PERANAN
JAMKESMAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA
2.1.
Peran Kesehatan Dalam Membangun Budaya Hidup Sehat Melalui Pelayanan
Jamkesmas dan Cara Pengurusan
1.) Kebijakan kesehatan yang berpihak pada masyarakat miskin
Kemiskinan dan penyakit terjadi saling kait-mengkait, dengan
hubungan yang tidak akan pernah putus terkecuali dilakukan intervensi pada
salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya. Hal itu
dapat dijelaskan dengan skema berikut.
Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi
rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan
sebagai berikut:
1.
menderita gizi
buruk
2.
pengetahuan
kesehatan kurang
3.
perilaku
kesehatan kurang
4.
lingkungan
pemukiman buruk
5.
biaya kesehatan
tidak tersedia
Sebaliknya kesehatan mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang
sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat memiliki kondisi sebagai
berikut:
1. produktivitas kerja tinggi
2. pengeluaran berobat rendah
3. Investasi dan tabungan memadai
4. tingkat pendidikan maju
5. tingkat fertilitas dan kematian rendah
6. stabilitas ekonomi mantap
Beberapa data empiris global menemukan hubungan sebagai berikut:
·
Kematian bayi
keluarga miskin tiga kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin
·
Kematian balita
keluarga miskin lima kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin.
·
Pertumbuhan
ekonomi negara dengan tingkat kesehatan lebih baik (IMR antara 50-100/1000
kelahiran hidup) adalah 37 kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara dengan
tingkat kesehatan lebih buruk (IMR>150/1000 kelahiran hidup).
Uraian tentang alasan pentingnya pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin, merupakan dorongan untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan dan keharusan mutlak untuk melaksanakan upaya peningkatan status
kesehatan penduduk miskin. Apalagi, memasuki era globalisasi ini, untuk
pertumbuhan ekonomi suatu negara dituntut daya saing yang memerlukan sumberdaya
manusia dengan kuantitas dan kualitas tinggi.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
mempunyai arti penting karena 3 alasan pokok:
1. Menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi masyarakat miskin,
sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian
bayi dan kematian balita 3 kali dan 5 kali lebih tinggi dibanding pada keluarga
tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi
masyarakat miskin, dapat mencegah 8 juta kematian sampai tahun 2010.
2. Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan
integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di
daerah miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang
kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna mnurunkan kemiskinan melalui
upaya kesehatan bagi keluarga miskin.
3. Hasil studi menunjukan bahwa kesehatan penduduk yang baik,
pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan
akan lebih berhasil.
Upaya-upaya pelayanan kesehatan penduduk miskin, memerlukan
penyelesaian menyeluruh dan perlu disusun strategi serta tindak pelaksanaan
pelayanan kesehatan yang peduli terhadap penduduk miskin. Pelayanan kesehatan
peduli penduduk miskin meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
1. Membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah
kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin seperti TB, malaria, kurang
gizi, PMS dan pelbagai penyakit infeksi lain dan kesehatan lingkungan.
2. Mengutamakan penanggulangan penyakit penduduk tidak mampu
3. Meningkatkan penyediaan serta efektifitas pelbagai pelayanan
kesehatan masyarakat yang bersifat non personal seperti penyuluhan kesehatan,
regulasi pelayanan kesehatan termasuk penyediaan obat, keamanan dan fortifikasi
makanan, pengawasan kesehatan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan penduduk tidak
mampu
5. Realokasi pelbagai sumber daya yang tersedia dengan
memprioritaskan pada daerah miskin
6.
Meningkatkan
partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat miskin. Masalah kesehatan
masyarakat bukan masalah pemerintah saja melainkan masalah masyarakat itu
sendiri karena perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin.
2.) Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan,
sejak tahun 1998 Pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan
penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial
(JPS-BK) tahun 1998 – 2001, Program
Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001 dan Program Kompensasi
Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Tahun 2002-2004.
Program-program tersebut diatas berbasis pada ‘provider’ kesehatan
(supply oriented), dimana dana disalurkan langsung ke Puskesmas dan Rumah
Sakit. Provider kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) berfungsi ganda yaitu
sebagai pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dan juga mengelola pembiayaan atas
pelayanan kesehatan yang diberikan. Kondisi seperti ini menimbulkan beberapa
permasalahan antara lain terjadinya defisit di beberapa Rumah Sakit dan
sebaliknya dana yang berlebih di Puskesmas, juga menimbulkan fungsi ganda pada
PPK yang harus berperan sebagai ‘Payer’ sekaligus ‘Provider’.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/
1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab
mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin
berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di
Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup
dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5
Tahun (BPS 2007).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut
diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses
pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan
secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses
penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi
hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin.
Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui
penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes
/SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program
pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya
terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan
penyelenggaraan program tahun 2008. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah
adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana
langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif
paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di
setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat
Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam
manajemen kepesertaan.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap
masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin,
program ini berganti nama menjadi JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya
disebut JAMKESMAS dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat sangat miskin,
miskin dan tidak mampu dengan mana program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) mengacu pada prinsip-prinsip asuransi sosial:
1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata
peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu.
2. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik
yang cost effective dan rasional.
3. Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas.
4. Transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2014 Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan diharapkan
sudah terjadi universal coverage untuk itu strategi yang perlu dibangun dalam
rangka universal coverage adalah
1. Peningkatan cakupan peserta Pemda (Pemda)
2. Peningkatan cakupan peserta pekerja formal (formal)
3. Peningkatan cakupan peserta pekerja informal (in-formal)
4. Peningkatan cakupan peserta individual (individu)
Untuk mencapai Universal Coverage pada tahun 2014 maka perlu ada
sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal yang paling penting
dalam mensinegikan jaminan kesehatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah adalah masalah pembiayaan.
Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Keputusan
Bupati/Walikota akan dibiayai dari APBN, Masyarakat miskin dan tidak mampu
diluar kuota ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan sumber biaya dari APBD,
Kelompok Pekerja dibiayai dari institusi masing-masing ( PNS, ASABRI, JAMSOSTEK)
dan kelompok individu (kaya dan sangat kaya) membiayai diri sendiri dengan
asuransi kesehatan komersial atau asuransi kesehatan lainnya.
Sampai saat ini sudah banyak Pemerintah Daerah yang mempunyai
kemampuan menyediakan dana melalui APBD dalam rangka memberikan jamianan
kesehatan bagi masyarakatnya diluar kuota Jamkesmas. Namun pelaksanaanya antara
pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain berbeda-beda,
sampai saat ini sekurang-kurangnya ada dua nama program dalam pelayanan kesehatan
di daerah yaitu Jaminan Kesehatan Daerah dengan Bapel dan Pelayanan Kesehatan
Gratis untuk semua penduduk.
3.) Fasilitas
Jamkesmas
Fasilitas
dan pelayanan yang diberikan oleh JAMKESMAS dan adalah:
Pelayanan di puskesmas dan
jaringannya.
a.
Rawat jalan tingkat 1
dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya dalam atau luar gedung meliputi:
-
Konsultasi medis,
pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
-
Laboratorium sederhana
(darah, urine, feses rutin)
-
Tindakan medis kecil
-
Pemeriksaan dan pengobatan
gigi termasuk cabut dan tambal
-
Pemeriksaan ibu hamil. Ibu
nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
-
Pelayanan KB dan penanganan
efek samping (alat kontrasepsi)
-
Pemberian obat
b.
Rawat inap tingkat 1
dilaksanakan pada puskesmas perawatan meliputi:
-
Akomodasi rawat inap
-
Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan
penyuluhan kesehatan
-
Lab sederhana
-
Tindakan medis kecil
-
Pemberian obat
-
Persalinan normal dan dengan
penyulit
c.
Persalinan normal yang
dilakukan di puskesmas non perawatan/ bidan desa /polindes/rumah pasien/BPS
d.
Pelayanan gawat darurat
Pelayanan
kesehatan dirumah sakit
a. Rawat
jalan tingkat lanjutan
b. Rawat
inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c. Pelayanan
gawat darurat
Pelayanan
yang dibatasi
a. Kaca
mata dengan nilai maksimal 50,000 berdasarkan resep dokter
b. Alat
Bantu dengar dengan berdasarkan harga yang paling murah
c. Alat
Bantu gerak berdasarkan harga yang paling efisien
d. Pelayanan
penunjang diagnosa canggih diberikan hanya pada kasus lifesaving
Yang
Tidak Ditanggung Oleh Jamkesmas
a. Pelayanan
yang tidak sesuai prosedur
b. Bahan,
alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General
cek up
d. Protesis
gigi tiruan
e. Pengobatan
alternative dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian
pemeriksaan,pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk
bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan
kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
4.) Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh
masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat
yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus:
§ Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang
mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
§ Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
§ Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel
Sasaran :
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi:
1. Masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan database kepesertaan
yang bersumber dari TNP2K.
2. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar.
3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu
Jamkesmas.
4. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan
Jamkesmas bagi Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara serta Korban Bencana.
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan
ketidaktahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus
jamkesmas, dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di lempar kesana kemari
oleh instansi pemerintah yang berwenang tidak tahu apa maksudnya. Di samping
itu tak jarang masyarakat yang mau mengurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur
dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus
jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan
puskesmas tempat mengurus. Sudah seharusnya pemerintah harus (khususnya
pemerintah desa) menganjurkan warganya untuk membuat jamkesmas jangan menunggu
sakit biar ketika sakit udah punya pegangan.
Berikut syarat-syarat mengurus jamkesmas:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan
Lurah.
2. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
3. Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey
(diverifikasi).
4. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas
Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
5.
Instansi ini
yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Persyaratan Pemegang Jamkesmas:
1. Kartu
Askeskin asli (harus ditunjukkan ke petugas) pendaftaran
2. Rujukan
puskesmas setempat
3. Surat
rujukan dari RSUD
4. Surat
pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
5. Foto
copy kartu keluarga
6. Foto
copy KTP pasien atau orang tua pasien jika pasien < 17 tahun
Persyarat Surat Keterangan Tidak
Mampu
1.
SKTM yang ditada tangani
oleh RT/RW dan Lurah sesuai dengan alamat di KTP yang masih berlaku
2.
Surat keterangan dari Dinas
Sosial Kabupaten
3.
Rujukan puskesmas setempat
4.
Surat rujukan dari RSUD
5.
Surat pengantar dari kantor
Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
6.
Foto copy kartu keluarga
7.
Foto copy KTP pasien atau
orang tua pasien jika pasien < 17 tahun
Prosedur Berobat
1.
Membawa persyaratan
administrasi berobat rawat jalan
2.
Mengurus surat jaminan
pelayanan (SJP) di unit pelayanan pasien jaminan (UPPJ)
3.
Menuju ke poliklinik/unit
pelayanan yang dituju
DAFTAR
PUSTAKA
- Dian Roslan Hidayat S.Kep M.Kes Direktur Utama Intan Nursing Center Garut.Tren Dan Isu Mutakhir Praktek Perawat.
- Guwandi, J. 2005. Rahasia Medis. Jakarta: Balai Penerbit FKUI
- Hanafiah, M.Jusuf dan Amri Amir. 1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Medan: EGC
- Britton, Keehner, Still & Walden 1999
- http://andarka.blogspot.com/pengertian jamkesmas/profilku diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- http://ditppk.depsos.go.id/html/modules.php diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- www.depkes.go.id/downloads/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- www.jpkm-online.net/sim-jamkesmas/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- www.kesehatan.kompas.com/read/2010/10/0/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar