WAKTU DILARANGNYA SHALAT
Yan Karta Sakamira
29 Januari 2018
DILARANG SHALAT SUNNAH SETELAH IQAMAT
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ
صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ.
“Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain
shalat wajib.” (HR: Ibnu Majah, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’i)
TIGA WAKTU TERLARANGNYA SHALAT
1.
Dari shalat Shubuh hingga
matahari terbit setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit)
2.
Ketika matahari di atas
kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke
barat.
3.
Dari shalat Ashar hingga matahari
tenggelam sempurna
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
صَلاَتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ،
وَبَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ،
“Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari
dua shalat; melarang dari shalat setelah shalat Shubuh hingga terbit matahari
dan setelah Ashar hingga terbenam matahari.” [HR. Al-Bukhâri]
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ
نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى
تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ
الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.
“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami
shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari
terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir,
ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam.” (HR: Ibnu Majah, Muslim,
Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i)
PERKECUALIAN BOLEH SHALAT PADA WAKTU TERLARANG
SHALAT SUNNAH PADA SAAT IMAM KHUTBAH JUM’AH
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فَتَطَهَّرَ مَـا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ
أَوْ يَمُسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ
اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتْ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ،
إِلاَّ غُفِرَ لَهُ، مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lantas bersuci
sebaik-baiknya, mengenakan minyak rambut, atau mengenakan minyak wangi
rumahnya. Kemudian keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat
sunnah semampunya. Setelah itu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan
diampuni dosa-dosanya antara Jum’at yang satu dengan Jum’at yang lain.”
(HR:Bukhari)
SHALAT SUNNAH DI MASJIDIL HARAM
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Wahai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi siapa pun yang
melakukan thawaf dan shalat di Baitullah ini kapan saja. Baik malam maupun
siang hari.” (HR: Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i)
MENG-QADHA SHALAT YANG TERLEWATKAN
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا
ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.
“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat
ketika ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu.” (Muttafaq ‘alaihi)
SHALAT SUNNAH SELESAI WUDHU
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata pada Bilal ketika Shubuh,
“Wahai Bilal, beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan
(pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnya aku mendengar
suara kedua sandalmu berada di depanku dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidaklah
aku melakukan suatu amalan yang paling kuharapkan (pahalanya). Hanya saja,
tidaklah aku bersuci, baik saat petang maupun siang, melainkan aku shalat
sunnah dengannya.” (HR: Bukhari – Muslim)
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ
فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ
عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم، رقم 234)
“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat
dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan)
surga." (HR. Muslim, no. 234)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu mengerjakan shalat dua rakaat tidak
lalai (dengan khusyu) dalam keduanya, maka diampuni dosa-dosa yang sudah
lewat”. (HR. Abu Dawud).
SHALAT SUNNAH TAHIYYATUL MASJID
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ
فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk
hingga shalat dua raka’at.” (HR: Muttafaq ‘alaihi)
Semoga Bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar