KONSEP
DASAR PUSKESMAS 4
I.
UPAYA
Untuk
tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terwujudnya
Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, Puskesmas bertanggungjawab
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang
keduanya jika ditinjau dad sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan
kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua
yakni:
1.
Upaya
Kesehatan Wajib
Upaya
kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen
nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk
peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus
diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia.
Upaya
kesehatan wajib tersebut adalah:
a.
Upaya
Promosi Kesehatan
b.
Upaya
Kesehatan Lingkungan
c.
Upaya
Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.
Upaya
Perbaikan Gizi Masyarakat
e.
Upaya
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
f.
Upaya
Pengobatan
2.
Upaya
Kesehatan Pengembangan
Upaya
kesehatan pengembangan Puskesmas adalah upaya yang dite-tapkan berdasarkan
permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan
dengan kemampuan Puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar
upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada yakni:
a.
Upaya
Kesehatan Sekolah,
b.
Upaya
Kesehatan Olah Raga,
c.
Upaya
Perawatan Kesehatan Masyarakat,
d.
Upaya
Kesehatan Kerja,
e.
Upaya
Kesehatan Gigi dan Mulut,
f.
Upaya
Kesehatan Jiwa
g.
Upaya
Kesehatan Mata,
h.
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut,
i.
Upaya
Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Upaya
laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan
pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan
penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengem-bangan Puskesmas.
Perawatan
kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang baik upaya kesehatan wajib
maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatan masyarakat
menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut maka dapat dijadikan sebagai
salah satu upaya kesehatan pengembangan
Upaya
kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya
lain diluar upaya Puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan.
Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepat
tercapainya visi Puskesmas.
Pemilihan
upaya kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh Puskesmas bersama dinas
kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari BPP. Upaya
kesehatan pengembangan dilakukan apabila upaya kesehatan wajib Puskesmas telah
terlaksana secara optimal dalam arti target cakupan serta peningkatan mutu
pelayanan telah tercapai. Penetapan upaya kesehatan pengembangan pilihan
Puskesmas ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam keadaan
tertentu upaya kesehatan pengembangan Puskesmas dapat pula ditetapkan sebagai
penugasan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Apabila
Puskesmas belum mampu menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan padahal
telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas kesehatan kabupaten/kota
bertanggungjawab dan wajib menyeleng-garakannya. Untuk itu dinas kesehatan
kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan berbagai unit fungsional lainnya.
Dalam
keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini
di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam
pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana dan
prasarana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih
lanjut, di beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan masyarakat
tefiadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini, apabila ada
kemampuan, di Puskesmas dapat dikembangkan pelayanan medik spesialistik
tersebut, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap. Keberadaan pelayanan
medik spesialistik di Puskesmas hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan
rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Status dokter dan atau tenaga
spesialis yang bekerja di Puskesmas dapat sebagai tenaga konsulen atau tenaga
tetap fungsional Puskesmas yang diatur oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat.
Perlu
diingat meskipun Puskesmas menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik dan
memiliki tenaga spesialis, kedudukan dan fungsi Puskesmas tetap sebagai sarana
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah
kerjanya.
II.
AZAS
PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan
upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas
penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu. Azas penyelenggaraan Puskesmas
tersebut dikembangkan dari ketiga fungsi Puskesmas. Dasar pemikirannya adalah
pentingnya menerapkan prinsip dasar dari setiap fungsi Puskesmas dalam
menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun
upaya kesehatan pengem-bangan. Azas penyelenggaraan Puskesmas yang dimaksud
adalah:
1.
Azas
Pertanggungjawaban Wilayah
Azas
penyelenggaraan Puskesmas yang pertama adalah pertanggung-jawaban wilayah.
Dalam arti Puskesmas bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini Puskesmas
harus melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut:
a.
Menggerakkan
pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan sehingga berwawasan kesehatan
b.
Memantau
dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah
kerjanya
c.
Membina
setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dunia usaha di wilayah kerjanya
d.
Menyelenggarakan
upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah
kerjanya.
Diselenggarakannya
upaya kesehatan strata pertama oleh Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling,
Bidan di Desa serta berbagai upaya kesehatan di luar gedung Puskesmas lainnya
(outreach activities) pada dasarnya merupakan realisasi dari pelaksanaan azas
pertanggung jawaban wilayah.
2.
Azas
Pemberdayaan Masyarakat
Azas
penyelenggaraan Puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Dalam arti
Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar
berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas. Untuk ini,
berbagai potensi masyarakat perlu dihimpun melalui pembentukan Badan Penyantun
Puskesmas (BPP). Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas dalam
rangka pemberdayaan masyarakat antara lain:
a.
Upaya
Kesehatan Ibu dan anak: Posyandu, Polindes, Bina Keluarga Bafita (BKB)
b.
Upaya
Pengobatan : Posyandu, Pos Obat Desa (POD),
c.
Upaya
Perbaikan Gizi: Posyandu; Panti Pemulihan Gizi, Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi)
d.
Upaya
Kesehatan Sekolah: dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka
Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
e.
Upaya
Kesehatan Lingkungan: Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa Percontohan
Kesehatan Lingkungan (DPKL)
f.
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut: Posyandu Usila, panti wreda
g.
Upaya
Kesehatan kerja: Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
h.
Upaya
Kesehatan Jiwa: Posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
i.
Upaya
Pembinaan Pengobatan Tradisional: Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan
PengobatTradisional (Battra)
j.
Upaya
Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (inovatif): dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin
(Tabulin), mobilisasi dana keagamaan.
3.
Azas
Keterpaduan
Azas
penyelenggaraan Puskesmas yang ketiga adalah keterpaduan. Untuk mengatasi
keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan
setiap upaya Puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak
dari tahap perencanaan. Ada dua macam keterpaduan yang perlu diperhatikan
yakni:
a.
Keterpaduan
Lintas Program
Keterpaduan
lintas program adalah upaya memadukan penyeleng-garaan berbagai upaya kesehatan
yang menjadi tanggung jawab Puskesmas. Contoh keterpaduan lintas program antara
lain:
1)
Manajemen
Terpadu Balita Sakit (MTBS): keterpaduan KIAdengan P2M, Gizi, Promosi
Kesehatan, Pengobatan,
2)
Upaya
Kesehatan Sekolah (UKS): keterpaduan kesehatan lingkungan dengan Promosi
Kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan
kesehatan jiwa
3)
Puskesmas
Keliling: keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan,
kesehatan gigi
4)
Posyandu:
keterpaduan KIA dengan KB, Gizi, P2M, kesehatan jiwa, promosi kesehatan
b.
Keterpaduan
Lintas Sektor
Keterpaduan
lintas sektor adalah upaya memadukan penyelenggaraan upaya Puskesmas (wajib,
pengembangan dan inovasi) dengan berbagai program dari sektor terkait tingkat
kecamatan, termasuk organisasi kemasya-rakatan dan dunia usaha. Contoh
keterpaduan lintas sektor antara lain:
1)
Upaya
Kesehatan Sekolah: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala
desa, pendidikan, agama
2)
Upaya
Promosi kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala
desa, pendidikan, agama, pertanian
3)
Upaya
Kesehatan ibu dan anak: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala
desa, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, PKK, PLKB
4)
Upaya
Perbaikan gizi: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa,
pertanian, pendidikan, agama, koperasi, dunia usaha, PKK, PLKB
5)
Upaya
Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala
desa, tenaga kerja, koperasi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan
6)
Upaya
Kesehatan kerja: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa,
tenaga kerja, dunia usaha
4.
Azas
Rujukan
Azas
penyelenggaraan Puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai sarana pelayanan
kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas terbatas.
Padahal Puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai
permasalahan kesehatannya. Untuk membantu Puskesmas menyelesaikan berbagai
masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan efisiensi, maka
penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) harus
ditopang oleh azas rujukan.
Rujukan
adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah
kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam
arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan
kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata sarana
pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai
dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas ada dua macam
rujukan yang dikenal yakni:
a.
Rujukan
Upaya Kesehatan Perorangan
Cakupan
rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu
Puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka
Puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih
mampu (baik horizontal maupun vertikal). Sebaliknya pasien pasca rawat inap
yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, dirujuk ke Puskesmas.
Rujukan
upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam :
1)
Rujukan
kasus untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik (misal operasi)
dan lain-lain.
2)
Rujukan
bahan pemeriksaan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
3)
Rujukan
ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kompeten untuk
melakukan bimbingan tenaga Puskesmas dan atau pun menyelenggarakan pelayanan
medik di Puskesmas.
b.
Rujukan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Cakupan
rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat,
misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan bencana.
Rujukan
pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan apabila satu Puskesmas tidak
mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan,
padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat
dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka
Puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/ kota.
Rujukan
upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam :
1)
Rujukan
sarana dan logistik, antara lain peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat
laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin,
bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
2)
Rujukan
tenaga, antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan kejadian luar biasa,
bantuan penyelesaian masalah hukum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan
karena bencana alam.
3)
Rujukan
operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya kewenangan . dan tanggungjawab
penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya
kesehatan masyarakat (antara lain Usaha Kesehatan Sekolah, Usaha Kesehatan
Kerja, Usaha Kesehatan Jiwa, pemeriksaan contoh air bersih) kepada Dinas
kesehatan kabupaten/kota. Rujukan operasional diselenggarakan apabila Puskesmas
tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar