PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Senin, 29 Januari 2018

WAKTU DILARANGNYA SHALAT



WAKTU DILARANGNYA SHALAT

Yan Karta Sakamira
29 Januari 2018

DILARANG SHALAT SUNNAH SETELAH IQAMAT

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ.

“Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR: Ibnu Majah, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’i)


TIGA WAKTU TERLARANGNYA SHALAT

1.       Dari shalat Shubuh hingga matahari terbit setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit)
2.       Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat.
3.       Dari shalat Ashar hingga matahari tenggelam sempurna


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  نَهَى عَنْ صَلاَتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ،

“Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua shalat; melarang dari shalat setelah shalat Shubuh hingga terbit matahari dan setelah Ashar hingga terbenam matahari.” [HR. Al-Bukhâri]


Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam.” (HR: Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i)


PERKECUALIAN BOLEH SHALAT PADA WAKTU TERLARANG

SHALAT SUNNAH PADA SAAT IMAM KHUTBAH JUM’AH

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَتَطَهَّرَ مَـا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ أَوْ يَمُسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتْ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ، مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lantas bersuci sebaik-baiknya, mengenakan minyak rambut, atau mengenakan minyak wangi rumahnya. Kemudian keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Setelah itu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at yang satu dengan Jum’at yang lain.” (HR:Bukhari)

SHALAT SUNNAH DI MASJIDIL HARAM

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Wahai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melakukan thawaf dan shalat di Baitullah ini kapan saja. Baik malam maupun siang hari.” (HR: Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i)

MENG-QADHA SHALAT YANG TERLEWATKAN

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.

“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu.” (Muttafaq ‘alaihi)

SHALAT SUNNAH SELESAI WUDHU

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Bilal ketika Shubuh,

“Wahai Bilal, beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan (pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnya aku mendengar suara kedua sandalmu berada di depanku dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang paling kuharapkan (pahalanya). Hanya saja, tidaklah aku bersuci, baik saat petang maupun siang, melainkan aku shalat sunnah dengannya.” (HR: Bukhari – Muslim)

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم، رقم 234)

“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga." (HR. Muslim, no. 234)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang berwudhu, lalu mengerjakan shalat dua rakaat tidak lalai (dengan khusyu) dalam keduanya, maka diampuni dosa-dosa yang sudah lewat”. (HR. Abu Dawud).

SHALAT SUNNAH TAHIYYATUL MASJID

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at.” (HR: Muttafaq ‘alaihi)

Semoga Bermanfaat. Aamiin.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar