LEGAL ETIK PELAYANAN
KESEHATAN KELUARGA
2.2.1.
Pengertian Aspek Legal
Aspek legal dapat didefinisikan
sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu
tindakan ditinjau dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan
(askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan
keperawatan di berbagai rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan
dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah
dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada
pasien/keluarga/kelompok/komunitas. (Dikutip
dari ”Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam
pendokumentasian Keperawatan”, Sulastri).
Aspek legal adalah Ilmu pengetahuan mengenai hak dan tanggung jawab legal yang
terkait dengan praktik keperawatan merupakan hal yang penting bagi perawat.
Pendokumentasian sangat penting
dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein (1990)
mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak
yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah
menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien,
boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien.
Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari
perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim
kesehatan lain dalam pemberian perawatan.
Dokumentasi keperawatan adalah
informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien
serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach,
1991)
2.2.2.
Dasar Hukum Keperawatan
a. Registrasi dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES
NO. 1239 TAHUN 2001
Sesuai dengan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
·
Pasal 32 (ayat 4):
“Pelaksanaan pengobatan dan atauØ perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu
keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
·
Pasal 153 (ayat 1
dan 2): (ayat 1): “Tenaga kesehatan berhakØ memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya”. Sedangkan (ayat 2): “tenaga kesehatan dalam
melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati
hak pasien.
Pada Kepmenkes
No.1239 tahun 2001 (pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya perawat
berkewajiban untuk:
1.
Menghormati hak
pasien
2.
Merujuk kasus yang
tidak dapat ditangani
3.
Menyimpan rahasia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.
Memberikan
informasi
5.
Meminta persetujuan
tindakan yang akan dilakukan
6.
Melakukan catatan
perawatan dengan baik
b. Area Overlapping (Etik Hukum )
1. Hak
–Hak Pasien
2. Informed-consent
Ø
Hak-hak
Pasien :
1.
Hak
untuk diinformasikan
2.
Hak
untuk didengarkan
3.
Hak
untuk memilih
4.
Hak
untuk diselamatkan
Ø
Informed
Consent
Informed
consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan
medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika
terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan
dilakukan kepadanya.
Dasar –
dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat ( 2) dan
Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik.
Akuntabilitas Legal:
-
Aturan
legal yang mengatur praktik perawat
-
Pedoman
untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik
-
Hubungan
perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan
Potensial Area Tuntutan
a.
Malpraktik
Kelalaian
bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang
membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi
b.
Dokumentasi
Medical
Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti.
c.
Informed
consent
Persetujuan
yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan
informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang
berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter
d.
Accident
and Incident report
-
Incident
Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan.
- Perawat perlu menjamin kelengkapan dan
keakuratan pelaporan askep.
c. Aspek
Legal dalam Pendokumentasian Keperawatan
Terdapat 2 tipe tindakan legal :
1. Tindakan sipil atau pribadi
Tindakan sipil berkaitan dengan isu antar individu
2. Tindakan kriminal
Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara
individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut hukum jika sesuatu tidak di dokumentasikan
berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya di
lakukan. Jika perawat tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan suatau
aktifitas atau mendokumentasikan secara tidak benar, dia bisa di tuntut
melakukan mal praktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat diparcaya secara
legal, yaitu harus memberikan laporan yang akurat mengenai perewatan yang
diterima klien. Tappen Weiss dan whitehead (2001) manyatakan bahwa dokumen
dapat dipercaya apabila hal-halk sbb :
1. Dilakukan pada periode yang sama.
Perawatan dilakukan pada waktu perawatan diberikan.
2.
Akurat. Laporan yang akurat ditulis mengenai apa yang
dilakukan oleh perawwat dan bagian klien berespon.
3.
Jujur. Dokumentasi mencakup laporan yang jujur
mangenai apa yang sebenarnya dilakukan atau apa yang sebenarnya diamati.
4.
Tepat. Apa saja yang dianggap nyaman oleh seseorang
untuk dibahas di lingkungan umum di dokumentasikan
Catatan medis klien adalah sebuah
dokumentasi legal dan dapat diperliahatkam di pengadilan sebagai bukti sering kali catatan tersebut digunakan untuk
mengingatkan saksi mengenai kejadian di seputar tuntutan karena beberapa bulan
atau tahun biasanya sudah berlalu sebelum tuntutan di bawa ke pengadilan.
Efektivitas kesaksian oleh saksi dapat bergantung pada akurasi dari catatan
semacam ini. Oleh karena itu perawat perlu untuk tetap akurat dan melengkapi
catatan askep yang diberikan pada klien.
Kegagalan membuat catatan yang
semestinya dapat dianggap kelalaian dan menjadi dasar Liabilitas yang
merugikan. Pengkajian dan dokumentasi yang tidak memadai atau tidak akurat
dapat menghalangi diagnosis dan terapi yang tepat dan mengakibatkan cedera pada
klien.
d. Profile Sarjana Keperawatan dan Ners ini
dibagi menjadi 6, antara lain :
1. Care Provider
Perawat
memiliki kemampuan dalam mengarahkan, menginisiasi, dan melaksanakan rencana
asuhan keperawatan professional di klinik dan komunitas dengan menggunakan
pendekatan proses keperawatan dan etika profesi sebagai tuntunan dalam
melakukan praktik professional.
2. Community Leader
Perawat
memiliki kesempatan untuk mendidik individu dan kelompok di komunitas mengenai
pencegahan dan pemeliharaan kesehatan (Promosi kesehatan).
-
Peran
perawat dalam promosi kesehatan, yaitu :
a.
Menjadi
panutan perilaku dan sikap gaya hidup sehat
b.
Memfasilitasi
keterlibatan klien dalam pengkajian, implementasi, dan evaluasi tujuan
kesehatan
c.
Mengajarkan
klien mengenai strategi perawatan diri untuk meningkatkan kebugaran,
memperbaiki nutrisi, mengatasi stress, dan meningkatkan hubungan
d.
Membantu
individu, keluarga, dan komunitas untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka
e.
Mendidik
klien untuk menjadi konsumen perawatan kesehatan yang efektif
f.
Membantu
klien, keluarga, dan komunitas untuk mengembangkan dan memilih pilihan promosi
kesehatan
g.
Memperkuat
perilaku promosi kesehatan personal klien dan keluarga
h.
Menganjurkan
perubahan di komunitas yang meningkatkan lingkungan yang sehat
3. Educator
Perawat
juga berpartisipasi dalam aktivitas pendidikan di komunitas.
-
Peran
perawat-pendidik, antara lain :
1.
Mengidentifikasi
kebutuhan belajar
2.
Menentukan
materi pembelajaran sesuai dengan tingkat kebutuhan (formal dan non-formal)
3.
Merancang
metode pembelajaran
4.
Merancang
model evaluasi pembelajaran yang sesuai
5.
Melaksanakan
proses pembelajaran pada praktikan, praktisi dan klien sesuai dengan
karakteristik pembelajaran
6.
Melakukan
evaluasi sesuai dengan rancangan yang telah dibuat.
7.
Mengorganisasikan
pengelolaan pada tatanan pendidikan dan pelayanan
4. Manager
Sebagai
seorang manager dan pemberi perawatan klien, perawat mengkoordinasikan berbagai
professional perawatan kesehatan dan layanan untuk membantu klien mencapai
hasil akhir yang diinginkan.
Sedangkan organisasi birokratik menggunakan kontrol
melalui kebijakan, pekerjaan terstruktur, dan tindakan pembagian kategori.
Organisasi lain mendesentralisasikan kontrol dan menekankan pengarahan diri dan
disiplin diri anggotanya.
-
Fungsi
manajerial, antara lain :
1.
Perencanaan
a. Mengidentifikasi kesempatan di masa yang
akan dating
b. Mengantisipasi dan menghindari masalah
di masa yang akan dating
c. Menyusun strategi dan rangkaian tindakan
2.
Pengorganisasian
a.
Mengidentifikasi
tugas tertentu dan menugaskannya pada individu atau tim yang telah mendapatkan
pelatihan dan memiliki keahlian untuk melaksanakannya.
b.
Mengoordinasikan
aktivitas untuk mencapai tujuan unit
5. Pemanduan (Leading) dan Pendelegasian
Fungsi
pendelegasian adalah untuk memberikan perawatan dan seluk-beluk hubungan
antarstaf, klien, dan lingkungan.
Peran
perawat manager, antara lain :
1.
Melakukan
kajian situasi pada tatanan pelayanan atau pendidikan keperawatan atau
kesehatan
2.
Membuat
perencanaan baik strategis maupun operasional sesuai dengan kajian situasi pada
tatanan pelayanan/pendidikan
3.
Mengorganisasikan
pola pelayanan/pendidikan keperawatan / kesehatan sesuai dengan lingkupnya
4.
Melakukan
pengelolaan staff sesuai dengan lingkupnya (rekrutmen sampai dengan penataan
jenjang karier)
5.
Memberikan
pengarahan baik pada tatanan pelayanan/pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip
kepemimpinan, motivasi, dsb
6.
Melakukan
proses kontrol sesuai dengan prinsip-prinsip mutu dan managemen resiko
6. Reseacher
Menurut Position Statement on Education for Participation in Nursing Research (1994) oleh American Nurses Association (ANA), semua perawat berbagi komitmen untuk kemajuan ilmu keperawatan. Praktik berbasis penelitian dipandang sebagai hal penting agar asuhan keperawatan efektif dan efisien. Menurut Polit dan Hungler (1999), menetapkan empat alasan penelitian itu penting dalam keperawatan, antara lain:
Menurut Position Statement on Education for Participation in Nursing Research (1994) oleh American Nurses Association (ANA), semua perawat berbagi komitmen untuk kemajuan ilmu keperawatan. Praktik berbasis penelitian dipandang sebagai hal penting agar asuhan keperawatan efektif dan efisien. Menurut Polit dan Hungler (1999), menetapkan empat alasan penelitian itu penting dalam keperawatan, antara lain:
·
Sebagai
profesi, keperawatan memerlukan penelitian untuk mengembangkan dan memperluas
ilmu pengetahuan ilmiah yang unik dan terpisah dari disiplin lain.
·
Penelitian
itu penting untuk mempertahankan tanggung gugat ilmiah keperawatan terhadap
klien, keluarga, dan masyarakat secara umum.
·
Perhatian
saat ini mengenai ekonomi dan keefektifan perawatan kesehatan menuntut
keperawatan untuk mendokumentasikan melalui penelitian bagaimana layanan
keperawatan berperan pada pemberian perawatan kesehatan.
·
Saat
intervensi multipel mungkin diberikan dalam situasi klien tertentu, penelitian
keperawatan penting untuk proses pengambilan keputusan klinis.
DAFTAR PUSTAKA
Dian Roslan Hidayat S.Kep
M.Kes Direktur Utama Intan Nursing Center Garut.Tren Dan Isu Mutakhir Praktek
Perawat.
Guwandi, J. 2005. Rahasia
Medis. Jakarta: Balai Penerbit FKUI
Hanafiah, M.Jusuf dan Amri
Amir. 1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Medan: EGC
Britton, Keehner, Still
& Walden 1999
http://andarka.blogspot.com/pengertian
jamkesmas/profilku diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
http://ditppk.depsos.go.id/html/modules.php
diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
www.depkes.go.id/downloads/jamkesmas diakses
pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
www.jpkm-online.net/sim-jamkesmas/ diakses
pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
www.kesehatan.kompas.com/read/2010/10/0/jamkesmas
diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar