BERBURU DENGAN MENGGUNAKAN ANJING
Yan Karta Sakamira
3 Januari 2018
Berburu dengan menggunakan anjing, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Binatang tersebut harus dididik
- Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya
- Disebutkan asma’ Allah ketika melepas binatang tersebut
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ
قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ
مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا
أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ
إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad). Apakah yang dihalalkan buat
mereka? Katakanlah: telah dihalalkan kepadamu yang baik-baik dan apa-apa yang
kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka
dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa-apa
yang Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa-apa yang mereka
tangkap untuk kamu dan sebutlah asma’ Allah atasnya”. (QS. Al-Maidah: 4)
Binatang tersebut harus dididik, maksudnya: si tuan mampu mengomando
dan mengarahkan, dimana kalau anjing itu diundang akan dating, kalau dilepas
berburu dia akan bertahan berburu dan kalau diusir akan pergi.
Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya maksudnya:
binatang tersebut tidak makan binatang yang ditangkap itu.
Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ
اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ,
وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ
وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ
لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ
اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ
سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا
تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ
“Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka
ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau
mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika
engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia
tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati
anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka
janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan
buruan tersebut.
Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang
darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka
makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati
tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini
adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929).
Disebutkan asma’ Allah ketika melepas binatang tersebut, maksudnya:
menyebut asma’ Allah ketika melepas anjing untuk menangkap hewan buruan, sama seperti
saat melepas anak panah, tombak dan peluru.
Sumber: Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, PT.
Bina Ilmu, 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar