PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Selasa, 26 Maret 2013

KONSEP DASAR PUSKESMAS 7

Dr. Suparyanto, M.Kes


KONSEP DASAR PUSKESMAS 7

PEMBIAYAAN

Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang menjadi tanggungjawab Puskesmas, perlu ditunjang dengan tersedianya pembiayaan yang cukup. Pada saat ini ada beberapa sumber pembiayaan Puskesmas yakni:

1. Pemerintah
Sesuai dengan azas desentralisasi, sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah terutama adalah pemerintah kabupaten/kota. Di samping itu Puskesmas masih menerima dana yang berasal dari pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Dana yang disediakan oleh pemerintah dibedakan atas dua macam yakni:
1)    Dana anggaran pembangunan yang mencakup dana pembangunan gedung, pengadaan peralatan serta pengadaan obat
2)    Dana anggaran rutin yang mencakup gaji karyawan, pemeliharaan gedung dan peralatan, pembelian barang habis pakai serta biaya operasional

Setiap tahun kedua anggaran tersebut disusun oleh Dinas kesehatan kabupaten/ kota untuk diajukan dalam Daftar Usulan Kegiatan ke pemerintah kabupaten/kota untuk seterusnya dibahas bersama DPRD kabupaten/kota. Puskesmas diberikan kesempatan mengajukan kebutuhan untuk kedua anggaran tersebut melalui Dinas kesehatan kabupaten/kota.

Anggaran yang telah disetujui yang tercantum dalam dokumen keuangan diturunkan secara bertahap ke Puskesmas melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk beberapa mata anggaran tertentu, misalnya pengadaan obat dan pembangunan gedung serta p!engadaan alat, anggaran tersebut dikelola langsung oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau oleh pemerintah kabupaten/kota.

Penanggungjawab penggunaan anggaran yang diterima oleh Puskesmas adalah Kepala Puskesmas, sedangkan administrasi keuangan dilakukan oleh pemegang keuangan Puskesmas yakni seorang staf yang ditetapkan oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota atas usulan Kepala Puskesmas.
Penggunaan dana sesuai dengan usulan kegiatan yang telah disetujui dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perunda.ng-undangan yang berlaku.

2.Pendapatan Puskesmas
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah, masyarakat dikenakan kewajiban membiayai upaya kesehatan perorangan yang dimanfaatkannya, yang besarnya ditentukan oleh Peraturan Daerah masing-masing (retribusi). Pada saat ini ada beberapa kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan dana yang diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan ini yakni :

a.Seluruhnya disetor ke Kas Daerah
Untuk ini secara berkala Puskesmas menyetor seluruh dana retribusi yang diterima ke kas daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota

b.Sebagian dimanfaatkan secara langsung oleh Puskesmas
Beberapa daerah tertentu membenarkan Puskesmas menggunakan sebagian dad dana yang diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, yang lazimnya berkisar antara 25 - 50% dad total dana retribusi yang diterima. Penggunaan dana hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Penggunaan dana tersebut secara berkala dipertanggung¬jawabkan oleh Puskesmas ke Pemerintah Daerah melalui Dinas kesehatan kabupaten/kota.

c.Seluruhnya dimanfaatkan secara langsung oleh Puskesmas
Beberapa daerah tertentu lainnya membenarkan Puskesmas menggunakan seluruh dana yang diperofeh clad penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Dahulu Puskesmas yang menerapkan model pemanfaatan dana seperti ini disebut Puskesmas Swadana. Pada saat in! sesuai dengan kebijakan dasar Puskesmas yang juga harus menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat yang dananya ditanggung oleh pemerintah diubah menjadi Puskesmas Swakelola. Dengan perkataan lain Puskesmas tidak mungkin sepenuhnya menjadi swadana. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan dana yakni untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat yang memang menjadi tanggungjawab pemerintah.

3.Sumber lain
Pada saat ini Puskesmas juga menerima dana clad beberapa sumber lain seperti:
1)    PT ASKES yang peruntukannya sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan kepada para peserta ASKES. Dana tersebut dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)    PT (Persero) Jamsostek yang peruntukannya juga sebagai imbal jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jamsostek. Dana tersebut juga dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)    JPSBK/PKPSBBM. Untuk membantu masyarakat miskin, pemerintah menyalurkan dana secara langsung ke Puskesmas. Pengelolaan dana ini mengacu pada Pedoman yang telah ditetapkan.

Apabila sistim Jaminan Kesehatan Nasional telah berlaku akan terjadi perubahan pada sistim pembiayaan Puskesmas. Sesuai dengan konsep yang telah disusun direncanakan pada masa yang akan datang pemerintah hanya bertanggungjawab untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat, sedangkan untuk upaya kesehatan perorangan dibiayai melalui sistim Jaminan Kesehatan Nasional, kecuali untuk penduduk miskin yang tetap ditanggung oleh Pemerintah dalam bentuk pembayaran premi. Dalam keadaan seperti ini, apabila Puskesmas tetap diberikan kesempatan menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan, maka Puskesmas akan menerima pembayaran dalam bentuk kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itu Puskesmas harus dapat mengelola dana kapitasi tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga di satu pihak dapat memenuhi kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan di pihak lain tetap memberikan keuntungan bagi Puskesmas. Tetapi apabila Puskesmas hanya bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka Puskesmas hanya akan menerima dan mengelola dana yang berasal dari pemerintah.

PENUTUP

Dengan disusunnya Kebijakan Dasar Puskesmas ini, maka berarti konsep Puskesmas yang selama ini dianut telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pada hakekatnya hal-hal yang diuraikan dalam kebijakan dasar ini menegaskan adanya perubahan dan pembaharuan konsep dan penyeleng-garaan Puskesmas. Penegasan ini akan mengantarkan Puskesmas kepada perwujudan peranannya sebagai ujung tombak pencapaian Indonesia Sehat 2010.

Untuk dapat diterapkannya kebijakan yang baru ini diperlukan dukungan yang mantap dari berbagai pihak, baik dukungan politis, peraturan perundang-undangan, maupun sumberdaya termasuk pembiayaannya. Selain itu, adanya kerjasama dengan berbagai sektor terkait dinilai mempunyai peranan yang sangat strategis terutama dalam memberdayakan potensi masyarakat. Keberhasilan penerapan kebijakan yang baru ini juga sangat ditentukan oleh semangat, ketekunan dan pengabdian para penyelenggaranya.

Penerapan kebijakan ini memerlukan tersedianya berbagai standar dan pedoman, baik teknis maupun manajemen sebagai acuan. Sebagian dad standar dan pedoman tersebut telah berhasil disusun, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penyusunan. Untuk keberhasilan penerapan kebijakan baru Puskesmas ini, terutama pada aspek penyelenggaraannya, pemahaman berbagai standar dan pedoman yang dimaksud perlu diupayakan.

Kebijakan Dasar Puskesmas beserta berbagai standar dan pedomannya ini merupakan acuan utama bagi propinsi dan kabupaten/kota dalam mengembangkan kebijakan operasional setempat yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing, Adalah harapan bersama, Kebijakan Dasar Puskesmas beserta berbagai standar dan pedomannya` tersebut dapat diterapkan di seluruh Indonesia, sehingga dapat mempercepat pencapaian pembangunan kesehatan di tanah air yakni terwujudnya Indonesia Sehat 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar