BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masa remaja
adalah masa transisi, dimana pada masa-masa seperti ini sering terjadi
ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga
remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam
pencarian jati diri ini remaja cenderung salah dalam bergaul sehingga banyak
melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan,
perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja
tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja. Tumbuh kembang remaja pada
zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja
saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita di televisi
maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya kebiasaan
merokok, tawuran, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA, pemakaian
narkoba dan lain-lain.
Di kalangan
remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil
survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di
kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda
7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survei dari BNN ini memperkuat hasil
penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97%
pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia
17-24 tahun. Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus
dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki
sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah
perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau
mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan.
Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat
turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kehidupan
remaja pada masa kini mulai memprihatinkan. Dalam kurun waktu dua dasawarsa
terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar
utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional
untuk tujuan-tujuan komersial. Untuk jaringan peredaran narkotika di
negara-negara Asia, Indonesia diperhitungkan sebagai pasar (market-state) yang
paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasional yang beroperasi
di negara-negara sedang berkembang.
Remaja yang
seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi
jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung
merosot. Melihat latar belakang di atas maka kami mengangkat judul makalah
Kenakalan Remaja (kasus NAPZA) yang terfokus pada penyelesaian masalah pada
kenakalan remaja dengan kasus NAPZA.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan kenakalan remaja?
2. Apakah
yang dimaksud dengan NAPZA?
3. Apa
saja jenis-jenis NAPZA itu?
4. Bagaimana
dampak atau bahaya NAPZA, khususnya terhadap remaja?
5. Bagaimana
pencegahan penyebaran NAPZA di kalangan remaja?
1.3. Tujuan Penulisan
1.3.1
Tujuan
Umum
- Untuk
memahami cara menyelesaikan masalah kenakalan remaja dengan kasus NAPZA.
1.3.2
Tujuan
Khusus
- Memahami
definisi kenakalan remaja.
- Memahami
definisi NAPZA.
- Mengetahui
jenis-jenis NAPZA.
- Mengetahui
dampak atau bahaya NAPZA, khususnya terhadap remaja.
- Memahami
cara pencegahan penyebaran NAPZA di kalangan remaja.
1.4. Manfaat Penulisan
Dalam pembuatan
makalah ini penulis berharap agar semua individu, khususnya remaja tidak
menyalahgunakan NAPZA.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Definisi Kenakalan Remaja
Beberapa
definisi kenakalan remaja menurut:
1.
Kartono.
“Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan
istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang
disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan
bentuk perilaku yang menyimpang.”
2.
Santrock.
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku
remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan
kriminal.”
3.
Ratna
Yunita (2010).
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau
ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat
merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakaianya. Berbagai jenis
narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat
terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari
asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba,
jika dihentikan maka si pemakai akan sakau.
4.
(Anonim
2010).
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah
penyalahgunaan narkoba. Anonim (2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari
Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat
berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi
lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup.
Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang
menggunakan pipa hisapan.
2.2. NAPZA
NAPZA terdiri
dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dalam istilah sederhana NAPZA
berarti zat apapun juga apabila dimasukkan ke dalam tubuh manusia, dapat
mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh
terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi
perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
A.
Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Narkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
- Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
- Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin.
- Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
B.
Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
-
Golongan
I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
-
Golongan
II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
-
Golongan
III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
-
Golongan
IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam,
Nitrazepam (BK, DUM).
C.
Zat
Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang
berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.
Ada 3 golongan minuman beralkohol:
1) Golongan
A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
2) Golongan
B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
3) Golongan
C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan:
1)
Golongan
Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi
tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda
(Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas).
2)
Golongan
Stimulan (Upper)
Adalah jenis NAPZA yang merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakai-nya
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi),
Kokain.
3)
Golongan
Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan
dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam
masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1) Opiada, terdapat
3 golongan besar:
a. Opioda
alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda
semisintetik: Heroin/putauw, Hidromorfin.
c. Opioda
sintetik: Metadon.
2)
Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih
mudah larut. Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow /
salju. Cara pemakai-nya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian
berbaris lurus di atas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar
kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara
dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko
kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakai kokain:
pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan
dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3)
Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass,
bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara
penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering
berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive,
kering pada mulut dan tenggorokan.
4)
Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang
berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan:
dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Jenis Amphetamine: MDMA
(methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk
tablet dan capsul. Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara penggunaan
dibakar dengan menggunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar
dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5)
Lysergic
Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips,
tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak
kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang
berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakkan LSD pada permukaan lidah,
dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek
rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang
sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaan-nya
paranoid.
6)
Sedatif-hipnotik
(benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika
(obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara
pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di
bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang,
stress, serta sebagai obat tidur.
7)
Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya:
Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan
yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi
ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
BAB
III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
terhadap Remaja
Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan
kematian.
1) Dampak Psikis
a) Lamban
kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
b) Kepercayaan
diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
c) Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
d) Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
e) Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
2)
Dampak
Sosial
a) Gangguan
mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
b) Merepotkan
dan menjadi beban keluarga.
c) Pendidikan
menjadi terganggu, masa depan suram.
3)
Dampak
Langsung bahaya Narkoba Bagi Jasmani/Tubuh Manusia
Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik, Gangguan pada
traktur urinarius, Gangguan pada otak, Gangguan pada tulang, Gangguan pada
pembuluh darah, Gangguan pada endokrin, Gangguan pada kulit, Gangguan pada
sistem syaraf, Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem pencernaan, Dapat
terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC,
dll.
4)
Dampak
Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan/Mental Manusia
- Menyebabkan
depresi mental. Menyebabkan gangguan jiwa berat atau psikotik.
- Menyebabkan
bunuh diri
- Menyebabkan
melakukan tindak kejahatan, kekerasan dan pengerusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan
masyarakat atau, kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang
normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa
narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu
tidak benar.
5)
Dampak
Fisik
Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam
tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal, dan otak juga mengalami
kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu
narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong,
gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul
akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di
kalangan pengguna jarum suntik.
3.2. Penyebab Terjadinya
Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja disebabkan oleh beberapa hal antara lain
kesalahan sistem pengajaran di sekolah yang kurang menanamkan sistem nilai,
transisi kultural, kurangnya perhatian orang tua, dan kurangnya kepedulian
masyarakat pada masalah remaja. Untuk mengatasi permasalahan remaja tersebut
perlu dilakukan secara sistemik dan komprehensip melalui lingkungan sekolah,
keluarga, masyarakat, dan melalui kebijakan pemerintah. Hal ini dapat dikaji
dan dilakukan melalui berbagai disiplin ilmu (interdisipliner).
Kenakalan remaja bersumber dari kondisi perkembangan
remaja dalam interaksinya dengan lingkungan. Menurut Santrock (1983:35)
kenakalan remaja yang disebabkan faktor orang tua antara lain adalah kegagalan
memantau anak secara memadai, dan pendisiplinan yang tidak efektif. Zakiah
Daradjat (1995:59) mengungkapkan bahwa penyimpangan sikap dan perilaku remaja
ditimbulkan oleh berbagai kondisi yang terjadi jauh sebelumnya, antara lain
oleh kegoncangan emosi, frustrasi, kehilangan rasa kasih sayang atau merasa
dibenci, diremehkan, diancam, dihina, yang semua itu menimbulkan perasaan
negatif dan kemudian dapat diarahkan kepada setiap orang yang berkuasa, tokoh
masyarakat dan pemuka agama dengan meremehkan nilai-nilai moral dan akhlak.
Kenakalan remaja dapat disebabkan oleh faktor dari remaja
itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
A.
Faktor
internal:
a)
Krisis
identitas
·
Jati diri adalah kepribadian
yang muncul pada diri seseorang secara alami dengan kronologi tertentu,
·
Jati diri adalah suatu
pengetahuan tentang siapa kita ini,
·
Jati diri adalah ciri-ciri
atau gambaran seseorang yang dilihat dari jiwa dan daya gerak dari dalam.
Perubahan biologis
dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi.
Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua,
tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal
mencapai masa integrasi kedua.
Masa remaja adalah ketika seseorang mulai ingin mengetahui siapa dan bagaimana dirinya serta hendak ke mana ia menuju dalam kehidupannya. Tampak bahwa perkembangan identitas diri pada masa remaja sangat dipengaruhi oleh perlakuan orang tua. Penyelesaian masalah-masalah remaja yang berhubungan dengan pencarian identitas diri, secara demikian, memerlukan keterlibatan orang tua secara tepat dan efektif.
Masa remaja adalah ketika seseorang mulai ingin mengetahui siapa dan bagaimana dirinya serta hendak ke mana ia menuju dalam kehidupannya. Tampak bahwa perkembangan identitas diri pada masa remaja sangat dipengaruhi oleh perlakuan orang tua. Penyelesaian masalah-masalah remaja yang berhubungan dengan pencarian identitas diri, secara demikian, memerlukan keterlibatan orang tua secara tepat dan efektif.
b)
Kontrol
diri yang lemah
Remaja yang tidak
bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang
tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku 'nakal'. Begitupun bagi mereka
yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa
mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuan-nya.
B.
Faktor
Eksternal:
a)
Keluarga.
Perceraian orangtua,
tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota
keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di
keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan
agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab
terjadinya kenakalan remaja.
b)
Teman
sebaya yang kurang baik.
c)
Komunitas
atau lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
3.3. Upaya Mengatasi Kenakalan
Remaja
Pengentasan masalah siswa yang berhubungan dengan
kenakalan remaja tidak hanya memerlukan perubahan insidental pada sikap dan
perlakuan orang tua serta berbagai elemen dalam masyarakat, melainkan juga
dengan pengungkapan dan pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor timbulnya tingkah
laku yang tidak dikehendaki itu. Artinya, diperlukan penelusuran terhadap
kehidupan yang dilalui sebelumnya dengan pendekatan dan teknik bantuan
profesional. Kehidupan remaja tersebut sebagian besarnya terkait dengan
kehidupan dalam keluarga dan kondisi orang tua mereka.
Memang untuk mengatasi masalah kenakalan
remaja perlu adanya kerjasama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan
pemerintah secara kompak sehingga permasalahan yang di hadapi para remaja dapat
ditanggulangi secara tuntas. Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Penanganan
di Lingkungan Keluarga
Adanya kemauan dan motivasi dari
keluarga, guru, teman sebaya. Terutama orangtua untuk membenahi kondisi
keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi
remaja. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa
yang telah melampaui masa remaja-nya dengan baik juga mereka yang berhasil
memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini. Remaja harus pandai
memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan
siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
2.
Penanganan
di Lingkungan Sekolah.
Menanggulangi masalah kenakalan remaja
termasuk pengguna narkoba (narkotik dan obat terlarang) khususnya di sekolah
perlu kerjasama antara guru agama, PKn, bimbingan konseling, olahraga
kesehatan, dan biologi secara terintegrasi.
a) Pendekatan
melalui agama.
b) Pendekatan
melalui moral dan hukum (PKn).
PKn merupakan bidang studi yang
mengajarkan nilai, norma, dan moral kepada siswa, untuk itu guru PKn memiliki
kewajiban untuk ikut menyelesaikan masalah kenakalan remaja. Hal ini dapat
dilakukan dengan berbagai cara melalui proses pembelajaran dengan menggunakan
multi metode dan media seperti Value Clarification Technik (pembinaan nilai),
sosio drama, bermain peran, liputan, diskusi, pertemuan kelas, dan pemberian
tugas. Penggunaan metode ini hendaknya disesuaikan dengan pokok bahasan,
situasi dan kondisi.
c) Pendekatan
melalui olahraga kesehatan.
Olahraga adalah salah satu cara untuk menyelesaikan
masalah kenakalan remaja terutama pengguna narkoba.
d) Pendekatan
melalui bimbingan Konseling
Bimbingan konseling sangat berperan
dalam menangani masalah siswa (remaja). Melalui BP diharapkan siswa mau
menyampaikan masalah yang dihadapinya, karena BP memiliki keahlian khusus dalam
bidang psikologi. Pendekatan yang digunakan haruslah humanis melalui sentuhan
jiwa (rohani). Dengan demikian, diharapkan BP dapat dijadikan tempat berdialog
para siswa dalam menghadapi suatu persoalan. Dengan pendekatan ini maka siswa
merasa dilindungi (diperhatikan).
e) Pendekatan
melalui biologi
Dalam proses belajar mengajar guru
biologi perlu menyisipkan bahasan tentang bahaya narkoba, free sex terhadap
tubuh manusia. Dengan penjelasan yang disampaikan guru diharapkan siswa
betul-betul mengetahui akibatnya jika mereka mengonsumsi narkoba dan melakukan
sex bebas.
3.
Penanganan
di Lingkungan Masyarakat
Kepedulian masyarakat terhadap masalah
remaja perlu ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengawasi
kegiatan remaja dalam masyarakat. Kepedulian ini juga dapat diwujudkan dengan
cara melaporkan kepada yang berwajib (polisi) jika mengetahui adanya
perdagangan obat terlarang, melakukan perkelahian, minum-minuman keras ataupun
melakukan tindakan kekerasan yang lainnya. Kepedulian masyarakat ini akan
membantu dalam mengatasi permasalahan kenakalan remaja.
4.
Penanganan
oleh Pemerintah
a) Melakukan
penyuluhan tentang bahaya narkoba pada remaja sampai ke-tingkat pedesaan.
b) Meningkatkan
dan membuka pelatihan-pelatihan untuk generasi muda.
c) Lebih
mengaktifkan kembali kegiatan organisasi kepemudaan seperti karang taruna,
KNPI, dan organisasi-organisasi kepemudaan yang lain.
d) Memberikan
hukuman yang berat kepada pengguna narkoba dan tindak kriminal.
3.4. Cara Penanggulangan Narkoba
pada Remaja
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1)
Preventif
a. Pendidikan
Agama sejak dini.
b. Pembinaan
kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c. Menjalin
komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak.
d. Orang
tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e. Anak-anak
diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak
negatifnya
2)
Tindakan
Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan
disertai tindakan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris
bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, kecuali
UU No: 5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa
hingga saat ini penyalahgunaan narkoba semakin merajalela? Mungkin kedua
Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan
kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba
ini.
3)
Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang
rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan.
Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat
kami tawarkan:
a) Mengingat
penyalahgunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangan-nya harus
dilakukan melalui kerja sama international.
b) Penanggulangan
secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak
pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus
dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU )
hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine di kalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkonsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negeri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Kemudian di kalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga di kalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c) Khusus
untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang
tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam
belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah
dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan
baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba
ini di kalangan siswa SLTP dan SLTA.
d) Polisi
dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai
diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat
transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan
kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e) Pihak
Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet
yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya
apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan ke dalam narkoba, bahayanya,
kenapa orang mengkonsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada
orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba.
Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan
berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan
pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan
seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkonsumsi
narkoba.
f) Kerja
sama dengan tokoh-tokoh agama perlu di effektifkan kembali untuk membina iman
dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan
tentang bahaya narkoba.
g) Seperti
di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi
narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi
yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua
dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara
gratis kepada semua orang dan dikirim lewat pos ke alamat-alamat rumah,
apartemen, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini,
maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya
anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan
anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja
sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin, Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang, Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah
penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada
siswa, Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam
lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka
serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan
sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang
sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya
tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba
tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan
tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Pemerintah
maupun instansi terkait telah banyak melakukan upaya pencegahan maupun
penanggulangan dengan cara sosialisasi dan lainnya namun tidak nampak hasil
yang besar, justru semakin banyak saja remaja yang terjerat dalam jurang
narkoba.
Upaya
pencegahan dan dimulai dari diri remaja itu sendiri perlu membentengi pengaruh
dari laur dengan kepahaman agama yang kuat, moral yang baik, dan sebagai
penerus bangsa hendaknya seorang remaja dapat berpikir positif dan harus pandai
dalam bergaul dan memilih teman dekat agar tidak terpengaruh oleh pergaulan
yang semakin rusak.
Dalam upaya
penanggulangan ini perlu peran aktif dari orang tua, guru dan masyarakat
sekitar tempat tinggal remaja. Peran orang tua dalam pembinaan remaja sangatlah
vital karena pendidikan moral, agama, dan pengetahuan berawal dari keluarga. Keluarga
yang telah memenuhi kebutuhan materi bagi anggotanya tetapi kurang memenuhi
kebutuhan psikologis seperti perhatian, kasih sayang akan menyebabkan remaja
merasa jenuh dan merasa kehilangan orang tempat mengadukan perasaan seperti
kecewa, stress. Sehingga remaja mencari perhatian dan kebutuhan psikologis dari
temannya. Agar dalam bergaul dengan temannya, seorang remaja tidak terpengaruh
hal-hal negatif pergaulan, maka adanya kontrol dari orang tua sangatlah penting
walaupun sibuk dalam urusan kariernya.
Seorang guru
yang ramah serta membuka diri untuk berdialog dengan remaja, akan membuka
peluang bagi remaja untuk menyatakan tentang kesulitan/masalahnya sendiri.
Sehingga seorang remaja dapat menemukan orang tua kedua selain di rumah dan
akan membuat seorang remaja untuk dapat berpikir positif dan lebih aktif
dalam kegiatan yang berdampak positif bagi dirinya, Seperti aktif
dalam ekstrakulikuler olah raga, keagamaan, kesenian dan lain sebagainya.
Para tokoh
masyarakat hendaknya menyadari bahwa para pelajar memerlukan keterbukaan dan
penghargaan terhadap mereka. Sehingga dalam kegiatan yang ada di masyarakat
hendaknya remaja di ikut sertakan agar mereka merasa dihargai dan menjadi
bagian dalam masyarakat tersebut. Juga perlunya bimbingan terhadap kelompok
remaja, seperti karang taruna dan pengembangan bakat remaja, karena bakat
tersebut tidak hanya dan harus dikembangkan di sekolah melainkan juga
diterapkan dalam masyarakatnya.
B. Saran
Dalam
memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang tumbuh,
orangtua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antar pengawasan dengan
kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan
tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar mereka tidak ketakutan dengan
orangtua yang akhirnya membuat mereka tetap melakukannya namun dengan
sembunyi-sembunyi. Apabila usia makin meningkat, orangtua dapat memberi lebih
banyak kebebasan kepada anak. Namun, tetap harus dijaga agar mereka tidak salah
jalan. Menyesali kesalahan yang telah dilakukan sesungguhnya kurang bermanfaat.
Penyelesaian masalah dalam hal ini dibutuhkan kerja sama orangtua dengan anak.
Jangan hanya dengan kekerasan dan kekuasaan. Berilah pengertian sebaik-baiknya.
Bila tidak berhasil, gunakanlah pihak ketiga untuk menengahinya. Hal yang
paling penting di sini adalah adanya komunikasi dua arah antara orangtua dan
anak. Orangtua hendaknya menjadi sahabat anak. Orangtua hendaknya selalu
menjalin dan menjaga komunikasi dua arah dengan sebaik-baiknya sehingga anak
tidak merasa takut menyampaikan masalahnya kepada orangtua. Dalam menghadapi
masalah pergaulan bebas antar jenis di masa kini, orangtua hendaknya memberikan
bimbingan pendidikan terbuka, sabar, dan bijaksana kepada para remaja. Remaja
hendaknya diberi pengarahan tentang kenakalan remaja dan narkoba serta segala
akibat baik dan buruk dari adanya hal tsb. Orangtua hendaknya memberikan
teladan dalam menekankan bimbingan serta pelaksanaan latihan kemoralan yang
sesuai agama.
DAFTAR
PUSTAKA
1. BNN. 2004. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Badan
Narkotika Nasional. Jakarta.
2. Hawari, H,D 2003. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA ( Narkotika, Alkohol dan
Zat Aditif ). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
( FK-UI), Jakarta.
3. Hurlock, E. 2005. Perkembangan Anak, Erlangga. Jakarta.
4. Kartono,
Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
5. Kartono, Kartini. 2002. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. PT Raja
Grafindo Persada. Jakarta.
6. Kartono, Dr.Kartini. 2010. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali
Press. Jakarta.
7. Mulyono, Y. Bambang. 2005. Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan
Penanggulangannya. Kanisius. Yokyakarta.
8. Sarwono, S. Irawan, 2000. Psikologi Remaja. Raja Grafindo Persada.Jakarta.
9. Soekanto,
Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
10. Sofyan,
Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan
Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja.
Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
11. Sudarsono. 2004. Kenakalan Remaja. PT Rineka Cipta. Jakarta.
12. http:/repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/27551/4/Chapter%20I.pdf, Hal.8, Diakses
pada tanggal 28 Maret 2014.
13. http://abraham-berbagi.blogspot.com,
Diakses pada tanggal 28 Maret 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar