 2017

Secara umum binatang yang haram dimakan ada empat macam, namun jika dijabarkan, binatang yang haram dimakan dibagi menjadi sepuluh macam:

Allah berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (145)

Katakanlah, "Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor— atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Surat al-An’am: 145)

Berdasarkan ayat diatas, makanan yang haram dimakan adalah:
  1.  Bangkai
  2. Darah yang mengalir
  3.  Daging Babi
  4. Binatang yang disembelih atas nama selain Allah

Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian Nikmat-Ku. dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagi kalian. Maka  barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat al-Maidah: 3)

Berdasar ayat diatas hewan yang haram dimakan ada sepuluh macam:
  1.  Bangkai
  2. Darah yang mengalir
  3. Daging Babi
  4. Binatang yang disembelih atas nama selain Allah
  5. Binatang yang mati karena dicekik (Al-Munkhaniqah)
  6. Binatang yang mati karena dipukul (Al-Mauqudzah)
  7. Binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati (Al-Mutaraddiyah)
  8. Binatang yang baku hantam antara satu dengan yang lain sehingga mati (An-Nathihah)
  9. Binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati (Maa akalas sabu’)
  10. Binatang yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub)

Sumber: Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, PT. Bina Ilmu, 1993.