MENUNTUT ILMU HUKUMNYA FARDHU
Yan Karta Sakamira
4 Januari 2018
Islam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita, wanitapun
diperintahkan untuk menuntut ilmu.
Rasulullah bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah fardhu atas setiap muslim”. (HR: Thabrani)
Rasulullah bersabda:
“Seorang lelaki yang mempunyai hamba sahaya wanita lalu ia
mengajarinya, dan membaguskan pengajarannya dan adabnya serta mendidiknya,
kemudian mengawinkannya, maka baginya dua pahala”. (HR: Abu Dawud)
Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa memiliki tiga saudara perempuan, atau dua anak perempuan,
lalu mereka dididik adabnya, berbuat baik kepada mereka, dan (sampai) mereka
dinikahkan, maka baginya surga”. (HR:Abu
Dawud)
Sumber: Abdurrahman Ahmad, Fadhilah Wanita Shalihah, Pustaka Nabawi,
Cirebon, 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar