PERINGATAN

Dilarang meng-copy materi dari blog ini, tanpa mencantumkan nama penulis dan alamat web (URL). Terima Kasih

Kamis, 04 Januari 2018

MENUNTUT ILMU HUKUMNYA FARDHU



MENUNTUT ILMU HUKUMNYA FARDHU

Yan Karta Sakamira
4 Januari 2018

Islam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita, wanitapun diperintahkan untuk menuntut ilmu.

Rasulullah bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah fardhu atas setiap muslim”. (HR: Thabrani)

Rasulullah bersabda:

“Seorang lelaki yang mempunyai hamba sahaya wanita lalu ia mengajarinya, dan membaguskan pengajarannya dan adabnya serta mendidiknya, kemudian mengawinkannya, maka baginya dua pahala”. (HR: Abu Dawud)

Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa memiliki tiga saudara perempuan, atau dua anak perempuan, lalu mereka dididik adabnya, berbuat baik kepada mereka, dan (sampai) mereka dinikahkan, maka baginya surga”.  (HR:Abu Dawud)

Sumber: Abdurrahman Ahmad, Fadhilah Wanita Shalihah, Pustaka Nabawi, Cirebon, 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar