MASALAH POSKESDES
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan Kesehatan mempunyai
Visi mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat. Visi ini dicapai dengan
dukungan masyarakat dan pemerintah, oleh karena itu perlu upaya pemberdayaan
masyarakat. Dalam rangka pengembangan peran serta masyarakat, pemerintah telah
mendorong pembentukan Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes ) / Desa Siaga. Salah satu
dukungan pemerintah adalah memberikan Dana Bantuan Sosial Operasional
Poskesdes. Suatu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang
melaksanakan kegiatan-kegiatan minimal pengamatan epidemiologis penyakit
menular dan yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), faktor-faktor
risiko penanggulangan penyakit menular dan yang berpotensi menjadi Kejadian
Luar Biasa (KLB), serta kekurangan gizi kesiapsiagaan dan penanggulangan
bencana dan kegawatdaruratan kesehatan pelayanan kesehatan dasar, sesuai dengan
kompetensinya.
1.2 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Desa Siaga/Poskesdes
2. Menjelaskan
Kegiatan Poskesdes
3. Menjelaskan Sumberdaya Poskesdes
4. Menjelaskan Pembangunan
Sarana Fisik Poskesdes
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Desa Siaga/Poskesdes
Desa
Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan
serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana
dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi
desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes, 2007).
Poskesdes
adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa
dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat
desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok
Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain (Depkes, 2007).
Pengembangan
Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu salah satu upaya
kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) yang dibentuk di desa dalam rangka
mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang
meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat ( promotif ), pencegahan penyakit (
preventif ), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (
terutama bidan ) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Desa Siaga dikembangkan melalui penyiapan
masyarakat, pengenalan masalah, perumusan tindak lanjut pencapaian khususnya
kesepakatan pembentukan Poskesdes dan dukungan sumberdaya.
TUJUAN DESA
SIAGA :
Terwujudnya masyarakat sehat, serta peduli dan tanggap
terhadap permasalahan kesehatan
SASARAN DESA SIAGA :
1.
Semua Individu dan keluarga di desa setempat
2.
Pihak2 yang mempunyai pengaruh (toma, toga, tokoh
perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan)
3.
Pihak2 yang diharapkan memberi dukungan
kebijakan,peraturan perundang-undangan,dana,tenaga,sarana.(kepala desa,
Camat,pejabat terkait,swasta para donatur dan pemangku kepentingan lainnya)
KRITERIA
DESA SIAGA:
·
Desa telah menjadi desa siaga bila memiliki Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes)
2.2
Kegiatan Poskesdes
·
Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit,
terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian
Luar Biasa (KLB), dan faktor-faktor risikonya (termasuk status gizi) serta
kesehatan ibu hamil yang berisiko.
·
Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor risikonya
(termasuk kurang gizi).
·
Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan.
·
Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
·
Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk
peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan sehat
(PHBS), penyehatan Iingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
·
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat
pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat
desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga,
dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai
koordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
2.3 Sumberdaya
Poskesdes
Ø Poskesdes
diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
Ø Untuk
penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan,
perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran kornunikasi dengan
masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes
seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Ø Pembangunan
sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan
urutan alternatif sebagai berikut:
1.
Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang
telah ada menjadi Poskesdes,
2.
Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya
Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
3.
Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah
(Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
2.4 Pembangunan Sarana Fisik Poskesdes :
1.
Mengembangkan Polindes
2.
Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu Balai RW,
Balai Desa dll.
3.
Membangun baru dengan pendanaan dari pemerintah (Pusat
dan daerah), donatur, dunia usaha atau swadaya masyarakat
Ada Bangunan
Fisik Poskesdes Dan Menetap
1.
Mudah koordinasi dengan bagas/ kader
2.
Memudahkan akses masyarakat
3.
Kegiatan lebih terencana dan terarah.
4.
Polindes dan Poskesdes terdapat dalam satu tempat
dengan fungsinya masing-masing.
Tidak Ada
Bangunan Fisik Poskesdes Dan Tidak Menetap
1.
Sulit koordinasi dengan bagas/ kader
2.
Menyulitkan akses Masyarakat
3.
Kegiatan tidak terencana dan tidak terarah.
4.
Polindes tetap ada, Poskesdes sulit berjalan (beban
ganda untuk bidan)
2.5 Langkah-Langkah Pengembangan Desa Siaga
1.
PERSIAPAN
·
PUSAT:
1. Penyusunan
pedoman
2. Pembuatan
modul pelatihan
3. Penyelenggaraan
pelatihan bagi pelatih (TOT)
·
PROVINSI:
1. Penyelenggaraan
TOT (tenaga kab/kota)
·
KABUPATEN/KOTA:
1. Penyelenggaraan
pelatihan nakes
2. Penyelenggaraan
pelatihan kader
2.
PELAKSANAAN
·
PUSAT:
1.
Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain
·
PROVINSI:
2. Penyediaan
dana dan dukungan sumber daya lain
·
KABUPATEN/KOTA:
1.
Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain
2.
Penyiapan PKM & RS dlm rangka penanggulangan
bencana & kegawatdaruratan kesehatan
·
KECAMATAN:
1.
Pengembangan dan Pembinaan desa siaga
3. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
·
PUSAT:
1. Memantau
kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan desa siaga
·
PROVINSI:
1. Memantau
kemajuan pengembangan desa siaga
2. Melaporkan
hasil pemantauan ke pusat
·
KABUPATEN/KOTA:
1.
Memantau kemajuan pengembangan desa siaga
2.
Melaporkan hasil pemantauan ke provinsi
·
KECAMATAN
1. Melakukan
Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
2. Melaporkan
perkembangan ke Kab/Kota
2.6 Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Langkah-langkah
pokok yang perlu ditempuh :
1.
Pengembangan Tim Petugas
Langkah
ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan.
Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di
wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan
para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang
bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran
atau output dari langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas
dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan
kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
2.
Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan
langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta
masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk
mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada
para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa
kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya lain,
sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan
pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan
mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang
kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi
dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finansial atau
dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka
pengembangan Desa Siaga. Jika didaerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah
kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau
Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta orga-nisasi
kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut-sertakan dalam
setiap pertemuan dan kesepakatan.
3.
Survei mawas Diri (SMD)
Survei mawas
diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS)
bertujuanagar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk
desanya. Survei ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat
dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi
sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad
untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakatdesa. Untuk itu, sebelumnya perlu
dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka.
Keluaran
atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan
serta daftar potensi di desa yang dapat didaya gunakan dalam mengatasi
masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.
4.
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan
penyelenggaraan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternatif
penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes, dikaitkan dengan
potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka
panjang pengembangan Desa Siaga. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah
sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung
pegembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat,
termasuk tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat
mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan
Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi). Data serta
temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya adalah daftar
masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan
tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dankontribusi apa
yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu/institusi yang diwakilinya,
serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa
Siaga.
2.7 Pelaksanaan Kegiatan
1.
Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan
pengurus dankader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para
pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil
masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan
tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2.
Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum
melaksanakan tugasnya, pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan
perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan pedoman
orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan mencakup
kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga
(sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana
Operasional), yaitu meliputi pengelolaan Desa
Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan
pengelolaan UKBM lain, serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan
dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan lingkungan,
pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatanlingkungan pemukiman
(PAB-PLP), kegawat-daruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana, kejadian luar
biasa, warung obat desa (WOD), diversifikasi pertanian tanaman pangan dan
pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans,
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan lain-lain.
3.
Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal
ini,pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah
ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam
rencana kerja tentang alternatif lain pembangunan Poskesdes. Dengan
demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan - membangun
baru dengan fasilitasi dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari
donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau memodifikasi
bangunan lain yang ada.
Bilamana
Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk
UKBM-UKBM yangdiperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau
merevitalisasi yangsudah ada tetapi kurang/tidak aktif.
4.
Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan
telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan
sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan
pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem
surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kegawatdaruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit
yang berpotensi menimbulkan KLB, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat
menuju kadarzi dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar
(bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain
seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedomankepada panduan yang
berlaku. Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau
oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan
pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
2.8 Pembinaan Dan Peningkatan
1.
Pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan
program-progam pembangunan yang bersasaran desa.
2.
Pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk
memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop-out.(dibantu memperoleh
pendapatan tambahan, misalnya pemberian gaji insentif atau difasilitasi untuk
berwirausaha).
2.9 Peran Jajaran Kesehatan Dan Pemangku Kepentingan
Terkait
Ø Puskesmas:
1.
Yankesdas & PONED
2.
Mengembangkan komitmen & Kerjasama TimTk. Kec. dan
desa
3.
Memfasilitasi pengembangan Desi & Poskesdes
4.
Monev dan Pembinaan desi
Ø Rumah Sakit:
1.
Menyelenggarakan pelayanan rujukan & PONEK
2.
Melaksanakan bimbingan teknis medis
3. Menyelenggarakan
Promosi Kesehatan dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangn
kedaruratan dan bencana
Ø Dinas
Kesehatan Kab/Kota:
1. Mengembangkan
komitmen & kerjasama tim di Tk. Kab/Kota
2. Merevitalisasi
PKM
3. Merevitalisasi
RS
4. Merekrut /
Menyediakan calon fasilitator
5. Menyelenggarakan
pelat bagi petugas kesehatan & kader
6. Melakukan
advokasi ke berbagai pihak
7. Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain
Ø Dinas
Kesehatan Provinsi
1. Mengembangkan
komitmen & kerjasama tim di tingkat. Provinsi
2. Membantu
Dinkes Kab/kota melalui pelatihan2 manajemen, teknis, dll.
3. Membantu
Dinkes Kab/kota mengembangkan kemampuan PKM dan RS di bidang konseling
4. Menyelenggarakan
pelatihan fasilitator
5. Melakukan
advokasi ke berbagai pihak tingkat. Provinsi
6. Bersama
Dinkes Kab/Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap
desi.
7. Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian desi
8. Kementrian
Kesehatan
9. Menyusun
konsep dan pedoman pengembangan desi,mensosialisasikan & mengadvokasi
10. Memfasilitasi
Dinkes, PKM, RS serta Posy dan UKBM lainnya.
11. Memfasilitasi
pembangunan Poskesdes dan pengembangan desi
12. Memfasilitasi
pengembangan sistem surveilans, sistem informasi / pelaporan dan
spenaggulkangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
13. Menyelenggarakan
pelatihan bagi pelatih (TOT)
14. Menyediakan
dan dan dukungan sumber daya lain
15. Menyelenggarakan
pemantauan dan evaluasi.
PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN TERKAIT
Ø Pejabat
Pemerintah Daerah
1. Memberi
dukungan kebijakan, sarana dan dana
2. Mengkoordinasikan
penggerakan masy untuk pelayanan Poskesdes / PKM / pustu / UKBM lain
3. Mengkoordinasikan
penggerakan masy untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan desi & UKBM
yang ada
4. Melakukan
Pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desi secara teratur dan lestari
Ø Tim
Penggerak PKK
1. Berperan
aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan UKBM di Desi (posyandu,dll)
2.
Menggerakkan masy utk mengelola, menyelenggarakan dan
memanfaatkan UKBM yang ada.
3.
Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam rangka
menciptakan kadarzi dan PHBS
Tokoh Masyarakat
1.
Menggali sumber daya untuk kelangsungan
penyelenggaraan desi
2.
Menaungi dan membina kegiatan desi
3.
Menggerakkan masy utk berperan aktif
Organisasi Kemasyarakatan/LSM/Dunia Usaha/Swasta
1.
Berperan aktif dalam penyelenggaraan desi
2.
Memberikan dukungan sarana dan dana utk pengembangan
dan penyelenggaraan desi
INDIKATOR KEBERHASILAN
INPUT:
1.
Ada Tidaknya Forum Desa
2.
Ada Tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta
perlengkapannya
3.
Ada tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat
4.
Ada tidaknya nakes (minimal bidan)
PROSES:
1.
Frekuensi Pertemuan forum desa
2.
Berfungsi tidaknya poskesdes
3.
Berfungsi tidaknya UKBM yang ada
4.
Berfungsi tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan
Penanggulangan bencana
OUTPUT:
1.
Cakupan yankesdas Poskesdes
2.
Cakupan pelayanan UKBM lainnya
3.
Jumlah kasus Kegawatdaruratan dan KLB
4.
Cakupan RT yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi
dan PHBS
OUTCOME:
1.
Jumlah Penduduk yang sakit
2.
Jumlah Penduduk yang menderita gangguan Jiwa
3.
Jumlah Ibu melahirkan yang meninggal
4.
Jumlah bayi dan balita yang meninggal
5.
Jumlah balita Gizi buruk
2.10 Masalah Kesehatan dalam Renstra Kementrian
2010-2014
Angka
Kematian Ibu (AKI) sudah mengalami penurunan namun angka tersebut masih jauh
dari target MDG’s tahun 2015 (102/100.000 KH), diperlukan upaya yang luar biasa
untuk pencapaian target. Demikian halnya dengan Angka Kematian Bayi (AKB),
masih jauh dari target MDG’s (23/1.000 KH) kalau dilihat dari potensi untuk
menurunkan AKB maka masih on track walaupun diperlukan sumber daya manusia yang
kompeten.
Akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar sudah meningkat yang ditandai
dengan meningkatnya jumlah Puskesmas, dibentuknya Pos Kesehatan Desa
(Poskesdes) di tiap desa, dan dijaminnya pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat miskin di Puskesmas dan rumah sakit oleh Pemerintah. Namun akses
terhadap pelayanan kesehatan belum merata di seluruh wilayah Indonesia, masih
terbatasnya sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di Daerah
Tertinggal Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Bagi masyarakat di DTPK,
keterbatasan akses juga disebabkan karena kondisi geografis yang sulit dan
masih terbatasnya transportasi dan infrastruktur.
Akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit meningkat, salah
satu faktor pendorongnya adalah adanya jaminan pembiayaan kesehatan di rumah
sakit bagi masyarakat miskin. Untuk meningkatkan akses tersebut, pemerintah
memiliki keterbatasan pada jumlah Bed Occupation Rate (BOR) kelas III yang
dikhususkan bagi masyarakat tak mampu. Selain itu sistem rujukan belum berjalan
dengan baik sehingga pelayanan kesehatan tidak efisien. Kebijakan serta
pembinaan dan pengawasan belum mencakup klinik dan rumah sakit swasta, serta
dirasakan belum terkoordinasinya pelayanan kesehatan secara kewilayahan.
Secara
umum terjadi penurunan angka kesakitan, namun penularan infeksi penyakit
menular utamanya ATM (AIDS/HIV, TBC, dan Malaria) masih merupakan masalah
kesehatan masyarakat yang menonjol dan perlu upaya keras untuk dapat mencapai
target MDG’s. Selain itu, terdapat beberapa penyakit seperti penyakit Filariasis,
Kusta, Frambusia cenderung meningkat kembali. Demikian pula penyakit Pes masih
terdapat di berbagai daerah.
Disamping
itu, terjadi peningkatan penyakit tidak menular yang berkontribusi besar
terhadap kesakitan dan kematian, utamanya pada penduduk perkotaan. Target
cakupan imunisasi belum tercapai, perlu peningkatan upaya preventif dan
promotif seiring dengan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Akibat
dari cakupan Universal Child Imunization (UCI) yang belum tercapai akan
berpotensi timbulnya kasus-kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi
(PD3I) di beberapa daerah risiko tinggi yang selanjutnya dapat mengakibatkan
munculnya wabah. Untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat PD3I perlu
upaya imunisasi dengan cakupan yang tinggi dan merata.1
Untuk
anggaran pembiayaan kesehatan, permasalahannya lebih pada alokasi yang
cenderung pada upaya kuratif dan masih kurangnya anggaran untuk biaya
operasional dan kegiatan langsung untuk Puskesmas. Terhambatnya realisasi
anggaran juga terjadi karena proses anggaran yang terlambat.
Akibat
dari pembiayaan kesehatan yang masih cenderung kuratif dibandingkan pada
promotif dan preventif mengakibatkan pengeluaran pembiayaan yang tidak efektif
dan efisien, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan pada kecukupan dan
optimalisasi pemanfaatan pembiayaan kesehatan. Tingginya presentase masyarakat
yang belum terlindungi oleh jaminan kesehatan mengakibatkan rendahnya akses
masyarakat dan risiko pembiayaan kesehatan yang berakibat pada timbulnya
kemiskinan.
Jumlah
dan jenis tenaga kesehatan terus meningkat namun kebutuhan dan pemerataan
distribusinya belum terpenuhi, utamanya di DTPK. Kualitas tenaga kesehatan juga
masih rendah, pengembangan karier belum berjalan, sistem penghargaan, dan sanksi
belum sebagaimana mestinya.
Masalah
kurangnya tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan
dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
berkualitas, di samping itu juga menimbulkan permasalahan pada rujukan dan
penanganan pasien untuk kasus tertentu.
Pemerintah
telah berusaha untuk menurunkan harga obat namun masih banyak kendala yang
dihadapi, salah satunya dalam hal produksi obat. Indonesia masih bergantung
pada bahan baku impor yang menyebabkan harga obat masih sulit dijangkau
masyarakat. Belum banyak penelitian dilakukan untuk mengeksplorasi kekayaan
hayati Indonesia untuk diolah menjadi bahan baku obat. Obat herbal juga belum
banyak dikembangkan. Tingginya persentase bahan baku obat yang diimpor mencapai
85% mengakibatkan tingginya harga obat sehingga akan menurunkan akses
masyarakat terhadap keterjangkauan obat yang diperlukan.
Cara
penyelenggaraan pembangunan kesehatan mengacu pada SKN, tetapi pelaksanaannya
belum optimal, belum terintegrasi dengan sistem lainnya. Perencanaan
pembangunan kesehatan antara pusat dan daerah belum sinkron dan dirasakan masih
perlu peningkatan koordinasi pusat daerah di tingkat pimpinan.
Sistem
informasi kesehatan menjadi lemah setelah diterapkan kebijakan desentralisasi.
Keterbatasan data menjadi kendala dalam pemetaan masalah dan penyusunan
kebijakan. Pemanfaatan data belum optimal dan surveilans belum dilaksanakan
secara menyeluruh dan berkesinambungan. Proses desentralisasi yang belum
optimal berpotensi menimbulkan masalah pada buruknya pelayanan kesehatan yang
diberikan bagi masyarakat. Permasalahan tersebut antara lain muncul pada
pembagian peran pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota termasuk di
dalamnya adalah masalah pembiayaan khususnya untuk kegiatan dan biaya
operasional, munculnya permasalahan pada harmonisasi kebijakan, masalah pada
pelaksanaan kebijakan termasuk sinkronisasi dinas kesehatan dan manajemen Rumah
Sakit, serta komitmen pemerintah daerah untuk biaya operasional dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar yang masih minim.
Masyarakat
masih ditempatkan sebagai obyek dalam pembangunan kesehatan, promosi kesehatan
belum banyak merubah perilaku masyarakat menjadi Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS). Pemanfaatan dan kualitas Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM), seperti Posyandu dan Poskesdes masih rendah. Upaya kesehatan juga belum
sepenuhnya mendorong peningkatan atau perubahan pada perilaku hidup bersih dan
sehat, yang mengakibatkan tingginya angka kesakitan yang diderita oleh
masyarakat.
Sumber
: Renstra Kementrian Kesehatan Tahun 2010 – 2014
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Desa
Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan
serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana
dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi
desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes, 2007).
Poskesdes
adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa
dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat
desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok
Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain (Depkes, 2007).
TUJUAN DESA
SIAGA :
Terwujudnya masyarakat sehat, serta peduli dan tanggap
terhadap permasalahan kesehatan
KEGIATAN POSKESDES
1. Pengamatan
epidemologis sederhana
2. Penanggulangan
penyakit menular, dan penyakit KLB
3. Kesiapsiagaan
dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
4. Pelayanan
medis dasar, sesuai dengan kompetensinya
5. Kegiatan
lain : promosi kesehatan untuk Kadarzi, PHBS, penyehatan lingkungan dll.
SUMBERDAYA POSKESDES
1. Tenaga
kesehatan (minimal bidan, idealnya: perawat, bidan dan petugas gizi))
2. 2 (dua)
orang kader/bagas
PEMBANGUNAN SARANA FISIK POSKESDES :
1. Mengembangkan
Polindes
2. Memanfaatkan
bangunan yang sudah ada, yaitu Balai RW, Balai Desa dll.
3. Membangun
baru dengan pendanaan dari pemerintah (Pusat dan daerah), donatur, dunia usaha
atau swadaya masyarakat
3.2 Saran
Agar
masyarakat sehat, maka dilingkungan kita haruslah dibentuk poskesdes yangbisa
memberikan pelayan kesehatan, juga perlu sumber daya yang mupuni di bidang
kesehatan, se
Sumberdaya Poskesdes
·
Poskesdes
diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
·
Untuk
penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan,
perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran kornunikasi dengan
masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes
seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
·
Pembangunan
sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan
urutan alternatif sebagai berikut:
1) Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah
ada menjadi Poskesdes,
2) Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai
RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
3) Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah
(Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Juknis_poskesdes.pdf
PUSAT
PROMOSI KESEHATAN Departemen Kesehatan Republik IndonesiaJl. H.R. Rasuna Said
Kav. 35, Jakarta – Indonesia Copyright © 2007 - webmaster@promosikesehatan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar