PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Minggu, 03 April 2011

KONSEP KLIEN / PENERIMA JASA

Dr. Suparyanto, M,Kes

KONSEP KLIEN / PENERIMA JASA

PENGERTIAN KLIEN
  • Klien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sakit maupun sehat (Wijono, 1999:1237)

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  • Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia. Hak asasi manusia adalah Merupakan hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

  • Contoh Hak Asasi Manusia (HAM):
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk memperoleh pendidikan.
  3. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.


HAK-HAK KLIEN
  • Hak-hak klien yang sekarang sudah sering dibicarakan, tumbuh dari mata rantai pasal 25 The united Nation Universal Declaration of Human Right 1948 : Pasal 1 The United National International Convention Civil and political Right 1966 yaitu hak memperoleh pemeliharaan kesehatan (The Right to Health Care) dan hak menentukan nasib sendiri ( The Right to self Determination ). Kemudian di deklarasi Helsinki, oleh The 18 th World Medical Assembly,Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh informasi ( The Right To Information ) (Poernomo Cit. Zaidin, 1992)

  • Menurut Werbene (cit, lokarya aspek etik dalam pelayanan keperawatan hukum, 1995). Hak-hak pribadi adalah :
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak untuk mati secara wajar
  3. Hak atas penghormatan terhadap integritas fisik dan rohani
  4. Hak atas tubuh sendiri
  5. Hak untuk menentukan nasib sendiri

  • Hak-hak klien (Doktrin cit, loka karya aspek etik dalam pelayanan keperawatan dan hukum, 2002) adalah :
  1. Hak atas informasi
  2. Hak memberikan persetujuan atau penolakan asuhan
  3. Hak atas kerahasiaan berdasarkan pada hubungan kepercayaan
  4. Hak untuk mendapatkan bantuan dari tenaga kesehatan
  5. Hak atas Care dan Cure yang wajar
  6. Hak atas privacy

DAFTAR PUSTAKA

  1. Alimul, Aziz. 2003. Riset Keperawatan dan Teknik Penulisan Ilmiah. Jakarta:Salemba Medika.
  2. Alimul, Aziz. 2004. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika.
  3. Alimul, Aziz. 2007. Metode Penelitian Keperawatan dan Teknik Analisis Data. Jakarta : Salemba Medika.
  4. Anjaswati, Tri. 2002. Analisis Tingkat Kepuasan Klien terhadap Perilaku “Caring” Perawat.
  5. Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV). Jakarta : Rineka Cipta.
  6. Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
  7. BPS. 2008. Pendataan Program Perlindungan Sosial. BPS. Jakarta.
  8. Depkes. 2008. Petunjuk Tehnis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya. Jakarta : Dirjen Binkesmas.
  9. Depkes. 2007. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Jakarta : Dirjen Binkesmas.http://eprints.ui.ac.id
  10. Nursalam. 2003. Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
  11. Nursalam dan Siti Pariani. 2001. Pendekatan Praktis Metodologi Riset Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto.
  12. Nursalam dan Siti Pariani. 2002. Manajemen Keperawatan (Aplikasi Dalam praktek Keperawatan Profesional). Jakarta : Salemba Medika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar