BERBURU DENGAN SENJATA TAJAM
Yan Karta Sakamira
3 Januari 2018
Berburu dengan alat, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Hendaklah alat tersebut dapat menembus kulit, dimana binatang tersebut justru mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena berqatnya.
- Menyebut asma’ Allah saat melepas alat tersebut.
Rasulullah bersabda:
اِذَا رَمَيْتَ بِاْلمِعْرَاضِ
فَخَزَقَ فَكُلْ وَ مَا اَصَابَ بِعَرْضِهِ فَلاَ تَأْكُلْ. متفق عليه
“Apabila kamu melempar dengan mi'radl, lalu dapat menembus (melukai)
kulit, maka makanlah. Tetapi jika yang mengenai itu batang mi'radl, maka
janganlah kamu makan”. [HR. Muttafaq 'alaih]
Berdasarkan hadist diatas, berarti berburu binatang dengan menggunakan
kayu (untuk memukul dan tidak melukai), sehingga hewan itu mati, haram dimakan.
Dilarang berburu dengan lemparan
kerikil atau batu karena berburu seperti ini tidak bisa mengalirkan darah.
Berburu seperti ini diharamkan. Contohnya adalah berburu hewan dengan
menggunakan ketapel.
Rasulullah bersabda:
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ مُغَفَّلٍ
الْمُزَنِيِّ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
نَهَى عَنِ اَلْخَذْفِ, وَقَالَ: “إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا, وَلَا تَنْكَأُ
عَدُوًّا, وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ اَلسِّنَّ, وَتَفْقَأُ اَلْعَيْنَ” – مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melempar dengan batu. Beliau
bersabda, “Sesungguhnya ia tidak bisa digunakan memburu buruan dan tidak
menyakiti musuh. Akan tetapi ia hanya bisa meretakkan gigi dan membutakan mata.
” (HR: Muttafaqun ‘alaih).
Sumber: Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, PT.
Bina Ilmu, 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar