SEKILAS TENTANG JAMKESMAS DAN JAMPERSAL
1.
Definisi Jamkesmas
Jamkesmas
adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan tidak mampu program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi
subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin.
Jamkesmas adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, prefentif, serta kuratif dan rehabilitative yang di berikan secara berjenjang bagi masyarakat atau peserta yang iurannya di bayar oleh pemerintah
Jamkesmas terdiri dari kuota dan non kuota perbedaannya adalah :
Jamkesmas adalah jaminan perlindungan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif) mencakup pelayanan promotif, prefentif, serta kuratif dan rehabilitative yang di berikan secara berjenjang bagi masyarakat atau peserta yang iurannya di bayar oleh pemerintah
Jamkesmas terdiri dari kuota dan non kuota perbedaannya adalah :
a.
Kuota dana ditanggung o/ APBN, non kuota
ditanggung o/ APBD (pemda setempat)
b.
Jumlah sasaran peserta jamkesmas disebut
kuota kelebihan dari jumlah tsb adalah non kuota
2.
Kriteria Keluarga Miskin Menurut Bps
Ada
14 kriteria maskin menurut BPS antara lain:
1.
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang
dari 8m2/orang
2.
Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat
dari tanah / bambu / kayu murahan
3.
Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari
bamboo / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
4.
Tidak memiliki fasilitas BAB / bersama-sama
dengan rumah tangga orang lain
5.
Sumber penerangan rumah tangga tidak
menggunakan listrik
6.
Sumber air minum berasal dari sumur / mata
air tidak terlindung /sungai /air hujan
7.
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah
kayu baker / arang garing minyak tanah
8.
Hanya mengkonsumsi daging /susu /ayam 1x
dalam seminggu
9.
Hanya membeli 1 stel pakaian baru dalam 1
tahun
10. Hanya
sanggup makan sebanyak 1-2 x/hari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan
dipuskesmas atau poliklinik
12. Sumber
penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 Hectar,
buruh tani, nelayan, buruh bangunan, perkebunan / pekrjaan lainnya dengan
pendapatan dibawah Rp 600.000/bln
13. Pendidikan
tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah /tidak tamat SD/hanya SD
14. Tidak
memiliki tabungan /barang yang mudah dijual dengan nilai Rp
500.000,seperti:sepeda motor (kredit/non kredit ), emas, ternak, kapal motor/
barang modal lainnya.
3.
Prosedur Pemeriksaan Dan Rujukan Pasien
Jamkesmas
Prosedur
untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1.
Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan
dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,
peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada
daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat.
Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi
pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan kesepertaan, lihat
pada bab III )
3.
Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan
pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas
pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang
ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada
kasus emergency
4.
Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3
(tiga) diatas meliputi :
a.
Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik)
di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
b.
Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
c.
Pelayanan obat-obatan
d.
Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang
diagnostic
5.
Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di
BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu
peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan
Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta
diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap,
petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan
peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
6.
Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di
BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu
peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan
Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta
diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah
lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya
memperoleh pelayanan rawat inap.
7.
Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di
IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit
peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari
Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS).
Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes
(Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan
surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan
proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama
dengan proses rawat inap sebagaimana item 5 dan 6 diatas.
8.
Bila peserta tidak dapat menunjukkan kartu
peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang
bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk menunjukkan
kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkan
identitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status
miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu
pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena
domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak
terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.
4.
Pemeriksaan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin
Jamkesmas
Pelayanan
di puskesmas dan jaringannya
a.
Rawat jalan tingkat 1 dilaksanakan pada
puskesmas dan jaringannya dalam atau luar gedung meliputi:
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Laboratorium sederhana (darah, urine, feses rutin)
• Tindakan medis kecil
• Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut dan tambal
• Pemeriksaan ibu hamil. Ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
• Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi)
• Pemberian obat
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Laboratorium sederhana (darah, urine, feses rutin)
• Tindakan medis kecil
• Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut dan tambal
• Pemeriksaan ibu hamil. Ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
• Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi)
• Pemberian obat
b.
Rawat inap tingkat 1 dilaksanakan pada
puskesmas perawatan meliputi
• Akomodasi rawat inap
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Lab sederhana
• Tindakan medis kecil
• Pemberian obat
• Persalinan normal dan dengan penyulit
• Akomodasi rawat inap
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Lab sederhana
• Tindakan medis kecil
• Pemberian obat
• Persalinan normal dan dengan penyulit
c.
Persalinan normal yang dilakukan di puskesmas
non perawatan/ bidan desa /polindes/rumah pasien/BPS
d.
Pelayanan gawat darurat
Pelayanan kesehatan dirumah sakit
a. Rawat jalan tingkat lanjutan
b. Rawat inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan kesehatan dirumah sakit
a. Rawat jalan tingkat lanjutan
b. Rawat inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan
yang dibatasi
a.
Kaca mata dengan nilai maksimal 50,000
berdasarkan resep dokter
b.
Alat Bantu dengar dengan berdasarkan harga yang
paling murah
c.
Alat Bantu gerak berdasarkan harga yang
paling efisien
d.
Pelayanan penunjang diagnosa canggih
diberikan hanya pada kasus lifesaving
e.
Apa yang tidak ditanggung oleh JAMKESMAS dan
JAMKESDA
Yang
tidak ditanggung JAMKESMAS:
a.
Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
b.
Bahan,alat dan tindakan yang bertujuan untuk
kosmetika
c.
General cek up
d.
Protesis gigi tiruan
e.
Pengobatan alternative dan pengobatan lain
yang belum terbukti secara ilmiah
f.
Rangkaian pemeriksaan,pengobatan dan tindakan
dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g.
Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat
bencana alam
h.
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada
kegiatan bakti social
Yang
tidak ditanggung JAMKESDA:
1.
Tidak mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan
yang telah ditentukan oleh Jamkesda.
2.
Penyakit yang tidak ditanggung :
Ø Akibat
upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri.
Ø MS,
HIV / AIDS.
Ø Pemandulan,
Abortus criminalis.
Ø Cacat
bawaan termasuk hemofilia dan thalasemia.
Ø Kecelakaan
Lalin/pekerjaan, perkelahian.
3.
Tindakan / prosedur medik yang tidak
ditanggung :
Ø Operasi
plastik untuk kosmetik.
Ø General
Check-up.
Ø Pengobatan
alternatif ( non medis ).
Ø Dialisa.
Ø Sirkumsisi
tanpa indikasi medis.
4.
Obat-obatan yang tidak ditanggung :
Ø Obat-obatan
yang tidak termasuk dalam daftar formularium Jamkesda,
Ø Obat-obatan
yang dibeli sendiri.
Ø Imunisasi
di luar imunisasi standar.
5.
Materi / peralatan pendukung pengobatan yang
tidak ditanggung :
Ø Kaca
mata / Contact lens.
Ø Kursi
roda, Tongkat penyangga, plate.
Ø Alat
bantu pendengaran.
Ø Protesa.
6.
Pengobatan d iluar Kota tanpa ada Jaminan
dari Satgas Jamkesda.
7.
Transportasi / Ambulans
5.
Definisi Jampersal
Jaminan
persalinan adalah jaminan pembiyaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan,
pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan
dan pelayanan bayi baru lahir yang di lakukan oleh tenaga kesehatan di
fasilitas kesehatan yang pembiyaannya di jamin oleh pemerintah.
Kebijaksanaan
oprasional jampersal
1.
Pengelolaan jaminan persalinan di lakukan
pada setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, & kabupaten/ kota) yang
merupakan bagian integral dari jamkesmas dan dikelola mengikuti tata kelola
jamkesmas
2.
Jaminan persalinan adalah perluasan
kepesertaan dari jamkesmas dan tidak hanya mencakup masyarakat miskin saja.
Manfaat yang diterima oleh penerima manfaat jaminan persalinan terbatas pada
pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan
3.
Penerima manfaat jaminan persalinan mencakup
seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan
4.
Penerima manfaat jaminan persalinan di dorong
untuk mengikuti program KB pasca persalinan (dengan membuat surat pernyataan)
5.
Penerima manfaat jaminan persalinan dapat
memanfaatkan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan pertama pemerintah
(puskesmas dan jaringannya) dan swasta serta fasilitas kesehatan tingkat lanjut
(Rumah Sakit) pemerintah dan swasta (berdasarkan rujukan) di rawat inap kelas 3
6.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta
seperti bidan praktek mandiri, klinik bersalin, dokter praktek yang
berkeinginan ikut serta dalam program ini harus mempunyai perjanjian kerja sama
(PKS) dengan dinas kesehatan kabupaten/ kota selaku tim pengelola jamkesmas dan
BOK atas nama pemerintah daerah setempat yang mengeluarkan izin perakteknya.
Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan baik pemerintah maupun
swasta harus mempunyai perjanjian kerja sama (PKS) dengan dinas kesehatan
kabupaten/ kota yang diketahui oleh tim pengelola jamkesmas dan BOK provinsi
7.
Pelaksanaan pelayanan jaminan persalinan
mengacu pada standart pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA)
8.
Pembayaran atas pelayanan jaminan persalinan
di lakukan dengan cara klaim
9.
Pada daerah lintas batas, fasilitas kesehatan
yang melayani sasaran jaminan persalinan dari luar wilayah, tetap melakukan
klaim kepada tim pengelola / dinas kesehatan setempat dan bukan pada daerah
asal sasaran jaminan persalinan tersebut
10. Bidan
desa dalam wilayah kerja puskesmas yang melayani jaminan persalinan di luar jam
kerja puskesmas yang berlaku di wilayahnya, dapat menjadi bidan peraktek
mandiri sepanjang yang bersangkutan memiliki surat izin praktek dan mempunyai
perjanjian kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/ kota selaku tim
pengelola jamkesmas dan BOK atas nama pemerintah daerah
11. Pelayanan
jaminan persalinan diselenggarakan dengan pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan dan perinsip
portabilitas dengan demikian jaminan persalinan tidak mengenal batas wilayah
(lihat angka 8 & 9)
12. Untuk
menjamin keseimbangan dengan pemeriksaan pelayanan, tim pengelola jamkesmas
pusat dapat melakukan relokasi dana antar kabupaten/ kota, dengan
mempertimabangkan penyerapan dan kebutuhan daerah serta di sesuaikan dengan
ketersediaan dana yang ada secara nasional
6.
Cara Dan Syarat Ikut Jampersal
Bagi
mereka yang tidak memiliki jaminan pembiyaan persalinan dapat memanfaatkan
jampersal mereka ini hanya membutuhkan kartu identitas diri untuk mendapatkan
pelayanan jampersal yang dijamin oleh pemerintah
7.
Pelayanan Yang Di Tanggung Jampersal
1.
Pemeriksaan kehamilan (ANC) yang di biyayai
oleh program ini mengacu pada buku pedoman KIA, dimana selama hamil, ibu hamil,
ibu hamil diperiksa sebanyak 4 kali di sertai konseling KB dengan
frkuwensi :
a.
1 kali pada triwulan pertama
b.
1 kali pada triwulan kedua
c.
2 kali pada triwulan ketiga
Pemeriksaan
kehamilan yang jumlahnya melebihi frekuensi di atas pada tiap – tiap triwulan
tidak dibiayai oleh program ini.
Pada
jaminan persalinan di jamin penatalaksanaan komplikasi kehamilan antara lain :
a.
Penatalaksanaan abortus immineas, abortus
incompletis dan missed abortion
b.
Penatalaksanaan mola hidati dosa
c.
Penatalaksanaan hyperemesis gravidarum
d.
Penanganan kehamilan ektopik terganggu
e.
hipertensi dalam kehamilan, preeklamsi dan
eklamsi
f.
Perdarahan pada masa kehhamilan
g.
Decompensatio cardis pada kehmilan
h.
Pertumbuhan janin terhambat (PST) tinggi
fundus tidak sesuai usia kehamilan
i.
Penyakiti lain sebagai komplikasi kehamilan
yang mengancam nyawa
2.
Penata laksanaan persalinan
a.
Persalinan pervaginam
1.
Persalinan pervaginam normal
2.
Persalinan pervaginam melalui induksi
3.
Persalinan pervaginam dengan tindakan
4.
Persalinan pervaginam dengan komplikasi
5.
Persalinan pervaginam dengan kondisi bayi
kembar
Persalinan
pervaginam dengan induksi, dengan tindakan, dengan komplikasi serta pada bayi
kemabar dilakukan di puskesmas PONED dan / atau RS
b.
Persalinan per abdominal
1.
Seksio sesarea elektif (terencan). Atas
indikasi medis
2.
Seksio sesarea segera (emergensi), atas
indikasi medis
3.
Seksio sesarea dengan komplikasi (pendarahan,
robekan jalan lahir, perlukaan jaringan sekitar rahim, dan sesarea
histerektomy)
c.
Penatalaksanaan komplikasi persalinan :
1.
Perdarahan
2.
Eklamasi
3.
Retensio placenta
4.
Penyulit pada persalinan
5.
infeksi
6.
Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu
bersalin
d.
Penatalaksanaan bayi baru lahir
1.
Perawatan esensial neonatus atau bayi baru
lahir
2.
Penatalaksanaan bayi baru lahir dengan
komplikasi (asfiksia, BBLR, infeksi, ikterus, kejang, RDS)
e.
Lama hari inap minimal di fasilitas kesehatan
1.
Persalinan normal di rawat inap 1 (satu) hari
2.
Persalinan pervaginam dengan tindakan dirawat
inap minimal 2 (dua ) hari
3.
Persalinan dengan penyakit post
sectiocaesarea di rawat inap minimal 3 (tiga) hari
3.
Pelayanan nifas (Post Natal Care)
a.
Tatalaksana pelayanan
Pelayanan
ibu nifas dan bayi baru lahir di laksanakan 4 kali, masing – masing 1 kali pada
:
1.
Kunjungan pertama untuk KF 1 & KN 1 (6
jam samapi dengan hari ke – 2)
2.
Kunjungan kedua untuk KN 2 (hari ke – 3
samapi dengan hari ke – 7)
3.
Kunjungan ketiga untuk KF 2 dan KN 3 (hari ke
– 8 samapi dengan hari ke – 28)
4.
Kunjungan keempat untuk KF 3 (hari ke – 29
sampai dengan ke – 42)
Pelayanan
KB pasca persalinan dilakukan hingga 42 hari pasca persalinan. pada jaminan
persalinan di jamin penatalaksanaan komplikasi nifas antara lain :
1.
Pendarahan
2.
Sepsis
3.
Eklamsi
4.
Asfeksia
5.
Ikterus
6.
BBlR
7.
Kejang
8.
abses / infeksi diakibatkan oleh komplikasi
pemasangan alat kontrasepsi
9.
Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu
dan bayi baru lahir sebagai komplikasi persalinan
b.
Keluarga Berencana (KB)
Jenis
pelayanan KB yang dilayani :
1.
Kontrasepsi mantap (kontap)
2.
IUD, implan
3.
Suntik
Adapun
ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan terdiri dari :
A.
Pelayanan persalinan tingkat pertama
Jenis
pelayanan jaminan persalinan tingkat pertama meliputi :
1.
Pelayanan ANC sesuai setandart pelayanan KIA
dengan frekuensi 4 kali
2.
Deteksi dini factor resiko, komplikasi
kebidanan dan bayi baru lahir
3.
Pertolongan persalinan normal
4.
Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan
atau penyulit pervaginaan yang merupakan kompetensi puskesmas PONED
5.
Pelayanan nifas (PNC) bagi ibu dan bayi baru
lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
6.
Pelayanan KB pasca persalinan serta
komplikasinya
7.
Pelayanan rujukan terencana sesuai indikasi
medis untuk ibu dan janin/ bayinya
B.
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan.
Jenis
pelayanan persalinan di tingkat lanjut meliputi :
1.
Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan resiko
tinggi (risti)
2.
Pertolongan persalinan dengan risti dan
penyakit yang tidak mampu di pelayanan tingkat pertama
3.
Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru
lahir dalam kaitan akibat persalinan
4.
Pemeriksaan pasca persalinan (PNC) dengan
resiko tinggi (risti)
5.
Penatalaksanaan KB pasca salin dengan metode
kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap (kontap) serta
penanganan komplikasi
C.
Pelayanan persiapan rujukan
Pelayanan
persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan dimana terjadi kondisi
yang tidak dapat di tatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat
pertama sehingga perlu di lakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut
dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1.
Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di
fasilitas kesehatan karena:
-
Keterbatasan SPM
-
Keterbatasan peralatan dan obat – obatan
2.
Dengan merujuk dipastikan pasien akan
mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman difasilitas kesehatan
rujukan
3.
Pasien dalam keadaan aman dalam proses
rujukan
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Permenkes nomor 2562 / menkes / per / X11 /
2011. Tentang petunjuk teknis jaminan persalinan
2.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Nomor 441.7 / 246 / 415.25 / 2012 tentang pedoman pengajuan klaim Jamkesda,
Jamkesmas & Jampersal tahun 2012
3.
Buku petunjuk teknis Jamianan Persalianan Kemenkes
RI th 2012
4.
Buku petunjuk teknis Jamkesmas di Puskesmas
& jaringannya
5.
Buku pedoman klinis pelaksana program
pelayanan masyarakat
6.
Informasi Jampersal 2011, Direktorat Bina
Kesehatan Ibu Kementrian RI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar