PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Minggu, 31 Maret 2013

JAMPERSAL SELAYANG PANDANG

Dr. Suparyanto, M.Kes


JAMPERSAL SELAYANG PANDANG

1. Pengertian Jampersal
Jaminan persalinan merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, paska persalinan, dan pelayanan KB paska salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas, KB paska salin, sehingga manfaatnya terbatas dan tidak dimaksudkan untuk melindungi semua masalah kesehatan individu. Pelayanan persalinan di lakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan (Kementerian Kesehatan, 2011).

2. Ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan
1. Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter atau bidan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan KB pasca salin, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir serta KB pasca salin) tingkat pertama. Jenis pelayanan jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi :
1.    Pelayanan ANC sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
2.    Deteksi dini faktor risiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
3.    Pertolongan persalinan normal
4.    Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginam yang merupakan kompetensi Puskesmas PONED
5.    Pelayanan Nifas (PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
6.    Pelayanan KB pasca persalinan serta komplikasinya
7.    Pelayanan rujukan terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan janin/bayinya

2. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik untuk pelayanan kebidanan dan bayi baru lahir kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan atau dengan komplikasi yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dilaksanakan berdasarkan rujukan atas indikasi medis. Pada kondisi kegawat daruratan kebidanan dan neonatal tidak diperlukan surat rujukan. Pelayanan tingkat lanjutan menyediakan pelayanan terencana atas indikasi ibu dan janin/bayinya. Jenis pelayanan persalinan di tingkat lanjutan meliputi :
1.    Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan risiko tinggi (risti)
2.    Pertolongan persalinan dengan risti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama
3.    Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan
4.    Pemeriksaan paska persalinan (PNC) dengan risiko tinggi (risti)
5.    Penatalaksanaan KB paska salin dengan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap (KONTAP) serta penanganan komplikasi

3. Pelayanan Persiapan Rujukan
Pelayanan persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan dimana terjadi kondisi yang tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama  sehingga perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena:
1). keterbatasan SDM
2). keterbatasan peralatan dan obat-obatan

b. Dengan merujuk dipastikan pasien akan  mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman di fasilitas kesehatan rujukan

c..Pasien dalam keadaan aman selama proses rujukan
Untuk memastikan bahwa pasien yang dirujuk dalam kondisi aman sampai dengan penanganannya di tingkat lanjutan, maka selama pelayanan persiapan dan proses merujuk harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1). Stabilisasi keadaan umum:
a.Tekanan darah stabil/terkendali
b.Nadi teraba
c.Pernafasan teratur dan jalan nafas longgar
d.Terpasang infus
e.Tidak terdapat kejang/kejang sudah terkendali

2). Perdarahan terkendali:
a.Tidak terdapat perdarahan aktif,atau
b.Perdarahan terkendali
c.Terpasang infus dengan aliran lancar 20-30 tetes per menit

3). Tersedia kelengkapan ambulasi pasien:
a. Petugas kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kedaruratan
b. Cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 4-6 jam) atau sesuai kondisi pasien
c. Obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) emergensi yang cukup untuk proses rujukan

3. Manfaat  pelayanan jaminan persalinan
1. Pemeriksaan kehamilan (ANC) yang dibiayai oleh program ini mengacu pada buku pedoman KIA, dimana selama hamil, ibu hamil diperiksa sebanyak 4 kali di sertai konseling KB dengan frekuensi:
a). 1 kali pada triwulan pertama
b). 1 kali pada triwulan kedua
c). 2 kali pada triwulan ketiga

Pemeriksaan kehamilan yang jumlahnya melebihi frekuensi diatas pada tiap-tiap triwulan tidak dibiayai oleh program ini. Penyediaan obat-obatan, reagensia dan bahan habis pakai yang diperuntukan bagi pelayanan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin serta komplikasi yang mencakup seluruh sasaran ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir menjadi tanggung jawab Pemda/Dinas Kesehatan Kab/Kota.

Pada Jaminan persalinan dijamin penatalaksanaan komplikasi kehamilan antara lain:
1.    Penatalaksanaan abortus imminen, abortus inkompletus, dan missed abortion
2.    Penatalaksanaan mola hidatidosa
3.    Penatalaksanaan hiperemisis gravidarum
4.    Penanganan kehamilan ektopik terganggu
5.    Hipertensi dalam kehamilan, preeklamsi dan eklamsi
6.    Perdarahan pada masa kehamilan
7.    Decompensatio cordis pada kehamilan
8.    Pertumbuhan janin terhambat (PJT): tinggi fundus tidak sesuai usia kehamilan
9.    Penyakit lain sebagai komplikasi kehamilan yang mengancam nyawa

2. Penatalaksanaan Persalinan:
  1. Persalinan pervaginam
  2. Persalinan pervaginam normal
  3. Persalinan pervaginam melalui induksi
  4. Persalinan pervaginam dengan tindakan
  5. Persalinan pervaginam dengan komplikasi
  6. Persalinan pervaginam dengan kondisi bayi kembar

3. Persalinan perabdominam
  1. Seksio sesarea elektif (terencana) atas indikasi medis
  2. Seksio sesarea segera (emergensi) atas indikasi medis
  3. Seksio sesarea dengan komplikasi (perdarahan, robekan jalan lahir, perlukaan jaringan sekitar rahim, dan sesarea histerektomi)

4. Penatalaksanaan Komplikasi Persalinan:
  1. Perdarahan
  2. Eklamsi
  3. Retensio plasenta
  4. Penyulit pada persalinan
  5. Infeksi
  6. Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu bersalin

5. Penatalaksanaan bayi baru lahir
  1. Perawatan esensial neonatus atau bayi baru lahir
  2. Penatalaksanaan bayi baru lahir dengan komplikasi (asfiksia, BBLR, infeksi, ikterus, kejang, RDS)

6. Lama hari inap minimal fasilitas kesehatan
  1. Persalinan normal dirawat inap minimal 1(satu) hari
  2. Persalinan pervaginam dengan tindakan di rawat inap minimal 2 (dua) hari
  3. Persalinan dengan penyulit post section-caesaria dirawat inap  minimal 3 (tiga) hari

7. Pelayanan nifas ( Post Natal Care )
a. Tatalaksana pelayanan
Pelayanan nifas (PNC) sesuai standar yang dibiayai oleh program ini ditujukan pada ibu dan bayi baru lahir yang meliputi pelayanan ibu nifas, pelayanan bayi baru lahir, dan pelayanan KB pasca salin.

Pelayanan nifas diintegrasikan antara pelayanan ibu nifas, bayi baru lahir, dan pelayanan KB pasca salin. Tatalaksana asuhan PNC merupakan pelayan ibu dan bayi baru lahir sesuai dengan buku pedoman KIA. Pelayanan bayi baru lahir dilakukan pada saat lahir dan kunjungan neonatal.

Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir dilaksanakan 4 kali, masing-masing 1 kali pada :
  1. Kunjungan pertama untuk Kf1 dan KN1 (6 jam s/d hari ke-2)
  2. Kunjungan kedua untuk KN2 (hari ke-3 s/d hari ke-7)
  3. Kunjungan ketiga untuk Kf2 dan KN3 (hari ke-8 s/d hari ke-28)
  4. Kunjungan keempat untuk Kf3 (hari ke-29 s/d hari ke-42)

Pelayanan KB pasca persalinan dilakukan hingga 24 hari pasca persalinan. Pada jaminan persalinan dijamin penatalaksanaan komplikasi nifas antara lain:
  1. Perdarahan
  2. Sepsis
  3. Eklamsi
  4. Asfiksia
  5. Ikterus
  6. BBLR
  7. Kejang
  8. Abses/infeksi diakibatkan komplikasi pemasangan alat kontrasepsi
  9. Penyakit lain yang mengancam keselamatan ibu dan bayi baru lahir sebagai komplikasi persalinan

b. Keluarga Berencana (KB)
1). Jenis Pelayanan KB
Pelayanan keluarga berencana pasca salin antara lain :
  1. Kontrasepsi mantap (KONTAP)
  2. IUD,
  3. Implant dan
  4. Suntik

2). Tatalaksana pelayanan KB dan ketersediaan Alokon
Sebagai upaya untuk pengendalian jumlah penduduk dan keterkaitannya dengan jaminan persalinan, maka pelayanan KB pada masa nifas perlu mendapatkan perhatian. Tatalaksana pelayanan KB mengacu kepada pedoman pelayanan KB dan KIA yang diarahkan pada metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap (KONTAP) sedangkan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) KB ditempuh dengan prosedur sebagai berikut:
3). Pelayanan KB di fasilitas kesehatan dasar:
  1. Alat dan obat kontrasepsi (alokon) disediakan oleh BKKBN terdiri dari IUD, Implant, dan Suntik.
  2. Puskesmas membuat rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang diperlukan untuk pelayanan KB di puskesmas maupun dokter/bidan praktik mandiri yang ikut program jaminan persalinan, Selanjutnya daftar kebutuhan tersebut dikirimkan ke SKPD yang mengelola program keluarga berencana di Kabupaten/Kota setempat.
  3. Dokter dan bidan praktik mandiri yang ikut program jaminan persalinan membuat rencanan kebutuhan alokon untuk pelayanan keluarga berencana dan kemudian diajukan permintaan ke Puskesmas yang ada diwilayahnya.
  4. Puskesmas setelah mendapatkan alokon dari SKPD Kabupaten/Kota yang mengelola program KB selanjutnya mendistribusikan alokon ke dokter dan bidan praktik mandiri yang ikut program jaminan persalinan sesuai usulannya.
  5. Besaran jasa pelayanan KB diklaimkan pada program jaminan persalinan.

4). Pelayanan KB di fasilitas kesehatan lanjutan:
  1. Alat dan obat kontrasepsi (alokon) disediakan oleh BKKBN
  2. Rumah sakit yang melayani Jaminan persalinan membuat rencana  kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang diperlukan untuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) di rumah sakit tersebut dan selanjutnya daftar kebutuhan tersebut dikirimkan ke SKPD yang mengelola program keluarga berencana di Kabupaten/Kota setempat.
  3. Jasa pelayanan KB di pelayanan kesehatan lanjutan menjadi bagian dari penerimaan menurut tarif INA CBG’s (Kementerian kesehatan, 2011).

DAFTAR PUSTAKA

  1. Hidayat, Aziz Alimul. 2007. Riset Keperawatan dan Teknik Penulisan Ilmiah. Jakarta: Salemba Medika.
  2. Hidayat, Aziz Alimul. 2012. Metode Penelitian Kebidanan & Teknik analisis data. Jakarta: Salemba Medika
  3. Arikunto. Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
  4. Notoatmodjo. Soekidjo. 2010. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
  5. Saifuddin, Abdul Bari. 2006. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
  6. Arum, Dyah Noviawati Setya, DKK. 2011. Panduan Lengkap Pelayanan KB terkini. Yogyakarta: Mutia Medika
  7. Shaleh, Abdul Rahman, DKK. 2004. Psikologi Suatu Pengantar Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Prenada Media
  8. Nursalam. 2011. Kosep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu  Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika
  9. Mubarak, Wahid Iqbal, DKK. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat : Teori dan Aplikasi. Jakarta : Salemba Medika
  10. Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. 2011. Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Jombang : Permenkes
  11. Pendit. Brahm U. 2007. Ragam Metode Kontrasepsi. Jakarta : EGC
  12. Mardapi. Djemari. 2008. Teknik Penyusunan Instrumen Tes dan Nontes. Yogyakarta : Mitra Cendekia
  13. Varney. Helen. DKK. 2007. Buku Ajar Asuhan Kebidanan. Jakarta: EGC
  14. Surjaningrat. Suwardjono. 2006. Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi. 2006. Jakarta : EGC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar